Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menerbitkan pedoman penanggulangan COVID-19 di Indonesia terbaru, salah satunya terkait aturan isolasi mandiri. Bagi masyarakat yang positif COVID, tetap memerlukan isolasi mandiri.
Ketetapan di atas tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Menkes Budi tertanggal 1 Agustus 2023.
Baca Juga
Sesuai beleid yang diperoleh Health Liputan6.com, Jumat (18/8/2023), penjelasan aturan isolasi mandiri masuk dalam bagian Lampiran Bab III Kegiatan Penanggulangan poin D tentang Manajemen Klinis.
Advertisement
Selama isolasi mandiri atau isoman, pasien harus menghindari interaksi dengan beberapa kelompok orang yang rentan. Prosedur isoman juga harus diperhatikan agar virus Corona tidak menular kepada anggota keluarga atau kerabat, khususnya di satu rumah.
Bunyi penjelasan isoman secara lengkap, yaitu:
Komunikasi, informasi, dan edukasi dalam penanganan kasus, maka:
a. dalam hal diagnosa sudah ditegakkan, dan dilaksanakan isolasi mandiri, maka pasien COVID-19 berhak mendapatkan hak untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 3-5 hari dan tidak beraktivitas baik di sekolah, di tempat kerja, tempat ibadah atau tempat-tempat umum sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan dengan tetap tinggal di rumah
Larangan Mengunjungi Lansia sampai Orang yang Punya Komorbid
b. dalam hal diagnosa sudah ditegakkan, pasien COVID-19 dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia (berusia 60 tahun ke atas), memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker, asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) serta Ibu hamil.
Jika tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka dan tetap memakai masker medis meski di dalam rumah
c. isolasi mandiri atau perawatan di rumah dilakukan terhadap orang yang bergejala ringan dan tanpa kondisi penyerta seperti (penyakit paru, jantung, ginjal dan kondisi immunocompromise).
Tindakan ini dapat dilakukan pada kasus terkonfirmasi atau kontak erat bergejala dengan tetap memperhatikan kemungkinan terjadinya perburukan
d. prosedur isolasi mandiri di rumah sebagai berikut:
1) tempatkan pasien/orang dalam ruangan tersendiri yang memiliki ventilasi yang baik (memiliki jendela terbuka, atau pintu terbuka)
2) batasi pergerakan dan minimalkan berbagi ruangan yang sama. Pastikan ruangan bersama (seperti dapur, kamar mandi) memiliki ventilasi yang baik
3) anggota keluarga yang lain sebaiknya tidur di kamar yang berbeda, dan jika tidak memungkinkan maka jaga jarak minimal 1 (satu) meter dari pasien (tidur di tempat tidur berbeda)
4) batasi jumlah orang yang merawat pasien. Idealnya satu orang yang benar-benar sehat tanpa memiliki gangguan kesehatan lain atau gangguan kekebalan. Pengunjung/penjenguk tidak diizinkan sampai pasien benar-benar sehat dan tidak bergejala
5) lakukan hand hygiene (cuci tangan) segera setiap ada kontak dengan pasien atau lingkungan pasien. Lakukan cuci tangan sebelum dan setelah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah dari kamar mandi, dan kapanpun tangan kelihatan kotor. Jika tangan tidak tampak kotor dapat menggunakan handsanitizer, dan untuk tangan yang kelihatan kotor menggunakan air dan sabun
Advertisement
Cuci Tangan dan Pakai Masker
6) jika mencuci tangan menggunakan air dan sabun, handuk kertas sekali pakai direkomendasikan. Jika tidak tersedia bisa menggunakan handuk bersih dan segera ganti jika sudah basah
7) pasien menggunakan masker bedah jika berada di sekitar orang-orang yang berada di rumah atau ketika mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan untuk mencegah penularan melalui droplet
8) untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain bersama keluarganya sendiri di rumah
9) orang yang memberikan perawatan menggunakan masker bedah terutama jika berada dalam satu ruangan dengan pasien. Masker tidak boleh dipegang selama digunakan. Jika masker kotor atau basah segera ganti dengan yang baru.
Buang masker dengan cara yang benar (jangan disentuh bagian depan, tapi mulai dari bagian belakang dengan memegang tali masker). Buang masker bedah segera dan segera cuci tangan
10) gunakan sarung tangan dan masker bedah jika harus memberikan perawatan mulut atau saluran napas dan ketika kontak dengan darah, tinja, air kencing atau cairan tubuh lainnya seperti ludah, dahak, muntah dan lain-lain. Cuci tangan sebelum dan sesudah membuang sarung tangan dan masker
Penggunaan Alat Makan dan Barang-barang Lain
11) jangan gunakan masker atau sarung tangan yang telah terpakai
12) pisahkan alat makan untuk pasien (cuci dengan sabun dan air hangat setelah dipakai agar dapat digunakan kembali)
13) bersihkan permukaan di sekitar pasien termasuk toilet dan kamar mandi secara teratur. Sabun atau detergen rumah tangga dapat digunakan, kemudian larutan NaOCl 0.5% (setara dengan 1 bagian larutan pemutih dan 9 bagian air)
14) cuci pakaian, seprai, handuk, masker kain pasien menggunakan sabun cuci rumah tangga dan air atau menggunakan mesin cuci dengan suhu air 60-90 derajat C dengan detergen dan keringkan. Tempatkan pada kantong khusus dan jangan digoyang-goyang, dan hindari kontak langsung kulit dan pakaian dengan bahan-bahan yang terkontaminasi.
Gunakan sarung tangan saat mencuci dan selalu cuci tangan sebelum dan setelah menggunakan sarung tangan
15) sarung tangan, masker, dan bahan-bahan sisa lain selama perawatan harus dibuang di tempat sampah di dalam ruangan pasien yang kemudian ditutup rapat sebelum dibuang sebagai kotoran infeksius
16) hindari kontak dengan barang-barang terkontaminasi lainnya seperti sikat gigi, alat makan-minum, handuk, pakaian, dan seprai
17) ketika petugas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan rumah, maka selalu perhatikan APD dan ikut rekomendasi pencegahan penularan penyakit melalui droplet
Advertisement