PPKM Dicabut, Bukan Berarti Pandemi COVID-19 dan Kedaruratan Usai

Juru Bicara Kemenkes RI mengingatkan bahwa meski PPKM dicabut, pandemi COVID-19 dan kedaruratannya belum usai.

oleh Diviya Agatha diperbarui 03 Jan 2023, 10:47 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 18:00 WIB
FOTO: Kapasitas Penumpang KRL Jabodetabek Naik Jadi 80 Persen
Sejumlah penumpang naik kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Penambahan kapasitas penumpang KRL menjadi 80 persen dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah resmi dicabut per hari ini, Jumat, 30 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, pencabutan status PPKM tak berarti pandemi COVID-19 sudah sepenuhnya usai.

Jokowi mengungkapkan pencabutan PPKM tapi status kedaruratan tidak dicabut. Hal ini lantaran pandemi belum berakhir sepenuhnya.

"Pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi dunia, sehingga status kedaruratan kesehatan tetap mengikuti WHO, bukan kita," kata Jokowi.

Di tempat yang berbeda, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Mohammad Syahril mengungkapkan hal serupa. 

"PPKM sudah dicabut, tapi kita masih dalam suasana pandemi. WHO mengatakan pandemi ini belum berakhir, baru tanda-tandanya saja lho berakhir kelihatan," ujar Syahril dalam acara bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (30/12/2022).

"Untuk itu kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus," tegasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Syahril pun menyatakan kesiapan pihak Kemenkes dan jajarannya untuk mulai menyiapkan infrastruktur, SDM, alat-alat, dan obat jikalau nantinya terjadi kenaikan kasus COVID-19 lagi.

"Tapi mudah-mudahan tidak (terjadi lonjakan kasus) ya," kata Syahril.

Dalam kesempatan yang sama, Syahril turut menjelaskan bahwa pencabutan status PPKM sendiri bukan berarti mencabut kedaruratan kesehatan. Mengingat ada tahapan yang berbeda untuk mencabut kedaruratan.

"Tadi diumumkan pencabutan PPKM harus ditandai, bukan mencabut kedaruratan kesehatan. Itu tahapannya berbeda, yang dicabut PPKM ini pembatasannya saja. Contoh, kita tidak perlu lagi ada WFH, pembatasan ke mal, dan sebagainya," ujar Syahril.

Masih Ada Upaya Pencegahan

PPKM Level 1, Mal di Jakarta boleh Terima Pengunjung 100 Persen
Sejumlah pengunjung memadati pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut Syahril mengungkapkan bahwa dengan dicabutnya pembatasan tersebut, bukan berarti pula tidak ada upaya yang perlu dilakukan oleh masyarakat.

"Kita hanya mengatur satu saja bahwasanya kalau kita masuk ke suatu kerumunan, di bagian transportasi publik, dan sebagainya harus vaksinasi. Itu bagian dari upaya karena kita masih pandemi," kata Syahril.

Terlebih, sebelumnya Syahril menjelaskan, jika merujuk pada pernyataan Direktur Jenderal WHO (World Health Organization), Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, memang tanda-tanda akan berakhirnya pandemi COVID-19 sudah bermunculan.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, tanda-tanda itu baru saja kelihatan. Artinya, belum sepenuhnya dapat dikatakan situasi sudah sepenuhnya aman.

"Kalau kita melihat pernyataan Dirjen WHO bahwasanya tanda-tanda akan berakhirnya (pandemi COVID-19) sudah di depan mata. Nah, hari ini kita juga mendengarkan PPKM sebagai salah satu strategi atau upaya dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sudah dicabut oleh presiden," ujar Syahril.

Infografis Jokowi Beri Sinyal Hapus PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Beri Sinyal Hapus PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya