Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora Latumahina masih terus bergulir. Esok, Senin, 10 April 2023, sidang putusan bagi pelaku anak AG bakal digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak pleidoi atau nota pembelaan AG pacar Mario Dandy pada Kamis, 6 April 2023. JPU tetap pada tuntutan mereka, mengajukan hukuman 4 tahun kurungan bagi pelaku anak AG.
Baca Juga
"Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto usai sidang pleidoi AG.
Advertisement
Terkait hukuman bagi pelaku anak AG, penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap alasan mengapa pelaku layak mendapat hukuman maksimal.
Pertama, Mellisa menilai AG yang memperdaya David Ozora hingga mau menunjukkan lokasi tempatnya berada.
"Dialah yang memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya," cuit Mellisa, Jumat, 7 April 2023.
Alasan kedua, menurut penasihat hukum David Ozora tidak ada kejujuran sebagai wujud penyesalan pelaku.
"Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya."
Ketiga, kondisi kliennya saat ini, kata Mellisa adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak AG.
Kemudian, alasan keempat, perbuatan yang dilakukan AG tidak lazim dilakukan anak-anak.
"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku anak bukanlah perbuatan yang lazim dilakukan oleh anak-anak," kata Mellisa.
Alasan Kelima dan Keenam
Sedangkan alasan kelima yang dicuitkan Mellisa yakni menurutnya tidak ada upaya dari pelaku anak untuk mencegah dan melerai ketika aksi penganiayaan terjadi.
"Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yang sudah tidak sadarkan diri terus ditendang dengan keji."
Alasan keenam, Mellisa mempertanyakan keringanan hukuman dengan pertimbangan masa depan pelaku sementara dampak penganiayaan berpotensi merusak masa depan korban.
"Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yang dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya."
Advertisement
Harapkan Hakim Tunggal Beri Keadilan
Terakhir, Mellisa berharap hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya bagi korban.
"Semoga hakim tunggal nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak korban, juga bagi kita semua, agar tidak lagi ada kekerasan brutal yang membahayakan masa depan anak-anak bangsa," cuit Mellisa.
Dalam cuitannya, Mellisa juga menanggapi warganet yang ingin tahu lebih detail mengenai perkara tersebut. Mellisa menjelaskan, dia tidak bisa membahasnya dengan lebih rinci karena sidang pelaku anak bersifat tertutup. Namun, pihaknya akan mengungkap pada saat sidang terbuka pelaku MDS dan S.
Sidang Putusan AG Bakal Dihadiri Langsung Keluarga David Ozora
Rencananya, seluruh keluarga David Ozora akan hadir langsung dalam sidang putusan terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023 mendatang. Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar secara terbuka.Â
"Seluruh keluarga, paman sahabat itu akan menyaksikan secara langsung di pengadilan nanti," ujar kuasa hukum David, Melissa Anggraini, Jumat (7/4/2023).
Sementara, David Ozora sendiri belum memungkinkan hadir langsung di persidangan karena kondisinya saat ini yang masih dalam perawatan medis.Â
Advertisement