Menkes Budi: PPKM Itu Bicara Pembatasan, Bukan Status Pandemi

PPKM hanya membicarakan soal pembatasan, bukan berkaitan status pandemi COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Jan 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2023, 14:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Stunting) Melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Istana Merdeka Jakarta pada Senin, 2 Januari 2023. (Dok Sekretariat Presiden RI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya membicarakan soal pembatasan, bukan berkaitan status pandemi COVID-19. Bukan pula berkaitan dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat terhadap COVID-19.

Penegasan di atas menanggapi pertanyaan setelah pencabutan PPKM, 'Apakah status pandemi atau status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia juga akan dicabut dalam waktu dekat?'

"PPKM itu hanya bicara mengenai pembatasan kegiatan masyarakat. Tidak bicara mengenai status pandemi atau status kedaruratan kesehatan atau status bencana nasional (non alam untuk COVID-19)," tegas Budi Gunadi saat Rapat Koordinasi Pasca Pencabutan PPKM di Jakarta baru-baru ini.

"Kegiatan pembatasan kita tarik (cabut PPKM) ya kegiatan yang khususnya adalah kerumunan dan pergerakan masyarakat, mobilitas masyarakat."

Seperti diketahui, Indonesia memiliki dua status darurat COVID-19 yang tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia. Pertama, Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 31 Maret 2020.

Kedua, Status Bencana Non-Alam sebagai Bencana Nasional yang diteken tanggal 13 April 2020. Kedua status di Indonesia ini akan mengikuti status pandemi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Artinya, pencabutan status pandemi COVID-19 dan darurat kesehatan di Indonesia menunggu arahan dari WHO.

"Status pandemi ataupun darurat kesehatan di kita masih berlaku karena kita mengikuti WHO. Karena pandemi ini adalah pandemi global, bukan pandemi yang sifatnya nasional," imbuh Budi Gunadi.

Pembatasan untuk Kerumunan

Warga rela antri naik mrt usai menikmati malam pergantian tahun
Calon penumpang antre panjang untuk memasuki stasiun MRT di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/1/2023) dini hari WIB. Perayaan tahun baru yang digelar di kawasan tersebut telah selesai, banyak warga yang ingin kembali pulang sehingga menyebabkan penumpukan antrean di stasiun MRT Bundaran HI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kembali diterangkan Budi Gunadi Sadikin, PPKM adalah pembatasan kegiatan masyarakat, khususnya untuk kerumunan pada pergerakan kegiatan. Tapi yang dimaksud bukan kegiatan belanja atau olahraga.

PPKM termasuk salah satu intervensi Pemerintah dalam pengendalian COVID-19. Status kedaruratan kesehatan atau status bencana nasional (non alam untuk COVID-19) juga menjadi intervensi Pemerintah terkait kewaspadaan terhadap COVID-19.

"Bukan itu. PPKM adalah pembatasan kegiatan khususnya kerumunan dan pergerakan masyarakat. Ini intervensi Pemerintah. Nah, ada enggak intervensi lain Pemerintah? Ada, yaitu mengenai status kedaruratan kesehatan atau status bencana nasional kesehatan," terang Menkes Budi Gunadi.

"Dua status tidak ditarik, itu masih ada, tetapi PPKM yang pembatasan dan kegiatan masyarakat itu ditarik."

Kedua status darurat COVID-19 di Indonesia masih berlaku karena kedua landasan aturan mengikuti status kedaruratan kesehatan WHO atau yang disebut Public Health Emergency International Concern (PHEIC).

"Pandemi itu sifatnya global, tidak nasional. Jadi kalau kita bilang pandemi berhenti sendiri, agak lucu juga karena secara global WHO masih men-declare (menyatakan), bahwa pandemi ini masih ada," pungkas Budi Gunadi.

"Ya istilahnya WHO itu Public Health Emergency International Concern. Itu mereka rilis Januari 2020."

Yang Dicabut Pembatasannya Saja

Warga rela antri naik mrt usai menikmati malam pergantian tahun
Calon penumpang antre panjang untuk memasuki stasiun MRT di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/1/2023) dini hari WIB. Perayaan tahun baru yang digelar di kawasan tersebut telah selesai, banyak warga yang ingin kembali pulang sehingga menyebabkan penumpukan antrean di stasiun MRT Bundaran HI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril sebelumnya mengungkapkan, status pandemi belum berakhir setelah PPKM dicabut.

"PPKM sudah dicabut, tapi kita masih dalam suasana pandemi. WHO mengatakan pandemi ini belum berakhir, baru tanda-tandanya saja lho berakhir kelihatan," ujarnya dalam dialog di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Untuk itu kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus."

Berkaitan dengan hal tersebut, Syahril pun menyatakan kesiapan pihak Kemenkes dan jajarannya untuk mulai menyiapkan infrastruktur, SDM, alat-alat, dan obat jikalau nantinya terjadi kenaikan kasus COVID-19 lagi.

"Tapi mudah-mudahan tidak (terjadi lonjakan kasus) ya," tambah Syahril.

Pada kesempatan yang sama, Syahril turut menjelaskan bahwa pencabutan status PPKM sendiri bukan berarti mencabut kedaruratan kesehatan. Hal ini melihat ada tahapan yang berbeda untuk mencabut kedaruratan.

"Tadi diumumkan pencabutan PPKM harus ditandai, bukan mencabut kedaruratan kesehatan. Itu tahapannya berbeda, yang dicabut PPKM ini pembatasannya saja. Contoh, kita tidak perlu lagi ada WFH, pembatasan ke mal, dan sebagainya," jelasnya.

Situasi Belum Sepenuhnya Aman

Jelang Tahun Baru, Pedagang Kembang Api Musiman Penuhi Pasar Asemka
Pedagang kembang api melayani pembeli di Pasar Asemka, Jakarta, Selasa (27/12/2021). Menjelang perayaan Tahun Baru, para pedagang musiman menjual petasan dan kembang api di bahu jalan serta kolong jembatan kawasan Pasar Pagi Asemka dan harganya bervariasi mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 2.950.000 tergantung jenis dan modelnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Mohammad Syahril mengungkapkan, bahwa dengan dicabutnya pembatasan PPKM tersebut, bukan berarti pula tidak ada upaya yang perlu dilakukan oleh masyarakat.

"Kita hanya mengatur satu saja bahwasanya kalau kita masuk ke suatu kerumunan, di bagian transportasi publik, dan sebagainya harus vaksinasi. Itu bagian dari upaya karena kita masih pandemi," lanjutnya.

Terlebih, sebelumnya Syahril menjelaskan, jika merujuk pada pernyataan Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, memang tanda-tanda akan berakhirnya pandemi COVID-19 sudah bermunculan.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, tanda-tanda itu baru saja kelihatan. Artinya, belum sepenuhnya dapat dikatakan situasi sudah sepenuhnya aman.

"Kalau kita melihat pernyataan Dirjen WHO bahwasanya tanda-tanda akan berakhirnya (pandemi COVID-19) sudah di depan mata. Nah, hari ini kita juga mendengarkan PPKM sebagai salah satu strategi atau upaya dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sudah dicabut oleh Presiden," ucap Syahril.

Infografis Ragam Tanggapan WHO Sebut Akhir Pandemi Covid-19 Sudah di Depan Mata. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan WHO Sebut Akhir Pandemi Covid-19 Sudah di Depan Mata. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya