WHO Cabut Status Kedaruratan Global COVID-19

WHO mencabut status kedaruratan kesehatan global COVID-19 pada Jumat, 5 Mei 2023. Meski begitu, bos WHO, Tedros mengingatkan bahwa virus penyebab COVID-19 masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 16 Jan 2024, 10:47 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2023, 07:38 WIB
"Komite tersebut merekomendasikan pada saya untuk mengakhiri status kedaruratan global kesehatan (dari COVID-19). Saya menerima rekomendasi itu," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
"Komite tersebut merekomendasikan pada saya untuk mengakhiri status kedaruratan global kesehatan (dari COVID-19). Saya menerima rekomendasi itu," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Liputan6.com, Jakarta World Health Organization (WHO) mencabut status COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Global pada Jumat, 5 Mei 2023.

Pencabutan status ini dilakukan setelah tiga tahun lalu badan kesehatan global ini mendeklarasikan Coronavirus merupakan penyakit yang menyebabkan krisis global.

Tedros menerangkan bahwa pencabutan status kedaruratan COVID-19 berdasarkan rekomendasi COVID-19 Emergency Committee. Rekomendasi tersebut disampaikan ke Tedros usai pertemuan komite tersebut ke -15 yang digelar pada Kamis, 4 Mei 2023.

"Komite tersebut merekomendasikan pada saya untuk mengakhiri status kedaruratan global kesehatan (dari COVID-19). Saya menerima rekomendasi itu," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

"Dengan harapan besar, saya nyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Tedros dari Jenewa pada Jumat, 5 Mei 2023 dalam akun Twitter pribadi Tedros.

Penurunan Tren Kematian dan Rawat Inap

Dalam rapat COVID-19 Emergency Committee dibahas mengenai tren penurunan kematian akibat penyakit virus itu setahun terakhir. Lalu, penurunan rawat inap serta yang masuk ICU. Lalu, disebut juga sudah makin tinggi tingkat kekebalan populasi terhadap SARS-CoV-2 baik lewat vaksinasi maupun infeksi. 

Setahun belakangan juga terlihat tren bahwa COVID-19 tidak lagi menekan sistem kesehatan negara.

Melihat tren yang ada saat ini, maka komite menyarankan sudah waktunya beralih ke manajemen pandemi COVID-19 jangka panjang seperti mengutip laman resmi WHO.

"COVID-19 saat ini menjadi masalah kesehatan yang berkelanjutan dan tidak lagi darurat kesehatan global (PHEIC)," kata Tedros.

Meski begitu, Tedros menegaskan bahwa bukan berarti COVID-19 sudah tidak lagi menjadi ancaman kesehatan global.

"Virus ini tetap masih ada di sini, tetap bisa membunuh dan bermutasi," kata Tedros.

 

Pencabutan Status Kedaruratan Bukan Berarti COVID-19 Tidak Ada

FOTO: Waspada Ancaman Omicron hingga Februari Mendatang
Kepadatan calon penumpang kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Data sementara Kementerian Kesehatan hingga 10 Januari 2022, total ada 506 kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Epidemiolog Dicky Budiman menyebutkan bahwa meski WHO sudah mencabut status kedaruratan global, COVID-19 tetap ada.

"Pencabutan PHEIC ini bukan berarti COVID-19 tidak ada. Ancaman COVID-19 ini ada nyata dan cenderung bisa lebih serius dalam artian jangka menengah dan panjang (long COVID)," kata Dicky kepada Health-Liputan6.com.

Hal senada disampaikan epidemiolog Pandu Riono dari Universitas Indonesia. Ia juga meminta masyarakat tetap waspada mengahadapi COVID-19.

"Penyakitnya masih ada dan mungkin virus tetap bermutasi, bukan berarti kita tidak waspada, kemungkinan kasus masih akan fluktuatif," kata Pandu.

Meski begitu, kekebalan yang didapatkan dari vaksinasi COVID-19 bisa membantu mengurangi fatalitas bila terinfeksi virus tersebut.

"Tapi karena sebagian besar penduduk dunia sudah divaksin, maka kekhawatiran kesakitan dan kematian di RS tidak setinggi di saat awal pandemi," lanjut Pandu. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya