Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, empat merek obat tradisional berbahan kimia obat (OTBKO) ilegal yang akan diekspor ke Uzbekistan, mengandung bahan kimia berbahaya bagi tubuh. Bahkan bisa menyebabkan kerusakan permanen pada organ penting.
Seperti yang dijelaskan Kepala BPOM Penny K. Lukito, keempat merek tersebut adalah Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil dan Samnyunwan. Dimana, masing-masing merek tersebut diklaim memiliki daya sembuh masing-masing.
Advertisement
Baca Juga
"Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, penambah napsu makan dan penggemuk badan," kata Penny.
Advertisement
Padahal kenyataannya, masing-masing obat tersebut bukan murni mengandung bahan tradisional seperti ketentuan jamu, melainkan dicampur dengan obat kimia yang bila dikonsumsi jangka panjang tanpa adanya pengawasan dokter, akan menimbulkan efek samping negatif bagi tubuh.
Berbahaya Bagi Organ Tubuh
Produk ilegal hasil operasi penindakan tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM, karena obat tradisional yang ditambahkan obat kimia. Seperti parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.
Menurut Penny, penambahan parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang, dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.
"Sementara, penambahan natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, reaksi hipersensitifitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran dan gangguan pada darah,"katanya.
Serta, Penambahan kafein juga dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, insomnia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Sedangkan penambahan siproheptadin dapat menyebabkan pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang-kejang.
Advertisement
Timbulkan Keprihatinan
Sementara, temuan obat tradisional mengandung BKO menimbulkan keprihatinan, sebab obat tradisional atau yang dikenal dengan jamu adalah produk unggulan negara Indonesia yang terkenal kaya dengan bahan alamnya dan banyak diminati atau dikonsumsi masyarakat Indonesia.
“Penambahan BKO pada Obat Tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan adanya efek yang tidak diinginkan, berupa penyakit seperti kerusakan hati, jantung coroner, dan gagal ginjal,” jelasnya.
Demi melindungi masyarakat, selama kurun waktu 2001 hingga saat ini, BPOM secara rutin mengeluarkan penjelasan publik setiap tahunnya terkait produk obat tradisional mengandung BKO yang beredar di masyarakat.
Sementara pada jagat maya, BPOM telah melakukan takedown tautan penjualan obat tradisional mengandung BKO sebanyak 36.781 link pada tahun 2021, 48.229 link pada tahun 2022, dan 16.916 link hingga Juni 2023.