Dokter Ayu cs Masih Kumpul Bareng Keluarga, Belum Praktik

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian masih kumpul bersama keluarga, belum praktik.

oleh Melly Febrida diperbarui 10 Feb 2014, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2014, 13:00 WIB
dokter-ayu-140208b.jpg
Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian telah menghirup udara segar setelah keluar dari jeruji sel tahanan selama 2 bulan. Kini mereka telah berkumpul bersama keluarganya masing-masing.

"Semua sudah kembali ke rumah masing-masing. Sekarang di rumah dulu kumpul bersama keluarga," kata Kuasa Hukum dr Hendry, Sabas Sinaga, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (10/2/2014).

Kapan ketiga dokter itu akan kembali praktik, Sabas belum tahu. Saat ini keluarga masih menyambut kehadiran para dokter tersebut.

"Dokter Ayu lagi pulang ke Bali. Suaminya yang bertugas di Kalimantan juga sudah ke Bali. Dokter Simanjutak pulang ke rumahnya di Jakarta dan dokter Siagian di Medan," ujarnya.

Dokter Ayu cs sudah bebas sejak Jumat (7/2/2014) pukul 23.30. Ketiganya bebas setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya.

Dokter Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, membantu proses operasi cesar persalinan pasien bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 Wita di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado.

Namun, usai operasi, korban meninggal dunia karena adanya emboli (gelembung udara) di dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.

Dalam putusan kasasi, meninggalnya korban dinilai MA (Mahkamah Agung) akibat kelalaian tiga dokter yaitu dr Ayu bersama dua rekannya, dr Hendy Siagian SpOG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG. Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, ketiga dokter itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan.

Penangkapan dilakukan setelah 1 tahun kemudian, dimulai dari dr Dewa Ayu Sasiary SpOG yang ditangkap 8 November 2013, dr. Hendry Simanjuntak SpOG ditangkap 23 November 2013 dan yang terakhir dr Hendy Siagian SpOG ditangkap 5 Desember 2013. Ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan Malendeng Manado.

(Mel/Abd)

Baca juga:

PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Cari Kabar Bebasnya Dokter Ayu cs, POGI Konfirmasi ke Manado

Ketua IDI: Dokter Ayu Layak Dibebaskan
Kuasa Hukum : Belum Ada Pemberitahuan Resmi Bebasnya Dr. Ayu cs
Dokter Ayu cs Bebas? Rumah Sakit Kandouw Belum Tahu

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya