Kemenkes Didemo UU Kesehatan, Pembatasan Konsumsi Zat Adiktif dan Iklan Rokok Dianggap Terabaikan

Regulasi pembatasan konsumsi zat adiktif dan iklan rokok dalam UU Kesehatan terbaru dianggap terabaikan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 15 Jul 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2023, 12:00 WIB
Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau
Aksi damai Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Jakarta terkait regulasi konsumsi produk mengandung zat adiktif yang dinilai diabaikan dalam UU Kesehatan terbaru. (Dok Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau)

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau hari ini, Jumat, 14 Juli 2023 menggelar aksi damai terkait UU Kesehatan di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Aksi damai yang disuarakan seputar regulasi pembatasan konsumsi zat adiktif dan iklan rokok yang dianggap terabaikan.

UU Kesehatan masih belum menemukan titik terang dan pasal-pasal yang berpihak pada kesehatan masyarakat seakan tenggelam, terutama pada pasal pengendalian zat adiktif.

Koalisi Perlindungan Masyarakat melihat abainya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa fraksi pendukung Pemerintah di DPR terhadap partisipasi publik, maka organisasi masyarakat sipil menyuarakan langsung rasa duka kami terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan, tulis dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (14/7/2023).

Secara materiil, UU Kesehatan omnibus law ini telah mengabaikan masalah konsumsi rokok dengan tidak tegas meregulasi dan membatasi konsumsi produk mengandung zat adiktif.

“Kami menyoroti salah satu rumusan pengaturan yang mencantumkan frasa 'wajib menyediakan ruang khusus merokok' dalam pasal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai sebuah kemunduran yang fatal,” jelas Manik Margana Mahendra mewakili Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC).

Menurut Manik, ketika Pemerintah ‘pukul rata’ mewajibkan seluruh fasilitas termasuk fasilitas publik untuk menyediakan ruangan untuk merokok, sama saja Pemerintah telah membuka ruang 'pembunuhan massal' yang bahkan diwajibkan.

Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia

Kondisi mewajibkan seluruh fasilitas termasuk fasilitas publik untuk menyediakan ruangan untuk merokok, lanjut Manik Margana Mahendra, membuat UU Kesehatan bertentangan dengan hak asasi manusia yang seharusnya mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan udara bersih serta sehat.

Pengabaian lain yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin adalah dengan tidak disertakannya pengaturan tentang Iklan, Promosi, dan Sponsorship (IPS) Rokok dalam UU Kesehatan.

Hambat Upaya Kesehatan

Padahal, berbagai kajian ilmiah telah membuktikan bagaimana IPS Rokok yang begitu masif saat ini telah mendorong anak-anak Indonesia merokok sehingga menghambat upaya kesehatan dan pengembangan sumber daya manusia.

Terkait ini, Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau telah memberikan masukan secara resmi, baik langsung dalam pertemuan-pertemuan rapat dengar pendapat maupun secara tertulis, tapi tidak menjadi pertimbangan oleh para penyusun regulasi UU Kesehatan.

"Artiny, UU ini ‘tuli’ pada masukan masyarakat," jelas Manik.

Mengancam Kesehatan Masyarakat

Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau
Aksi damai Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Jakarta terkait regulasi konsumsi produk mengandung zat adiktif yang dinilai diabaikan dalam UU Kesehatan terbaru. (Dok Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau)

Adanya Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menyatakan, duka yang mendalam terhadap kelahiran UU Kesehatan yang baru yang justru mengancam kesehatan masyarakat Indonesia di masa depan.

Adapun Perwakilan Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau, antara lain:

  1. Komnas Pengendalian Tembakau
  2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  3. Yayasan Lentera Anak
  4. Indonesia Institute for Social Development (IISD)
  5. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
  6. Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia
  7. Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)
  8. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
  9. Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI)
  10. Smoke Free Jakarta
  11. SFA For Tobacco Control
  12. Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI)
  13. BEM FKM UI

 

Payung Duka Indonesia

Aksi Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau pada Jumat, 14 Juli 2023 dihadiri sekitar 30 orang dengan tema "Payung Duka Indonesia."

Dalam aksi tersebut, para relawan mengenakan pakaian serba hitam dan juga membawa payung hitam tanda berduka yang bertuliskan "Duka Indonesia, RUU Kesehatan yang Mematikan", serta perlengkapan simbolik foto dan nisan bertuliskan, RIP Kesehatan Indonesia.

Lewat aksi ini, Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau ingin mengekspresikan duka yang mendalam untuk menunjukkan betapa Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menciderai upaya perlindungan kesehatan publik, termasuk perlindungan masyarakat dari zat adiktif melalui keputusan pengesahan UU Kesehatan.

Infografis Pro-Kontra Larangan Iklan Rokok di Internet
Infografis Pro-Kontra Larangan Iklan Rokok di Internet. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya