Liputan6.com, Jakarta Tujuan Tax Amnesty tidak hanya untuk mengumpulkan pajak namun juga memiliki tujuan yang luas untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk jujur dalam melaporkan hartanya. Penerapan tax amnesty juga menjadi salah satu cara untuk mendorong kembali modal dan aset kekayaan pemerintah.
Hal ini karena pajak adalah salah satu pendapatan negara yang digunakan untuk membangun dan meningkatkan fasilitas umum demi menstabilkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tujuan tax amnesty juga termasuk membantu pembangunan Indonesia.
Tax amnesty sendiri menjadi salah satu program dari kementrian keuangan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak yang mana penerapannya di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu Tax amnesty jilid 1 yang diterapkan pada 1 Januari 2021 dan jilid 2 pada 1 Januari 2022, yang mana tujuan tax amnesty jilid 1 sama dengan jilid 2.
Advertisement
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tujuan Tax Amnesty baik jilid 1 maupun jilid 2, berikut ini Liputan6.com rangkum pengertian dan tujuan tax amnesty dalam penerapannya di Indonesia untuk membantu pembangunan Indonesia.
Tujuan Tax Amnesty dan Pengertiannya
Pengertian Tax Amnesty
Sebelum mengetahui tujuan tax amnesty, penting juga untuk memahami pengertiannya. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal pajak (Ditjen Pajak), tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan atau denda sanksi pidana.
Tax Amnesty yang juga lebih dikenal dengan Pengampunan Pajak menerapkan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Artinya kementrian keuangan akan melakukan penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh para pelaku wajib pajak jika mereka secara sukarela mengungkapkan harta yang mereka miliki dan melakukan pembayaran uang tebusan.
Dalam UU No. 11 Tahun 2016 juga disebutkan bahwa pelaku wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan. Pengampunan pajak atau tax amnesty ini bisa didapatkan oleh semua warga Indonesia yang tercatat sebagai wajib pajak. Baik yang memiliki NMPP maupun yang tidak.
Dalam tax amnesty terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang akan mendapat pengampunan, terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Tax Amnesty menjadi salah satu hal yang menguntungkan para wajib pajak yang menunggak pajak dalam jumlah besar, namun sayangnya masih ada yang tetap menyembunyikan hartanya saat kebijakan tax amnesty dilakukan.
Untuk itu pemerintah juga menetapkan sanksi untuk para wajib pajak yang mengikuti tax amnesty namun tidak jujur dalam melaporkan semua hartanya dengan sanksi berupa PPH pribadi maksimal 30 persen dan juga denda 200 persen dari total pajak terutang.
Sanksi ini tidak hanya berlaku untuk para pelaku wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty namun juga yang tidak mengikuti tax amnesty, bahkan sanksi yang ditetapkan lebih besar karena akan ada denda tambahan berupa denda administrative sebesar 2 persen dan berlangsung sampai bulan ke 24.
Advertisement
Tujuan Tax Amnesty Untuk Indonesia
Berikut ini beberapa tujuan tax amnesty yang berlaku bagi para wajib pajak di Indonesia.
1. Meningkatkan Pendapatan NegaraÂ
Dari sini dapat disimpulkan Tujuan Tax Amnesty yang pertama adalah sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan. Dengan demikian, pemasukan negara dari pajak dapat meningkat dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri.
Faktanya Tax amnesty merupakan kebijakan yang berhasil meningkatkan pendapatan negara dan sering diterapkan banyak negara lain selain Indonesia seperti Australia, belgia, Jerman, Rusia, Amerika Serikat hingga Yunani.
2. Menarik Uang yang Disembunyikan oleh Para Pelaku Wajib Pajak
Tujuan tax amnesty juga untuk menarik uang dari para wajib pajak yang diduga menyimpan secara rahasia uang mereka di negara-negara yang bebas pajak. Hal ini karena jika pelaku wajib pajak menyimpan uang di negara-negara bebas pajak maka hilang pula potensi penerimaan negara dari pajak.
Sebagai solusinya penerapan tax amnesty digunakan untuk menarik hati para wajib pajak, dengan harapan agar para pelaku wajib pajak yang menyimpang uang mereka di luar negeri dapat mengalihkan simpanannya ke dalam negeri.
3. Meningkatkan Kesadaran dan Kejujuran Para Wajib Pajak
Tujuan tax amnesty lainnya yang berpengaruh pada para wajib pajak adalah meningkatkan kesadaran dan kejujuran untuk mengikuti dan patuh membayar pajak. Dimana dengan adanya penetapan tax amnesty pemerintah berharap para wajib pajak akan secara jujur dan sukarela untuk melaporkan hartanya.
4. Reformasi Sistem Perpajakan
Tujuan Tax Amnesty juga untuk mendorong adanya reformasi sistem perpajakan yang lebih adil, juga memperluas basis data perpajakan yang terintegrasi, komprehensif dan juga valid kebenaran datanya.
Cara Hitung Tax Amnesty
Cara ikut tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Untuk mengetahui berapa jumlah harta bersih yang akan diungkapkan dalam Tax Amnesty maka wajib pajak harus menilai harta miliknya yang sesuai dengan kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.
Daftar harta yang wajib dilaporkan:
Nilai Nominal, yakni harta berupa kas atau setara kas.
Nilai yang ditetapkan pemerintah yaitu Nilai Jual Objek pajak (NJOP): Untuk tanah dan atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor
Nilai yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), mencakup emas dan perak
Nilai yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia: Untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT BEI
Nilai yang dipublikasikan PT Penilai Harga Efek Indonesia, seperti: Surat Berharga Negara (SBN) dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.
Tarif pengungkapan harta pada program amnesti pajak berbeda-beda, tergantung beberapa hal. Di antaranya:
- Harta diialihkan ke dalam negeri atau tidak
- Diinvestasikan pada sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) atau sektor energi terbarukan atau tidak.
Tarif pajak yang dikenakan pada harta yang belum diungkapkan pada periode PAS Final adalah tarif PPh Final, yakni:
Wajib Pajak Badan : 25%
Wajib Pajak Orang Pribadi : 30%
Wajib Pajak tertentu : 12,5%
Jadi lebih jelasnya, cara menghitung Tax Amnesty adalah dengan mengalikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dengan tarif yang sesuai dengan kategori Wajib Pajak.
Sementara itu, cara menentukan DPP dari harta tergantung dari jenis harta yang Anda miliki dan nilai yang ditentukan oleh instansi terkait.
Advertisement