Mantan Bos WHO Minta Pemerintah Indonesia Punya Aturan Tegas soal Vape

Dampak buruk dari vape atau rokok elektronik ada, maka perlu ada aturan tegas soal ini.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 13 Jan 2024, 14:20 WIB
Diterbitkan 31 Des 2023, 08:00 WIB
Kaum Muda Perlu Dilibatkan dalam Pengendalian Konsumsi Rokok
Ilustrasi rokok, perokok, vape, rokok elektrik. Foto (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Profesor Tjandra Yoga Aditama meminta pemerintah Indonesia memiliki aturan tegas soal rokok elektronik atau vape. Hal ini penting dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat dari rokok tersebut.

"Mengingat dampak rokok elektronik maka tentu perlu ada aturan tegas dan tepat yang perlu diterapkan di negara kita, berdasar bukti ilmiah serta bertujuan demi perlindungan kesehatan masyarakat kita," kata Tjandra lewat pesan teks ditulis Minggu (31/12/2023).

Hal ini disampaikan Yoga lantaran prevalensi perokok elektronik terus meningkat tiap tahunnya. Dalam 10 tahun terjadi lonjakan besar pengguna vape.

Menilik hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021, prevalensi perokok elektrik ada di 0,3 persen. Lalu, menjadi 3 persen di 2021. Angka tersebut setara 6,2 juta orang perokok elektronik, yang terdiri atas 5,8 persen laki-laki dan 0,3 persen perempuan.

WHO Serukan Aksi Segera Kendalikan Vape

Sebelumnya, pada 14 Desember 2023, World Health Organization (WHO) meminta negara-negara melakukan aksi segera (urgent action) dalam pengendalian rokok elektronik. Hal ini demi melindungi anak-anak, tidak perokok serta meminimalisasi dampak buruk rokok elektrik pada masyarakat.

Dalam kesempatan itu WHO juga mengatakan bahwa vape bukanlah cara efektif berheni merokok. Malah ada bukti nge-vape merugikan kesehatan. 

Pertama, vape yang mengandung nikotin jelas amat adiktif dan berbahaya bagi kesehatan. Sisi lain adalah dampak jangka panjang yang sepenuhnya belum diketahui. Namun, WHO mengira akan dapat menghasilkan bahan berbahaya yang sebagian mungkin dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan paru. Mungkin mempengaruhi perkembangan otak serta mungkin akan mempengaruhi janin dalam kandungannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kata Dokter Paru soal Seruan Larangan Penggunaan Vape oleh WHO

Adanya larangan vape oleh WHO, menurut dokter spesialis paru Erlina Burhan, tak lain karena bahaya kesehatan yang ditimbulkan. Walau banyak yang menyebut rokok ini lebih baik dibanding rokok tembakau tapi nyatanya tidak.

"Rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan dan menimbulkan kecanduan. Sistem Pengiriman Nikotin Elektronik (Electronic Nicotine Delivery Systems/ENDS) itu tidak diragukan lagi berbahaya," jelas Erlina melalui keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 29 Desember 2023.

"Maka, harus diatur secara ketat dan yang paling penting, harus dijauhkan dari anak-anak," lanjutnya.


Mekanisme Kerja Rokok Elektrik

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Vape menghasilkan nikotin dalam bentuk aerosol/uap, kemudian diinhalasi/diisap oleh pengguna.

"Tidak menghasilkan asap (smoke), tetapi menghasilkan aerosol atau uap (vapor). Lalu, aktifkan baterai yang akan memanaskan larutan nikotin dan menghasilkan uap. Uap akan diisap oleh pengguna," papar Erlina.

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya