Liputan6.com, Jakarta Pemberian vaksin booster ke-3 atau vaksinasi COVID dosis 5 sudah mulai dibuka di DKI Jakarta. Masyarakat yang ber-KTP non DKI juga dapat melakukan vaksinasi COVID di fasilitas kesehatan yang tersedia di Jakarta.
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama menyampaikan, layanan vaksinasi COVID dosis 5 ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Baca Juga
"Semua layanan vaksinasi DKI Jakarta siap memberikan vaksinasi COVID-19 dosis ke-5 gratis untuk seluruh warga KTP Indonesia usia 18 tahun ke atas sesuai SE Kemenkes RI tanggal 15 Desember 2023," ujar Ngabila melalui keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Advertisement
Lindungi Kelompok Rentan
Sinyal lampu hijau vaksin booster ke-3 atau dosis 5 ini sebagai respons atas kasus COVID yang sedang naik jelang Nataru atau Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Tujuannya, demi memperkuat imun, khususnya bagi mereka yang akan bepergian selama libur Nataru.
Selain itu, Pemerintah berfokus melindungi kelompok rentan dari penularan virus Corona.
"Fokus Pemerintah saat ini melindungi kelompok rentan dengan melengkapi vaksinasi COVID-19 sebanyak 5 kali dan deteksi dini (COVID)," lanjut Ngabila.
Imbauan Lengkapi Vaksinasi COVID
Melalui SE terbaru tanggal 15 Desember 2023, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu mengimbau agar masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID-19.
Apalagi situasi COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus COVID-19 sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
"Data hingga Jumat (15/12/2023) hari ini menunjukkan kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya. Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat," kata Maxi dalam pernyataan resmi Jumat (15/12/2023).
Advertisement
9 Hal Terkait Vaksinasi COVID
Ngabila Salama menyebut beberapa hal terkait vaksinasi COVID-19, khususnya bagi masyarakat yang ingin melengkapi vaksin booster ke-3. Hal-hal yang dimaksud, antara lain:
- Prinsip vaksinasi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
- Vaksinasi terbukti sangat efektif untuk mencegah keparahan dan kematian COVID-19, terutama untuk kelompok berisiko tinggi meninggal, seperti pralansia lebih dari 50 tahun, belum lengkap vaksinasi, komorbid hipertensi, Diabetes Melitus (DM), stroke, penyakit jantung dan ginjal, kanker, tuberkulosis, HIV, dan imunodefisiensi lainnya. Kelompok ini prioritas untuk dilengkapi imunisasinya segera.
- Fasilitas kesehatan DKI Jakarta bisa menyuntikkan KTP seluruh Indonesia.
- Jika jeda sudah lama, tidak perlu diulang lagi, bisa langsung dilanjutkan untuk dosis berikutnya.
- Jeda dosis 1 ke dosis 2 (1 bulan), dosis 2 ke dosis 3 (3 bulan), dosis 3 ke dosis 4 (6 bulan), dosis 4 ke dosis 5 (6 bulan).
- Tidak perlu pilih merek vaksin atau harus merek vaksin tertentu, sesuai SE Kemenkes RI tanggal 22 Mei 2023 dosis 1,2,3,4,5 dapat diberikan dengan merek apa saja yang tersedia. Tidak melihat kombinasi rejimen sebelumnya.
- Saat ini, vaksin yang tersedia dosis 1,2,3,4,5 merk vaksin INAVAC (vaksin dalam negeri, halal, kendungannya inactivated virus seperti merk Sinovac). Belum bisa diberikan untuk usia kurang dari 18 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
- Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi tanpa mendaftar sebelumnya. Lokasi di RSUD Tarakan Senin-Sabtu jam 08.00-12.00, Klinik Balai Kota DKI Jakarta Senin-Jumat jam 13.00-16.00, dan seluruh Puskesmas Kecamatan DKI Jakarta di jam kerja.
- Untuk jadwal dan Call Center 44 Puskesmas Kecamatan dapat dicek di bit.ly/vaksincoviddkijakarta atau Instagram @dinkesdki.
Kelompok yang Harus Segera Vaksinasi COVID
Maxi Rein Rondonuwu menambahkan, masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 diimbau untuk dapat segera mendapatkan vaksinasi COVID-19.
“Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memeroleh vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin COVID-19,” tambahnya.
Status vaksinasi COVID dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
Advertisement