Liputan6.com, Jakarta - Pasien suspek gagal ginjal akut di DKI yang berumur 7 tahun masih menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Pasien ini sebelumnya sempat dirawat di RSUD Kembangan pada tanggal 2 Februari yang kemudian dirujuk ke RSCM.
Terkait pasien suspek gagal ginjal akut pada anak, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggung sepenuhnya biaya perawatan anak 7 tahun tersebut.
Baca Juga
Hal ini merujuk pada kesepakatan dari hasil kesimpulan rapat Komisi IX DPR bersama Kemenkes RI terkait penanganan gagal ginjal akut.
Advertisement
"Kemenkes juga harus menanggung seluruh biaya perawatan (pasien suspek ginjal akut) sampai sembuh. Ini merupakan komitmen Kementerian Kesehatan yang harus dilaksanakan, sesuai kesimpulan rapat dengan Komisi IX DPR RI beberpa waktu lalu,"Â kata Edy melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 6 Februari 2023.
Jumlah Kasus Gagal Ginjal Akut Akibat Obat Sirup
Hingga 31 Oktober 2022, Komisi IX DPR mencatat, ada 323 anak mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dan 190 anak meninggal.
Gagal ginjal ini diakibatkan oleh cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang terkandung pada obat sirup.
Kasus gagal ginjal akut pada anak sempat tidak dilaporkan karena penghentian obat sirup yang diduga ada cemaran EG.
"Sangat memprihatinkan kasus GGAPA kembali dilaporkan," lanjut Edy.
Kemenkes Harus Beri Santunan dan Biaya Perawatan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dan Kurniasih Mufidawati pada Rabu (25/1/2023) menyatakan, Kemenkes akan memberikan biaya pengobatan terhadap seluruh korban gagal ginjal akut. Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan terkait korban gagal ginjal akut pada anak.
Penting bagi DPR untuk mendesak Pemerintah agar mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan kasus gagal ginjal akut. Charles pun mendesak Kemenkes agar memberikan santunan kepada para korban.
Menurutnya, negara harus bertanggungjawab bisa menuntaskan permasalah tersebut dan bisa menjamin kesehatan dan keamanan obat serta makanan bagi rakyatnya.
"Oleh karena itu nanti kami sekali lagi dalam rapat dengan Kemenkes akan meminta Menteri Kesehatan untuk menjalankan komitmen yang sudah pernah dibuat di rapat pada November yang sudah menjadi kesimpulan dalam rapat di Komisi IX," tandas Charles di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
"Bahwa Kemenkes akan memberikan santunan dan memberikan biaya pengobatan kepada seluruh korban gagal akut. Ini akan menjadi komitmen kami.
Bahkan Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun memberikan contoh lebih dulu dengan memberikan Rp50 juta kepada tim advokat untuk diberikan kepada para korban. Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay sudah menginisiasi lebih dulu dengan memberikan Rp20 juta kepada korban.
Tak menutup kemungkinan para anggota Komisi IX yang lainya ikut gotong royong membantu para korban gagal ginjal akut.
Advertisement
Gugatan Membayar Ganti Rugi Materiil dan Imateriil
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris kembali menegaskan, pihaknya juga akan bergotong royong membantu para korban gagal ginjal akut dari segi pembiayaan pengobatan.
“Berikutnya, tadi sudah diinisiasi oleh Pak Saleh, kita akan gotong royong, tadi Pak Saleh sudah memulai inisiasi sebesar Rp20 juta dan saya sendiri akan ikut bantu Rp50 juta dan teman-teman nanti pasti akan ikut gotong royong," tegasnya, dikutip dari laman DPR RI.
"Kami akan serahkan pada tim untuk bisa digunakan untuk meringankan beban dari keluarga yang sedang berjuang saat ini."
Pada kasus gagal ginjal akut pada anak sebelumnya, sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab. Gugatan ditujukan kepada Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kemudian PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat. Selanjutnya, lima perusahaan penyuplai bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.
Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil.
“Kami semua Komisi IX sepakat bahwa negara harus bertanggung jawab, bahwa kejadian ini adalah tanggung jawab negara. Karena negara adalah pihak yang memiliki perangkat untuk memastikan bahwa masyarakat bisa mengonsumsi obat-obatan dan makanan secara aman tetapi ini tidak dilakukan dengan baik," tandas Charles.