Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Selama PPKM

Cek daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 01 Sep 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 18:30 WIB
Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Selama PPKM
Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang. Sejalan dengan itu, sejumlah aturan juga mulai disesuaikan agar kasus Covid-19 di Indonesia tetap terkendali dengan baik.

Peraturan dan kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam kegiatan sehari-hari.

Selain sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM, aplikasi PeduliLindungi juga digunakan untuk membantu pemerintah dalam melacak dan menghentikan penyebaran virus Corona. Aplikasi tersebut juga digunakan untuk skrining kesehatan masyarakat dalam menjalankan kegiatan di sejumlah sektor.

Untuk lebih rinci, berikut ini daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM Level 2-4 yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (1/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 4

Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Selama PPKM
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
  1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 3

Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Selama PPKM
Pengunjung dan juga pegawai mal wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi sebagai proses skrining saa mal di Kota Tangerang kembali dibuka. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)
  1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  3. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

 


Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2

Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Selama PPKM
Pengunjung ataupun pegawai Mal Summarecon Serpong wajib scan barcode Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke dalam mal di tiap pintu masuk. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
  1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 


Cara Mendaftar Aplikasi PeduliLindungi

Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Selama PPKM
Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa

Sebelum mendaftarkan nama Anda, pastikan kembali aplikasi sudah terunduh di masing-masing gawai Anda. Berikut cara mendaftar pada aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di gawai.
  2. Aplikasi akan meminta izin untuk akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
  3. Setelah itu, registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan nomor handphone dan email.
  4. Kode OTP untuk verifikasi nantinya akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan sebelumnya.
  5. Tekan kolom ‘Saya Menerima Isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’.
  6. Tekan ‘Daftar’.
  7. Jika berhasil masuk, Anda akan melihat tampilan awal dari aplikasi.
  8. Terdapat beberapa menu pilihan seperti ‘Pendaftaran Vaksin’, ‘Scan QR Code’, ‘Teledokter’, ‘Info Penting’, ‘Diary Perjalanan’, dan ‘Paspor Digital’.
  9. Pilih ‘Paspor Digital’ untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
  10. Setelah itu, muncul dua submenu yaitu ‘Sertifikat Vaksin’ dan ‘Hasil Tes COVID-19’.
  11. Pilih submenu ‘Sertifikat Vaksin’ terlebih dahulu untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sudah dilakukan.
  12. Terakhir, pilih submenu ‘Hasil Tes COVID-19’ untuk menunjukkan bukti hasil tes COVID-19 yang sudah dilakukan.

Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Ada beberapa cara mudah untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, berikut ini cara menggunakannya:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login.
  2. Tekan menu ‘Scan QR Code’, lalu scan QR Code yang terdapat pada pintu masuk.
  3. Tunjukkan hasil QR Code tersebut ke petugas penjaga pintu.
  4. Hasil dari pemindaian tersebut akan menentukan apakah Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut atau tidak.
  5. Apabila warna tersebut hijau, Anda diperbolehkan masuk.
  6. Sementara itu, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
  7. Terakhir, bila menunjukkan warna merah, Anda tidak diperbolehkan masuk.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya