Ketentuan Kegiatan Industri Ekspor dan Domestik Selama PPKM Diperpanjang

Kegiatan industri ekspor dan domestik selama PPKM diperpanjang sudah diizinkan beroperasi.

oleh Husnul Abdi diperbarui 18 Sep 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi industri
Ilustrasi industri.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang di daerah Jawa dan Bali. Kali ini kebijakan perpanjangan PPKM juga dilakukan selama seminggu, yaitu dari tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021.

Perpanjangan PPKM ini tentunya diikuti dengan beberapa penyesuaian peraturan dari yang diterapkan sebelumnya. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah pada sektor industri yang berorientasi ekspor maupun domestik. 

Kegiatan industri ekspor dan domestik selama PPKM diperpanjang sudah diizinkan beroperasi. Bahkan, kegiatan industri dengan orientasi ekspor dan domestik ini bisa beroperasi dengan kapasitas 100%. Hal ini tentunya bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa ketentuan tertentu.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.42 Tahun 2021, Sabtu (18/9/2021) tentang ketentuan kegiatan industri ekspor dan domestik selama PPKM.

Ketentuan Kegiatan Industri Ekspor Selama PPKM

Ilustrasi industri
Ilustrasi industri | Unsplash.com/Rico Lecatompessy

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik.

2. 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

3. Setiap kegiatan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan.

4. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan masuk dan pulang; dan

5. Makan karyawan tidak bersamaan.

Ketentuan Kegiatan Industri Ekspor dan Domestik Boleh Buka 100% Selama PPKM

Ilustrasi Kawasan Industri
Ilustrasi Kawasan Industri.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada syarat yang membuat kegiatan industri dapat beroperasi dengan kapasitas 100%. Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 4, level 3 , dan level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam 2 shift dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

2. Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.

3. Minimal 50% karyawan sudah divaksinasi dosis 1.

4. Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

5. Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya