Liputan6.com, Jakarta Pekan lalu dihebohkan adanya Susanto, seorang pria lulusan SMA mengaku-ngaku sebagai dokter umum di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC).
Aksi Susanto pun bukan yang pertama kali. Ia sudah 7 kali melakukan penipuan di berbagai institusi termasuk rumah sakit.
Baca Juga
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta penegakan hukuman yang setimpal agar ke depan tidak ada Susanto-Susanto lain yang menjadi dokter gadungan.
Advertisement
Sejak 2020, Susanto diterima di klinik milik PT PHC dan menjadi dokter umum. Praktiknya mulus sampai akhirnya perusahaan akan memperpanjang kontraknya dan meminta dokumennya sebagai dokter.
“Harusnya aksi Susanto ini bisa diantisipasi saat penerimaan. Seharusnya, ketika itu pihak perusahaan hati-hati dan kroscek dengan sungguh-sungguh,” tegas Edy melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com baru-baru ini.
Pembelajaran bagi Fasilitas Kesehatan
Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III itu juga menyoroti bahwa aksi Susanto ini bukan yang pertama. Ia sudah mengaku sebagai dokter sejak 2006 di Grobogan.
Lalu, berhasil lolos dan bekerja di fasilitas kesehatan Temanggung dan Kalimantan.
“Melihat aksinya yang berulang, berarti Susanto sudah mengetahui celah. Harusnya ini menjadi pembelajaran bagi fasilitas kesehatan maupun pemerintah," lanjut Edy.
Lakukan Proses Kredensialing
Edy Wuryanto yang merupakan politikus PDI Perjuangan ini berharap jika kemajuan teknologi harus diimbangin dengan terjaminnya keamanan data. Selain itu, dengan adanya teknologi menurutnya harus memudahkan dalam verifikasi berbagai hal.
“Lihat dokumennya sesuai tidak dengan - yang tercatat -- Konsil Kedokteran Kedokteran (KKI) dan dilakukan kredensialing,” ucap Edy.
Pada proses kredensialing akan terlihat, apakah seseorang dokter benaran atau bukan. Proses ini juga melihat kompetensi dokter yang bersangkutan.
Fasilitas Kesehatan Harus Lakukan Verifikasi
Meskipun pada dokumen sudah dinyatakan dokter bahkan spesialis, fasilitas kesehatan harus melakukan verifikasi.
“Komite Medik sangat berperan dalam proses kredensialing ini,” sambung Edy.
Advertisement
Sanksi Larangan Berpenampilan seperti Tenaga Medis
Selanjutnya, Edy Wuryanto mengingatan bahwa setiap orang dilarang untuk menggunakan gelar dan berpenampilan atau perilaku menyerupai tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Aturan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Pada Pasal 312 UU Nomor 17/2023 sudah diatur tidak boleh menyerupai atau bertindak seperti tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki izin untuk praktik,” kata Edy.
Hukuman Tidak Main-main
Agar jera, Edy menyarankan agar sanksi terhadap Susanto dokter gadungan ditegakkan dan persidangan berlangsung terbuka.
Ia menyebutkan di UU Kesehatan yang baru pada Pasal 439 dan 441 sudah diatur bentuk sanksi bagi yang bukan tenaga kesehatan maupun tenaga medis, tapi praktik bahkan berperilaku menyerupai dokter maupun tenaga kesehatan.
“Ini tidak main-main dan hukuman maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta harus diberikan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang baru ini sudah jelas berpihak pada masyarakat dan melindungi marwah tenaga kesehatan maupun tenaga medis,” pungkasnya.
Sanksi Hukum di UU Kesehatan
Secara rinci, makna Pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan antara lain:
Setiap orang dilarang:
- Tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP
- Menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP
- Melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP
Sementara Pasal 439 dan 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan tindak praktik medis, padahal bukan tenaga medis, yakni:
- Ancaman pidana bagi setiap orang:Bagi yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Bagi yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagr masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Advertisement