Wamenkes Dante Tegaskan PPKM Masih Level 1, Masker Wajib Dipakai

PPKM masih Level 1 dan penggunaan masker wajib, khususnya di dalam ruangan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Nov 2022, 16:46 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 16:10 WIB
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menghadiri peluncuran 'Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024' di Jakarta pada 16 Desember 2021. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia masih dalam Level 1. Hal ini merespons pertanyaan, apakah PPKM akan masuk Level 2 di tengah kasus COVID-19 yang terus naik?

"Sementara di PPKM Level 1 ya," ujar Dante singkat saat ditemui Health Liputan6.com usai acara 'Launching Ventricle Building Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta' di Lobby Utama Ventricle Building RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Rabu, 9 November 2022.

Berdasarkan Laporan Harian COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 8 November 2022 terlihat peningkatan kasus COVID-19 dalam dua minggu terakhir. Peningkatan kasus terjadi di sejumlah aspek, antara lain:

  • Kasus konfirmasi positif naik 2.201 menjadi 4.848
  • Kasus aktif naik dari dari 19.069 menjadi 35.368
  • Pasien dirawat naik dari 3.396 menjadi 5.625
  • Kasus kematian turun 2,449 persen menjadi 2,437 persen
  • Kapasitas tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) naik dari 5,75 persen menjadi 9,56 persen
  • Positivity rate naik dari 8,48 persen menjadi 17,52 persen

Adapun kebijakan PPKM Level 1 kembali diperpanjang di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil untuk menekan laju kenaikan COVID-19.

"Hari ini, kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam pernyataan resmi, Selasa (8/11/2022).

PPKM diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sementara itu, PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wajib Masker di Dalam Ruangan

Pameran Indonesia Properti Expo 2022
Pengunjung mendapat penjelasan mengenai hunian saat pameran Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Minggu (15/5/2022). Indonesia Property Expo atau IPEX 2022 dilaksanakan pada 15 hingga 22 Mei mendatang. Pameran tersebut melibatkan 41 developer/pengembang yang terdiri dari 11 pengembang subsidi dan 30 pengembang non subsidi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adanya peningkatan kasus COVID-19, Dante Saksono Harbuwono menambahkan, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia juga menyayangkan protokol kesehatan tampak menurun di masyarakat, salah satunya penggunaan masker di ruang publik. 

"Pakai masker kalau di dalam ruangan wajib," sambungnya.

Sebagaimana data mingguan 'Monitoring Protokol Kesehatan dari 34 Provinsi' yang dihimpun Satgas Penanganan COVID-19 per 25 September 2022, kepatuhan memakai masker secara nasional di angka 80,44 persen, sedangkan 19,56 persen tidak patuh memakai masker.

Rata-rata Kepatuhan Memakai Masker Terendah

  • Tempat Wisata (58,87 persen)
  • Pemukiman (62,74 persen)
  • Tempat Olahraga Publik/RPTRA (66,38 persen)
  • Sekolah (76,20 persen)
  • Jalan Umum (76,86 persen)

Angka Kepatuhan Memakai Masker Rata-Rata dari Seluruh Kabupaten/Kota di 34 Provinsi

Ada 3 provinsi dengan rata-rata kepatuhan menjaga jarak di bawah 75 persen, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Lalu, 21 Provinsi yang tidak melaporkan (kepatuhan memakai masker) selama seminggu terakhir, yaitu Banten, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat.


Lupa Protokol Kesehatan

Pameran Rekam Jakarta 24+
Pengunjung melihat pameran foto Rekam Jakarta 24+ di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022). Pameran foto Rekam Jakarta 24+ yang diselenggarakan oleh Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta berlangsung dari tanggal 28 Oktober hingga 6 November 2022 dan menghadirkan 149 karya yang dihasilkan oleh 53 pewarta foto. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan menanggapi, lonjakan kasus COVID-19 kemungkinan terjadi karena protokol kesehatan yang longgar, sedangkan acara-acara tatap muka atau offline mulai banyak.

“Kenapa kasusnya meningkat? Bisa jadi, satu karena kita makin longgar (protokol kesehatan), kedua kita lupa mengawasi atau melindungi orang-orang berisiko tinggi seperti lanjut usia (lansia) dan komorbid," ” kata Erlina dalam konferensi pers daring, Kamis (3/11/2022).

"Jadi, mungkin karena belakangan kasus menurun, jadi lupa melindungi mereka."

Di sisi lain, aktivitas kehidupan sudah nyaris normal. Hal ini juga diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

“Orang sudah berkumpul beramai-ramai, kegiatan rapat, kegiatan offline di mana-mana, acara-acara gathering di mana-mana dan lupa dengan protokol kesehatan," imbuh Erlina.


Masker Saat Acara Offline

239 Peserta dengan Berbagai Inovasi Ikuti InaRI Expo 2022
Pengunjung melihat inovasi teknologi budidaya tanaman yang dipamerkan saat pameran Riset dan Inovasi atau InaRI expo 2022 di Inovation Convention Center, Cibinong Science Center, Kabupaten Bogor, Kamis (27/10/2022). Lewat pameran ini, BRIN ingin mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Melihat tren kenaikan kasus COVID-19 sedang terjadi, Erlina Burhan berpesan kepada masyarakat untuk mulai berhati-hati ketika hendak menggelar suatu acara atau kumpul-kumpul menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Ada baiknya mempertimbangkan untuk mengurangi jumlah orang ketika ingin berkumpul. Kalau kemarin kumpulnya sudah kembali normal, yuk kita kurangi supaya kita bisa mengupayakan terjadinya penurunan kasus," pesannya.

Saat kasus COVID-19 melandai, banyak pula orang yang tadinya patuh menerapkan protokol kesehatan menjadi ikut-ikutan melonggarkan protokol kesehatan.

“Saya kira protokol longgar ada kontribusinya, tapi kalau karena varian baru itu belum ada bukti karena kasusnya sedikit," pungkas Erlina.

Ditambahkan Erlina, acara tatap muka bisa saja dilakukan dengan catatan memerhatikan protokol kesehatan. Selain itu, kapasitas pengunjung juga perlu dikurangi dari batas normal dan hindari kelebihan kapasitas.

"Penyelenggaraan acara-acara offline bisa saja, tapi tolong protokol kesehatannya dijaga, di antaranya dengan peserta pakai masker," tambahnya.

“Sebaiknya, jangan over capacity, kalau bisa dikurangi jumlahnya. Kalau gedung untuk 100 orang, maka dalam situasi peningkatan kasus ini mungkin undangannya bisa dikurangi jadi 50 orang. Jangan over capacity, kapasitas yang memadai saja sebaiknya dikurangi."

Infografis 7 Momen Kamu Harus Pakai Masker
Infografis 7 Momen Kamu Harus Pakai Masker (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya