Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan kehadiran dokter asing di Indonesia harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dan harus memenuhi empat persyaratan.
  Â
"Sekarang sedang disusun aturannya, tapi yang penting pertama adalah dokter asing hanya diperbolehkan jika tidak ada tenaganya di sini," kata Menkes di Jakarta, Senin.
  Â
Kedua diperbolehkan untuk transfer teknologi atau pengetahuan sehingga harus bekerja sama dengan RS pendidikan, jadi bukan RS yang tidak ada pendidikannya seperti di Tangerang Selatan.
  Â
Persyaratan ketiga disebut Menkes adalah keberadaan dokter asing diperbolehkan jika Indonesia dan negara asal dokter tersebut memiliki "reciprocal agreement" atau pengiriman dokter bisa juga berlaku sebaliknya, dokter Indonesia ke negara mereka.
  Â
"Artinya saya bisa menerima dokter asing dari negara A kalau negara itu bisa menerima dokter dari kita. Jadi standarnya sama, hanya kekurangan tenaga. Harus ada perjanjian itu," kata Nafsiah.
  Â
Sementara persyaratan keempat ditegaskan Menkes adalah dokter asing yang hendak berpraktek di Indonesia harus memiliki izin yang dikeluarkan baik oleh pemerintah maupun organisasi profesi yang bersangkutan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sementara. "Jadi ada aturan mainnya," kata Menkes.
  Â
Sebelumnya, para dokter di RSU Tangerang Selatan melakukan aksi protes terhadap rencana kedatangan dokter asing asal Malaysia yang berakibat lima tenaga dokter yang berstatus kontrak dipecat dan mereka yang berstatus PNS mendapatkan peringatan.
  Â
Namun Menkes mengatakan bahwa kedatangan dokter asing tersebut memang tidak sesuai peraturan karena tidak memenuhi empat persyaratan tadi, begitu juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin membenarkan tindakan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan yang menolak keberadaan dokter asing asal Malaysia itu.
(Abd)
  Â
"Sekarang sedang disusun aturannya, tapi yang penting pertama adalah dokter asing hanya diperbolehkan jika tidak ada tenaganya di sini," kata Menkes di Jakarta, Senin.
  Â
Kedua diperbolehkan untuk transfer teknologi atau pengetahuan sehingga harus bekerja sama dengan RS pendidikan, jadi bukan RS yang tidak ada pendidikannya seperti di Tangerang Selatan.
  Â
Persyaratan ketiga disebut Menkes adalah keberadaan dokter asing diperbolehkan jika Indonesia dan negara asal dokter tersebut memiliki "reciprocal agreement" atau pengiriman dokter bisa juga berlaku sebaliknya, dokter Indonesia ke negara mereka.
  Â
"Artinya saya bisa menerima dokter asing dari negara A kalau negara itu bisa menerima dokter dari kita. Jadi standarnya sama, hanya kekurangan tenaga. Harus ada perjanjian itu," kata Nafsiah.
  Â
Sementara persyaratan keempat ditegaskan Menkes adalah dokter asing yang hendak berpraktek di Indonesia harus memiliki izin yang dikeluarkan baik oleh pemerintah maupun organisasi profesi yang bersangkutan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sementara. "Jadi ada aturan mainnya," kata Menkes.
  Â
Sebelumnya, para dokter di RSU Tangerang Selatan melakukan aksi protes terhadap rencana kedatangan dokter asing asal Malaysia yang berakibat lima tenaga dokter yang berstatus kontrak dipecat dan mereka yang berstatus PNS mendapatkan peringatan.
  Â
Namun Menkes mengatakan bahwa kedatangan dokter asing tersebut memang tidak sesuai peraturan karena tidak memenuhi empat persyaratan tadi, begitu juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin membenarkan tindakan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan yang menolak keberadaan dokter asing asal Malaysia itu.
(Abd)