Liputan6.com, Jakarta - Perempuan asal Serang, Banten, Norma Risma tengah menghadapi kenyataan pahit lantaran suaminya, Rozy menjalin hubungan terlarang dengan ibu kandungnya sendiri.
Dengan kata lain, ini merupakan kasus suami selingkuh dengan mertua yang tak lain adalah ibu dari Norma Risma.
Baca Juga
Kisah ini pun viral di media sosial dan menarik banyak perhatian warganet serta berbagai pihak lain. Salah satu pihak yang memberi tanggapan adalah kriminolog Haniva Hasna.
Advertisement
Kriminolog yang karib disapa Iva ini mengatakan bahwa korban yang dirugikan bisa melaporkan kasus ini kepada polisi.
"Pada dasarnya upaya hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remidium) dalam penyelesaian suatu masalah," kata Iva kepada Health Liputan6.com melalui pesan teks, Rabu (4/1/2023).
"Maknanya adalah apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui upaya lain seperti kekeluargaan, musyawarah, negosiasi dan mediasi, maupun perdata, maka hendaklah diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur atau upaya-upaya lain tersebut," tambahnya.
Namun, bila dikembalikan pada hukum yang berlaku, pihak yang dirugikan memang dapat melaporkan pasangannya yang terbukti selingkuh melalui kepolisian.
Jalur hukum bisa ditempuh Norma Rismala lantaran perselingkuhan termasuk pelanggaran pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
Namun, jika tidak melakukan pelaporan pun, hukuman sosial akan tetap diterima oleh pelaku.
Dampak Bagi Norma Risma
Korban perselingkuhan seperti Norma Risma bisa mendapat dampak buruk dari perselingkuhan yang terjadi. Salah satunya terkait dampak psikologis.
“Kekecewaan dan kemarahan akibat diselingkuhi bisa berdampak pada kondisi psikologis. Apabila tidak mendapatkan penanganan segera, masalah ini dapat memicu munculnya stres, gejala depresi, gangguan kecemasan, hingga post-traumatic stress disorder (PTSD),” kata Iva.
Hal ini ditunjukkan dengan gangguan tidur, dada berdebar, nyeri kepala, krisis kepercayaan diri, takut menikah lagi hingga infeksi menular seksual.
Di sisi lain, secara sikap, perilaku hormat Norma Risma kepada ibunya akan berubah setelah kejadian ini dan kondisi ini akan berlangsung seumur hidup. Risiko yang sangat besar ini akan berpengaruh terhadap tingkat stres, kepercayaan, dan terampasnya rasa aman dalam keluarga sendiri.
Advertisement
Keunikan Kasus
Iva pun melihat adanya keunikan dalam kasus ini.
“Dalam kasus ini, terdapat keunikan karena melibatkan 2 pasangan yaitu pasangan orangtua dan pasangan anak. Pelakunya adalah menantu dan ibu mertua, yang dilakukan sejak sebelum terjadinya pernikahan,” katanya.
“Bila dilihat dari sisi power atau relasi kuasa, harusnya ibu mertua memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari calon menantu sehingga kemungkinannya sangat tipis untuk melakukan hubungan terlarang,” tambahnya.
Dengan kata lain, mertua memiliki power yang lebih besar untuk menolak ajakan calon menantu melakukan hubungan terlarang. Dan mencegah terjadinya perkawinan anaknya karena sudah membaca gelagat kurang baik dari calon menantunya.
Selain itu, tingkat kematangan dan kedewasaan serta pemahaman terhadap nilai dan norma di masyarakat akan menjadi “rem” untuk melakukan perilaku menyimpang.
Akibat Oedipus Complex?
Normalnya, lanjut Iva, dalam keluarga terdapat partisipasi orangtua terhadap perlindungan anak. Berapapun usia anak, orangtua secara naluri akan tetap memberikan perlindungan terbaik bagi anaknya.
Bahkan ada peribahasa “sejahat-jahatnya harimau, tidak akan memakan anaknya.” Betapa pun jahatnya orangtua kandung, mereka tidak tega mencelakakan anaknya.
“Awalnya saya pribadi mengira bahwa menantu memiliki Oedipus Complex yaitu ketertarikan anak/lelaki muda pada perempuan seusia ibunya baik secara emosional maupun seksual,” kata Iva.
“Namun belum bisa dipastikan bila tidak ada pemeriksaan lebih lanjut dari psikolog. Serta dalam kasus ini tidak ditemukan track record apakah menantu pernah berhubungan dengan perempuan seusia ibunya sebelum melakukan dengan mertuanya,” ujar Iva.
Advertisement