Nyicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Ikut Program REHAB

Peserta BPJS Kesehatan bisa ikut Program REHAB untuk mencicil tunggakan iuran JKN.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 24 Feb 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 08:00 WIB
Mengatur Keuangan
Ilustrasi Program REHAB BPJS Kesehatan untuk mencicil tunggakan iuran JKN (Credit: Freepik/wirestock)

Liputan6.com, Jakarta Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelunasan pembayaran dapat ikut Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Tujuannya, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, peserta yang menunggak iuran JKN perlahan-lahan sudah mulai banyak yang mendaftar untuk ikut Program REHAB yang dimulai sejak tahun 2022.

"Sejauh ini, kepesertaan Program REHAB mengalami peningkatan yang signifikan. Per Desember 2022, tercatat ada 242.942 peserta BPJS Kesehatan yang mengikuti Program REHAB," katanya saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 21 Februari 2023.

Jumlah iuran JKN yang dibayarkan dari hasil cicilan tunggakan lewat Program REHAB berkisar Rp134 miliar. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan keikutsertaan peserta JKN terhadap Program REHAB.

"Total iuran yang diterima sekitar Rp134 miliar," lanjut Ardi, sapaan akrabnya.

BPJS Kesehatan menghadirkan Program REHAB yang ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dalam hal ini, mereka yang memiliki tunggakan iuran JKN.

Program REHAB diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta JKN yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan mulai dari 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan. Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.

Sasar Peserta PBPU dan BP

Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, PermataBank Hadirkan Campus Ambassador
Ilustrasi Program REHAB BPJS Kesehatan untuk mencicil tunggakan iuran JKN (pexels/lizasummer).

BPJS Kesehatan terus berupaya mengeluarkan terobosan yang dapat memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pada inovasi baru ini, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memudahkan peserta JKN-KIS khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya yang tertunggak.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Lisnah menuturkan hadirnya Program REHAB bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Adapun beberapa syarat untuk mendaftar Pogram REHAB di antaranya, peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan)," tuturnya, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.

"Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” lanjut Lisnah, Senin (14/3/2022).

Mekanisme Pendaftaran Program REHAB

Marak Aksi Begal Rekening, Kenali 4 Modus Kejahatannya Berikut Ini
Ilustrasi Program REHAB BPJS Kesehatan untuk mencicil tunggakan iuran JKN (pexels/sora shimazaki).

Terkait mekanisme pendaftaran, Lisnah menjelaskan, bahwa peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dengan memilih Menu Rencana Pembayaran Bertahap.

Selanjutnya, akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB. Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.

“Adapun pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan pada kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebet-nya, kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA,” tambah Lisnah.

Mickail Arianti (34) yang merupakan peserta JKN-KIS dari segmen Bukan Pekerja (BP) yang telah mendaftar Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Ia sangat antusias dengan hadirnya program tersebut di masa pandemi COVID-19.

“Bulan Januari lalu, saya mendapat informasi kalau ada Program REHAB yang pembayaran tunggakan iurannya bisa dibayar bertahap dan saya langsung ikut program ini," ucapnya.

"Program REHAB ini sangat membantu sekali ditengah masa pandemi ini dan saya tidak menemui kendala selama menjadi peserta Program REHAB ini. Semoga banyak peserta yang terbantu dalam program REHAB ini."

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya