Liputan6.com, Jakarta Kasus ibu kandung yang melecehkan anak baju biru membuat geger dunia maya. Dalam video viral yang sempat beredar, perempuan berbaju hitam asal Tangerang itu melakukan pelecehan seksual kepada putranya yang berusia di bawah lima tahun (balita).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan tindakan ibu yang melakukan pelecehan seksual tersebut. Hal itu termasuk dalam kejahatan seksual.
Advertisement
Baca Juga
"Tindakan yang dilakukan oleh ibu kandung yang tersebar di media sosial tersebut sudah merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak," kata Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi/Cybercrime, Kawiyan kepada Health Liputan6.com melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Advertisement
Dia menambahkan bahwa perempuan yang ada di dalam video viral ibu dan anak baju biru berpotensi melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Khususnya Pasal 76D yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Karena anak yang menjadi korban merupakan anak laki-laki, pelaku juga terancam oleh Pasal 76E yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Jika Perempuan Dalam Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru Terbukti Lakukan Kejahatan Seksual
Jika pelaku terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri, maka hukumannya akan diperberat dengan tambahan sepertiga dari hukuman biasa.
Ini sesuai dengan Pasal 82 ayat 3 UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku perlu diperiksa kondisi kejiwaannya oleh psikiater. Sedangkan anak harus diselamatkan dengan dilakukan pendampingan psikologi, pendampingan sosial, dan pemulihan fisik, psikis dan mental," ucap Kawiyan.
Tak lupa hak-haknya untuk belajar, bermain dan bersosialisasi dengan temannya harus tetap diberikan.
Pendampingan psikologi dan sosial terhadap anak dilakukan untuk mencegah munculnya perilaku menyimpang pada anak. Ini adalah hal penting yang harus dilakukan agar anak selalu dalam pengawasan.
Advertisement
Ibu dari Anak Baju Biru yang Viral di TikTok Sudah Diamankan Polisi
Hingga Senin, 3 Juni 2024, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ibu muda inisial R sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita.
Penetapan tersangka ibu muda ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade di Jakarta, mengutip News Liputan6.com.
Dalam kasus ini, ibu muda asal Tangerang disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar dia.
Sebelumnya, R diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur. Terungkap, fakta pemeran itu merupakan anak kandungnya juga yang berinisial R (5).
Hasil Pemeriksaan Perempuan Dalam Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade Ary menceritakan, awalnya tersangka dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka. Komunikasi terjadi pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB.
Namun, pemilik akun Facebook Icha Shakila mengajukan syarat kepada tersangka untuk mengirimkan foto-foto tanpa busana.
"Pemilik akun membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, tersangka R bersedia menuruti permintaan pemilik akun Icha Shakila. Pengakuannya, hal itu karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik tersangka," katanya.
Kemudian, pemilik akun Icha Shakila kembali menghubungi tersangka pada 30 Juli 2023. Kali ini, pemilik akun meminta R membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah dirancang oleh pemilik akun facebook Icha Shakila.
R diancam apabila menolak maka foto-foto tanpa busananya akan disebarkan, lanjut Ade Ary.
"Apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," katanya.
Tersangka pun mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya R (5). Saat itu, pemilik akun juga menjanjikan memberikan sejumlah uang.
"Janjinya R akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," ujarnya.
Ade Ary mengatakan, ternyata pemilik akun Icha Shakila kabur. Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun tidak digubris.
"Pemilik akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," pungkasnya.
Advertisement