3 Kabar Terbaru Kasus Mahasiswa UNS Meninggal saat Diklatsar, Menwa Dibekukan

Rektor Universitas Sebelas Maret resmi bekukan Resimen Mahasiswa (Menwa).

oleh Loudia Mahartika diperbarui 31 Okt 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2021, 13:30 WIB
3 Kabar Terbaru Kasus Mahasiswa UNS Meninggal saat Diklatsar, Menwa Dibekukan
Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS, Galang Endi Saputra, masih terus berlanjut. Kejadian ini tentu menyita banyak perhatian masyarkaat dari berbagai kalangan.

Sebelumnya dilaporkan mahasiswa UNS, Giland Endi Saputra, 21 tahun, meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa). Acara itu digelar di kawasan Jembatan Jurug, Kecamatan Jebres, Solo, Minggu (24/10/2021). 

Menwa dilakukan di sekitar sungai Bengawan Solo, tepatnya di bawah Jembatan Jurug yang menghubungkan Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar. Seusai pelatihan, korban merasakan sakit dan tak lama kemudian meninggal dunia.

Diduga alami kekerasan lantaran ditemukan luka lebam di tubuh jenazah, penyelidikan ke pihak berwajib pun dilakukan. Berikut ini Liputan6.com rangkum, 3 kabar terbaru kasus mahasiswa UNS meninggal saat diklatsar yang berujung pembekuan Menwa dari berbagai sumber, Minggu (31/10/2021).


1. Rektor UNS Resmi Bekukan Menwa

Kampus UNS
Kampus UNS Surakarta menjadi lokasi pertemuan diaspora Jawa seluruh dunia pada 20-23 Juni 2019.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, resmi membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Resimen mahasiswa (Menwa). Hal itu menyusul kasus meninggalnya salah satu mahasiswa saat mengikuti kegiatan tersebut.

Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Sunny Ummul Firdaus menyebut keputusan untuk membekukan ormawa tersebut diambil setelah Rektor UNS Jamal Wiwoho menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.

Keputusan pembekuan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.


2. Polisi Periksa 23 Saksi

3 Kabar Terbaru Kasus Mahasiswa UNS Meninggal saat Diklatsar, Menwa Dibekukan
Menwa UNS Ditutup. (Sumber: Merdeka/Antara)

Menindaklanjuti kasus tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Surakarta telah memeriksa 23 saksi. Hal itu guna mengungkap meninggalnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa peserta Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Selain panitia, peserta dan orang tua korban, polisi juga meminta keterangan dari saksi ahli.

"Jadi total 23 saksi yang sudah kita periksa. Baik dari peserta, panitia, kedua orang tua korban maupun pembina Menwa," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (30/10/2021) dikutip dari Merdeka.

Adapula tambahan barang bukti, baik terkait dokumen, bukti elektronik, maupun pakaian yang digunakan korban pada saat mengikuti diklat. Barang bukti yang sudah disita dan hasil autopsi akan dijadikan rujukan untuk mencari alat bukti pendukung pengungkapan kasus tersebut.

Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga alias Menwa Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, Sunny Ummul Firdaus, menyebut jika peserta dan panitia Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) kini tinggal di asrama guna mempermudah penyelidikan polisi.


3. Hasil Autopsi Buktikan Ada Lebam Akibat Benda Tumpul

Sebelumnya diketahui bahwa Polresta Surakarta telah menerima hasil autopsi jenazah Gilang dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jawa Tengah, pada Jumat (29/10/2021) lalu pukul 11.00 WIB.

"Dari hasil autopsi tersebut disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah karena luka akibat kekerasan tumpul, yang mengakibatkan mati lemas," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Pihaknya menyebut jika belum bisa menentukan kapan akan dilakukan gelar perkara kasus terkait meninggalnya warga Desa Dayu, Karangpandan, Karanganyar itu.

"Nanti akan kita update kembali. Dengan keluarnya hasil autopsi pemeriksaan ahli akan kita lakukan, termasuk kelengkapan dokumen lainnya, nanti kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dimaksud," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya