[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Pendidikan di RUU Kesehatan

Salah satu topik yang banyak dibahas dalam Rancangan Undang Undang (RUU Kesehatan) Omnibuslaw adalah tentang pendidikan dokter spesialis oleh RS Pendidikan. Setidaknya ada lima hal yang dapat dibahas.

oleh Prof Tjandra Yoga Aditama diperbarui 15 Apr 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2023, 18:00 WIB
Prof Tjandra Yoga Menyinggung Perihal Kasus COVID Naik Lagi. Menurutnya Tidak Perlu Panik Lantaran Pandemi Belum Dicabut, COVID-19 Masih Ada, dan Segala Kemungkinan Masih Bisa Terjadi (Foto: Dokumen Pribadi)
Prof Tjandra Yoga Menyinggung Perihal Kasus COVID Naik Lagi. Menurutnya Tidak Perlu Panik Lantaran Pandemi Belum Dicabut, COVID-19 Masih Ada, dan Segala Kemungkinan Masih Bisa Terjadi (Foto: Dokumen Pribadi)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu topik yang banyak dibahas dalam Rancangan Undang Undang (RUU Kesehatan) Omnibuslaw adalah tentang pendidikan dokter spesialis oleh RS Pendidikan.

Setidaknya ada lima hal yang dapat dibahas:

1. Salah satu dasar pemikirannya adalah dirasa kurangnya jumlah dokter spesialis di negara kita, walaupun ada juga pendapat lain yang menyebutkan masalahnya adalah manajemen distribusi dan pengaturannya.

2. Ketentuan Umum RUU Kesehatan menyebut “Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna …dst”.

Di sisi lain memang disebutkan juga di pasal 180 ayat 2 “Selain menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian di bidang Kesehatan.”

Bagaimanapun fungsi utamanya adalah pelayanan kesehatan, yang a.l ditunjukkan dengan ayat 3 nya yang menyebutkan “Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.”, dan juga pasal 182 ayat 2 yang isinya Kepala atau Direktur Rumah Sakit oleh mereka yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit, bukan kompetensi yang lain.

3. Dalam Daftar Inventasi Masalah (DIM) pemerintah No. 1117 menyebutkan “Rumah Sakit Pendidikan dapat menyelenggarakan program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara Utama Pendidikan dengan tetap bekerjasama dengan perguruan tinggi.”. Jadi, rumah sakit juga dapat ditugaskan menjadi penyelenggara Utama Pendidikan dokter spesialis/subspesialis. Tentu ini tugas amat berat bagi rumah sakit yang pada dasarnya adalah menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna.

 


Benahi Masalah yang Ada

4. Kita ketahui bahwa sekarang ini pendidikan spesialis/subspesialis yang dijalankan oleh penguruan tinggi, di bawah Kementerian yang memang tanggung jawabnya adalah pendidikan tinggi di Indonesia.

Kalau memang dianggap proses pendidikan dokter spesialis/subspesialis oleh institusi resmi pendidikan dianggap belum dapat memenuhi kebutuhan, maka tentu jalan terbaiknya adalah membenahi masalah yang ada, tetap dalam ruang lingkup pendidikan sebagai “core bussiness” utamanya.

 


Lapangan Pendidikan

5. Selain itu, juga sudah banyak dikupas tentang pemanfaatan maksimal “Academic Health System” yang sekarang sudah ada, pelaksanaan lapangan pendidikan yang tentunya harus berkualitas tinggi, dan juga sistem pendidikan yang komprehensif yang lebih dibutuhkan daripada pemisahan jalur pendidikan melalui “University vs Hospital Based Education”.

Yang pasti, semua hal ini perlu dikaji amat mendalam dari berbagai aspek secara terbuka sehingga keputusannya benar-benar bermanfaat bagi pelayanan rumah sakit kita dan derajat kesehatan anak bangsa Indonesia.

 

**Penulis adalah Prof Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Mantan Kabalitbangkes

Infografis Serangan Jantung
Infografis serangan jantung (Source: Kementerian Kesehatan RI)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya