Liputan6.com, Jakarta - Vaksin IndoVac dan InaVac rupanya akan menjadi vaksin COVID utama dalam pelaksanaan imunisasi COVID program yang akan dimulai 1 Januari 2024. Kedua vaksin COVID ini merupakan produk dalam negeri yang sudah bersertifikasi halal.
Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Prima Yosephine menuturkan, penggunaan vaksin IndoVac dan InaVac diutamakan untuk program imunisasi COVID.
Baca Juga
Artinya, penggunaan obat, vaksin, dan sarana pendukung imunisasi lebih mengutamakan produksi dalam negeri sendiri. Hal ini sekaligus memberi penegasan, Pemerintah tidak lagi menggunakan vaksin COVID-19 luar negeri.
Advertisement
"Perlu kami sampaikan bahwa imunisasi COVID-19 ini, kita hanya memberikan dengan vaksin IndoVac dan InaVac," tutur Prima saat 'Press Conference: Upaya Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi' pada Senin, 21 Agustus 2023.
"Kedua vaksin ini sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga terbukti keamanannya dan juga sudah memiliki fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)."
Imunisasi Program dan Pilihan
Seperti diketahui, vaksinasi COVID-19 resmi masuk kategori imunisasi program dan imunisasi pilihan yang berlaku mulai tahun depan.
Ketetapan imunisasi COVID di masa endemi sesuai tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pemberian Imunisasi Primer dan Booster
Terkait imunisasi COVID-19 di masa endemi, Prima Yosephine menjelaskan, bahwa Menteri Kesehatan akan menetapkannya sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan. Meski begitu, di dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 hanya mengatur imunisasi COVID program.
"Kalau disebutkan imunisasi COVID program ini ya menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam hal pengadaan vaksin dan juga pemberiannya," jelasnya.
"Nanti ada imunisasi primer, termasuk di dalamnya pemberian booster."
Sama dengan Imunisasi Nasional Lainnya
Imunisasi COVID program diselenggarakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan pembagian peran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jadi, sama dengan imunisasi yang selama ini sudah dijalankan oleh Pemerintah dalam program imunisasi nasional kita dan bisa melibatkan badan hukum atau badan usaha," lanjut Prima.
Advertisement
Imunisasi COVID Program Tidak Dipungut Biaya
Prima Yosephine turut menegaskan, imunisasi COVID program bersifat gratis.
"Penerima vaksin dalam imunisasi program tidak akan dipungut biaya atau gratis," tegasnya.
Sementara itu, sasaran di dalam implementasi imunisasi program COVID-19 terbagi dua. Pertama adalah kelompok masyarakat dengan risiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19.
"Yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat," sambung Prima.
Kelompok Berisiko Lain
Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi imunokompromais yang sedang sampai berat.
"Kemudian wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan," terang Prima.
Program Imunisasi Rutin untuk Kelompok Risiko Tinggi
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, sasaran kelompok masyarakat berisiko tinggi yang dimaksud yakni, lansia dan orang yang memiliki komorbid.
Pelaksanaan vaksinasi COVID yang menjadi program rutin itu pun sebagaimana rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Terkait dengan kelanjutan vaksinasi COVID-19, karena rekomendasi WHO itu merekomendasikan untuk diintegrasikan dengan vaksinasi menjadi imunisasi rutin. Jadi program rutin bagi sasaran yang memiliki kelompok risiko tinggi," ungkap Maxi di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 Juli 2023.
"Kami sudah kaji kelompok lansia yang memiliki komorbid dan juga dewasa muda yang memiliki komorbid, terutama obesitas dan yang memiliki immunocompromised (imun tubuh rentan), contohnya penyakit HIV."
Advertisement