Setelah secara resmi keluar dari penjara, dr Hendry Simanjuntak yang merupakan rekan dr. Ayu berharap kalau kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Dokter Hendry merasa seperti dipermainkan secara hukum.
"Nasib saya seperti dipermainkan. Dengan digantinya majelis berarti menunda-nunda kasus sejak Agustus 2005. Tapi terlepas itu, saya terima kasih atas putusan MA (Mahkamah Agung) karena telah memutuskan perkara ini dengan putusan bebas murni," ungkapnya pada para media di Kantor IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Kamis (13/2/2014).
Menurut Hendry, yang dilakukan olehnya dan kedua rekannya tersebut telah sesuai prosedur. Sehingga semestinya, ia dan rekannya tidak mendapat perlakuan seperti ini.
Dokter Hendry berharap agar kedepannya kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Dan undang-undang praktik kedokteran atau undang-undang kesehatan harus ada aturan jelasnya demi melindungi dokter.
"Karena kami pemegang pisau dan berisiko dalam tindakan medik dan kejadian ini tidak terulang lagi," tambahnya.
(Fit/Mel)
"Nasib saya seperti dipermainkan. Dengan digantinya majelis berarti menunda-nunda kasus sejak Agustus 2005. Tapi terlepas itu, saya terima kasih atas putusan MA (Mahkamah Agung) karena telah memutuskan perkara ini dengan putusan bebas murni," ungkapnya pada para media di Kantor IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Kamis (13/2/2014).
Menurut Hendry, yang dilakukan olehnya dan kedua rekannya tersebut telah sesuai prosedur. Sehingga semestinya, ia dan rekannya tidak mendapat perlakuan seperti ini.
Dokter Hendry berharap agar kedepannya kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Dan undang-undang praktik kedokteran atau undang-undang kesehatan harus ada aturan jelasnya demi melindungi dokter.
"Karena kami pemegang pisau dan berisiko dalam tindakan medik dan kejadian ini tidak terulang lagi," tambahnya.
(Fit/Mel)