Liputan6.com, Jakarta Tak hanya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) turut keberatan dengan mulai bergulirnya pembahasan RUU Kesehatan. Padahal, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah diserahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Rabu (5/4/2023) kepada DPR RI.
Ketua Umum PB PDGI Usman Sumantri menegaskan, RUU Kesehatan termasuk rawan kriminalisasi terhadap para tenaga kesehatan (nakes). Ini karena pasal-pasal yang ada dianggap tidak memberikan jaminan perlindungan hukum bagi nakes.
Baca Juga
“Setelah dipelajari pasal perpasal oleh Tim PB PDGI, RUU Kesehatan ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan sekaligus rawan kriminalisasi para nakes," tegasnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 10 April 2023.
Advertisement
Temuan Pasal yang Timbulkan Multitafsir
Saat ini, ruang diskusi para nakes termasuk para dokter gigi tiba-tiba ramai. Semua membicarakan isu seputar RUU Kesehatan Omnibus Law. Ada cukup banyak pasal yang dianggap kontroversial sehingga menjadi bahan yang ramai didiskusikan di lingkungan organisasi profesi kesehatan.
PB PDGI telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi PDGI untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan. Setidaknya, ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Pasal-pasal pada RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut dianggap bermasalah, baik secara subtansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir. Namun, PDGI tak merinci pasal mana saja yang dimaksud.
Usulan Perubahan Pasal yang Bermasalah
Anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI, Paulus Januar Satyawan menambahkan, Tim Hukum dan Legislasi PDGI telah merumuskan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang kontroversial dalam RUU Kesehatan.
"Pasal yang bermasalah secara substansi diganti atau dihapus. Pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multitafsir,” tambahnya.
Nakes Bisa Terkena Ancaman Hukum Pidana
Sementara Anggota Tim Hukum dan Legislasi yang lain, Khoirul Anam kembali menekankan, RUU Kesehatan dinilai tidak memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan. Nakes termasuk dokter dan dokter gigi dapat saja terkena ancaman hukum pidana.
“Beberapa hal krusial dari RUU Kesehatan ini misalnya dianggap tidak memberikan perlindungan hukum kepada para tenaga Kesehatan," imbuhnya.
"Dokter/dokter gigi diancam dengan hukum pidana sekalipun telah menjalankan tugasnya dengan benar.”
Advertisement
Tindaklanjuti Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan
Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi berharap Pemerintah dapat serius menindaklanjuti penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Sebab, jika disahkan, maka dapat berdampak terhadap pelayanan kesehatan karena tidak adanya jaminan perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan.
"Kami sangat berharap penolakan yang saat ini sangat masif dilakukan oleh para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dan kesehatan, serta rakyat Indonesia terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini menjadi perhatian serius," harapnya melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 9 April 2023 malam.
"Karena pasti akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan publik dibidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak."
Draft RUU Kesehatan Tidak Jelas Asal Muasalnya
PB IDI telah melakukan upaya proaktif yang konsisten sejak munculnya draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) tahun 2022 yang tidak jelas asal muasalnya, meski sudah tersusun sangat rapi dan sistematis hingga diterbitkannya secara resmi draft RUU Kesehatan Omnibus Law sebagai inisiatif DPR RI pada 14 Februari 2023.
PB IDI juga mencermati segala isu, fitnah dan framing negatif yang ditujukan kepada IDI, Profesi Dokter dan Profesi Tenaga Kesehatan Indonesia yang masih belum urgensi karena masih banyak permasalahan kesehatan yang belum tertangani oleh Pemerintah.