Kepala BKKBN Sebut Cuti Melahirkan bagi Ayah Idealnya 3 Minggu atau 17 Hari

Hasto mengusulkan agar suami diberi izin cuti melahirkan setidaknya satu minggu sebelum sang istri HPL.

oleh Tim Health diperbarui 03 Apr 2024, 07:23 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2024, 07:10 WIB
Ilustrasi ayah dan bayi
Ilustrasi ayah dan bayi. (Photo by Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, cuti bagi ayah untuk mendampingi ibu yang baru melahirkan idealnya selama kurang lebih tiga minggu.

"Tiga minggu atau paling tidak 17 hari (cuti ayah) dan itu harus ada dasar ilmiahnya, tidak boleh sekadar berdebat dan jangan sekadar di-voting," ujar Hasto di kantor BKKBN, Jakarta, Selasa, dilansir Antara.

Hasto menjelaskan, ibu melahirkan yang memasuki masa bukaan satu sudah rentan mengalami stres sehingga keberadaan suami sangat penting untuk mendampingi satu minggu sebelum hari perkiraan lahir (HPL).

Hasto mengusulkan agar suami diberi izin cuti melahirkan setidaknya satu minggu sebelum sang istri HPL.

"Perempuan kalau melahirkan, apalagi anak pertama, baru bukaan satu cm sudah gelisah, padahal bukaan satu cm itu masih 14 jam lagi (sampai melahirkan), dan dia biasanya sudah bingung. Maka, masukan saya, suami kalau diberikan cuti, satu minggu sebelum istri HPL itu bisa dicutikan," tuturnya.

Setelah ibu melahirkan, sebaiknya suami bisa mendampingi sampai sepuluh hari, karena ada dasar ilmiah yang menyebutkan bahwa perempuan rentan mengalami stres pascamelahirkan atau postpartum blues, depresi, hingga cemas.

"Postpartum blues, depresi, neurosis (gangguan jiwa) psikosa (gangguan psikis) setelah melahirkan itu puncaknya hari ketiga sampai hari ke-10. Jadi, itu agak cemas atau galau, itu puncaknya, kalau dia stres berat bisa senyum sendiri, ngomong dan nangis sendiri," kata dia.

 

Hak Cuti Pendampingan bagi ASN Pria Saat Istri Melahirkan

Alangkah bahagianya, kata Hasto, kalau pada saat masa sulit, seperti ibu stres hari ketiga sampai ke-10, saat menyusuinya belum sukses, payudaranya bengkak, nyeri, suaminya terus ada dan mendampingi, artinya, tidak ke kantor dulu.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

 

Salah Satu Poin RPP Pelaksanaan UU No 20 R Tahun 2023

Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya