Tujuan Pembentukan BPUPKI dan Hal-Hal yang Dibutuhkan Negara Berdaulat

Tujuan pembentukan BPUPKI adalah mempersiapkan hal yang diperlukan oleh negara yang merdeka dan berdaulat.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 17 Jul 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2022, 18:15 WIB
Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI (sumber: Wikimedia Commons)

Liputan6.com, Jakarta Secara umum, tujuan pembentukan BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah mempersiapkan peralihan kekuasaan dari pemerintah pendudukan Jepang kepada rakyat Indonesia agar menjadi negara yang berdaulat.

Sebelum lebih jauh mengenai tujuan pembentukan BPUPKI, penting untuk mengetahui sejarah terbentuknya lembaga yang juga disebut sebagai Dokuritsu Junbi Chōsa-kai. BPUPKI  dibentuk oleh pemerintah Jepang pada 29 April 1945.

Demi mencapai tujuan pembentukan BPUPKI dipilihlah anggota berjumlah 67 orang. Dari 67 orang itu, tujuh di antaranya merupakan perwakilan dari pemerintah Jepang yang bertugas untuk mengawasi proses kerja BPUPKI.

Tujuan pembentukan BPUPKI terkait dengan tugas-tugas yang harus dikerjakan. Berikut adalah sejumlah tujuan pembentukan BPUPKI, seperti yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (17/7/2022).

Tugas Utama BPUPKI

Tujuan pembentukan BPUPKI terkait dengan tugas-tugas yang harus dikerjakan. Berikut adalah sejumlah tugas BPUPKI, seperti yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (17/7/2022).

Tujuan pembentukan BPUPKI terkait dengan lima tugas utama terkait politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal lain yang dibutuhkan oleh sebuah bangsa yang merdeka. Berikut adalah lima tugas BPUPKI:

1. Membahas dan menyusun rancangan dasar negara Indonesia.

2. Sesudah sidang pertama, BPUPKI bertugas membentuk reses selama satu bulan.

3. Membentuk panitia sembilan yang bertugas untuk menampung saran-saran dan konsepsi dasar negara dari para anggota.

4. Membantu panitia sembilan bersama panitia kecil.

5. Panitia sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Sidang BPUPKI

Persidangan resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-14 Juli 1945
Persidangan resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-14 Juli 1945 (Sumber: Wikipedia)

Untuk mencapai tujuan BPUPKI dan terlaksananya setiap tugas, terdapat sejumlah sidang yang harus dilalui. Sebelum akhirnya dibubarkan karena dianggap sukses menjalankan tugasnya, BPUPKI telah melalui dua sidang.

Sidang pertama BPUPKI dimulai pada 29 Mei 1945 dengan KRT Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua yang membacakan pidato berisi hal-hal yang menjadi pembahasan. Dalam sidang pertama BPUPKI membahas beberapa hal, yakni:

a. Dasar negara

b. Undang-undang dasar

c. Prinsip-prinsip perekonomian nasional

d. Prinsip-prinsip pertahanan dan keamanan nasional

Dari beberapa rumusan yang disampaikan anggota BPUPKI, rumusan Soekarno dengan nama Pancasila yang paling diterima semua anggota. Selanjutnya, sidang pertama BPUPKI juga menghasilkan rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Sementara itu, sidang kedua BPUPKI dimulai pada 10 Juli 1945 dan dibuka dengan laporan Soekarno selaku panitia kecil yang dibentuk pada sidang pertama. Dua hal yang dilaporkan Soekarno, yakni:

a. Hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI.

b. Usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis.

Setelah pembacaan laporan Sukarno, sidang kemudian dilanjutkan dengan membahas:

a. Rancangan undang-undang dasar.

b. Rancangan bentuk negara, wilayah negara, dan kewarganegaraan.

c. Susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme.

Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara yang memuat:

a. Pernyataan Indonesia merdeka.

b. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap.

c. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal.

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang maka apa tugas BPUPKI telah selesai. Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945 dan menjadi akhir kerja dari BPUPKI.

Tujuan Pembentukan BPUPKI dari Sudut Pandang Jepang dan Indonesia

Ilustrasi Bendera Indonesia
Ilustrasi bendera Indonesia. (Photo by crysia . on Unsplash)

Dari sejumlah pembahasan di atas, dapat diketahui sejumlah tujuan pembentukan BPUPKI. Dari sisi pemerintahan Jepang, tujuan BPUPKI antara lain adalah untuk menunjukkan kesungguhan mereka untuk memberikan kemerdekaan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Namun, sejatinya kemerdekaan bangsa Indonesia sama sekali tidak terkait dengan tujuan pembentukan BPUPKI dari sudut pandang pemerintah Jepang. Sebab setelah BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh PPKI, muncul keputusan bahwa proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia akan dilangsungkan pada 24 Agustus 19945.

Namun sebelum itu terjadi, kota penting di Jepang, Hiroshima dan Nagasaki, dijatuhi bom atom oleh Amerika Serikat, masing-masing pada 6 dan 9 Agustus 1945. Kemudian Jepang menyatakan menyerah tanpa syarat pada tentara sekutu pada 14 Agustus 1945.

Kabar kekalahan Jepang pun tersebar di golongan pemuda, yang kemudian mendesak Ir. Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia lebih cepat, yang akhirnya terjadi pada 17 Agustus 1945.

Sementara itu, dari sisi perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan, tujuan pembentukan BPUPKI terkait dengan persiapan yang dibutuhkan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Jika dirinci lagi, tujuan pembentukan BPUPKI meliputi pembentukan dasar negara, Undang-Undang Dasar, bentuk negara, dan tata negara.

Jadi kesimpulannya, tujuan pembentukan BPUKI adalah untuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan bangsa Indonesia, ketika nanti menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Yang diperlukan suatu negara yang merdeka dan berdaulat antara lain, dasar negara, Undang-Undang Dasar, bentuk negara, sistem pemerintahan, tata negara, dan hal-hal yang terkait dengan sosial, politik, hukum, dan keamanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya