Pharos Setop Penjualan Obat Sirup Praxion Usai Temuan Kasus Gagal Ginjal Akut

Distribusi dan penjualan obat sirup Praxion produksi PT Pharos Indonesia dihentikan sementara.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Feb 2023, 14:29 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2023, 14:29 WIB
Kementerian Kesehatan Instruksikan Apotek Setop Sementara Penjualan Obat Sirup
Pegawai mengumpulkan sejumlah obat sirup yang mengandung paracetamol di Apotek Prima Husada, Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup anak kepada masyarakat akibat adanya lebih dari 200 kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta PT Pharos Indonesia meminta para mitra distribusi untuk tidak menjual produk obat sirup Praxion dulu. Hal ini menindaklanjuti adanya laporan terkait kasus gagal ginjal akut dari pasien meninggal yang mempunyai riwayat minum obat Praxion.

Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan konsumen terutama produk obat sirup Praxion.

"PT Pharos Indonesia telah meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 7 Februari 2023.

Selanjutnya, PT Pharos juga melakukan penarikan terhadap produk Praxion yang terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Namun, dalam pernyataan tertulis, tidak disebutkan lebih rinci, merek Praxion mana dan batch apa yang dilakukan penarikan.

Terlebih lagi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia sebelumnya menyatakan tiga merek obat Praxion untuk menurunkan demam terbilang aman dikonsumsi. Ketiga produk yang dimaksud, yakni Praxion Drops, Suspensi, dan Forte.

"Sebagai langkah kehati-hatian, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall (penarikan produk secara sukarela) terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi," jelas Ida.

Uji Ulang Obat Praxion

Ilustrasi ilmuwan meneliti varian mutasi virus corona COVID-19
Ilustrasi uji ulang obat sirup terkait gagal ginjal akut. Photo by Trnava University on Unsplash

Ida Nurtika menambahkan, PT Pharos Indonesia sedang melakukan uji ulang obat Praxion. Hasil uji ulang internal yang baru keluar, produk obat sirup Praxion masih memenuhi standar obat yang telah ditentukan dalam Farmakope Indonesia.

Farmakope Indonesia merupakan acuan resmi pengawasan mutu obat.

"Segera setelah mendapatkan berita, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk (Praxion) di laboratorium internal," tambahnya.

"Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia."

Walau begitu, pemeriksaan mutu obat Praxion terus berlanjut. Untuk memastikan mutu dan keamanan produk obat sirup, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan pada tiga laboratorium eksternal yang terakreditasi.

"Hasil pemeriksaan ini akan diperoleh dalam beberapa hari yang akan datang," lanjut Ida.

Demi memperkuat data, Ida menekankan, secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk obat, termasuk Praxion dari apotek-apotek untuk diperiksa mutu dan keamanannya intensif.

Penghentian Sementara Obat Sirup Praxion

Pedagang Pasar Pramuka Kena Imbas Larangan Penjualan Obat Sirup Anak
Suasana Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (23/10/2022). Ketua Harian Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, Yoyon mengungkapkan penjualan obat sirup bagi pedagang di Pasar Pramuka sudah anjlok hingga 95 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus gagal ginjal akut masih berlangsung, BPOM rupanya telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi obat yang dipegang industri farmasi yang bersangkutan.

"BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," demikian keterangan resmi BPOM yang diterima Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 6 Februari 2023.

Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat Praxion telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).

"BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)," tulis pernyataan BPOM.

"BPOM juga melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)."

Infografis Keracunan Obat Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Infografis Keracunan Obat Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya