Batas Aurat Laki Laki adalah Menurut Imam Empat Mazhab, Ketahui Keutamaannya

Batas aurat laki-laki adalah pusar dan lutut menurut mayoritas jumhur ulama.

oleh Laudia Tysara diperbarui 04 Nov 2022, 09:30 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Muslim - Image by Igor Ovsyannykov from Pixabay
Ilustrasi Muslim - Image by Igor Ovsyannykov from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Agama Islam mengatur batas aurat laki-laki. Aurat adalah batasan atas segala sesuatu yang harus ditutup dan tidak boleh diperlihatkan. Jumhur ulama berbeda pendapat tentang batas aurat laki-laki, ada empat pendapat yang perlu diketahui.

Dalam buku berjudul Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu oleh Tim Pembukuan Mahad Al Jamiah Al Aly UIN Malang, menjelaskan batas aurat laki-laki adalah menurut imam empat mazhab, yakni Hanafi, Hambali, Syafii, dan Maliki.

Imam mazhab Hanafi menyebut batas aurat laki-laki adalah pusar dan lutut. Imam mazhab Hambali dan Syafii menyebut batas aurat laki-laki adalah selain pusar dan lutut. Lalu, imam mazhab Maliki menyebut batas aurat laki-laki adalah pusar dan lutut termasuk paha.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang batas aurat laki-laki adalah menurut imam empat mazhab, Jumat (4/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kewajiban Menutup Aurat dalam Islam

Cara Menerapkan Sikap Ikhlas
Ilustrasi Keluarga Muslim Credit: pexels.com/mentatdgt

Aurat dalam Islam diatur dengan syariat khusus, ini termasuk batas aurat laki-laki dan batas aurat perempuan. Dalam Islam, aurat wajib ditutup terutama saat melakukan ibadah seperti sholat.

Dalam buku berjudul Tampilkan & Sembunyikan: Pengetahuan Aurat untuk Anak (2019) oleh Wahyu Rahmawati, dijelaskan hukum menutup aurat adalah wajib, terutama saat melaksanakan sholat.

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. al-Ahzab ayat 59)

Kemudian, seorang muslim yang sudah baligh atau dewasa pun wajib menutup aurat selain kepada istri, suami, anak, saudara kandung, orang tua, dan hamba sahaya yang dimilikinya.

Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda:

"Laki-laki tidak diperbolehkan memandang kepada aurat laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang kepada aurat perempuan lain. Laki-laki juga tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)

Baik laki-laki maupun perempuan wajib menutup aurat. Dalam jurnal penelitian berjudul Kritik Atas Kontroversi Hadis tentang Aurat Laki-Laki oleh Umar Faruq, keutamaan menutup aurat adalah:

1. Menutup aurat sebagai wujud kesadaran memiliki rasa malu.

2. Menutup aurat sebagai identitas orang dengan sopan santun dan budaya yang luhur.

3. Menutup aurat sebagai cerminan ketaatan seorang Muslim akan perintah Allah

4. Menutup aurat sebagai pemberi rasa aman dan ketenangan.

5. Menutup aurat sebagai cerminan orang yang memilki ketakwaan dan keimanan yang tinggi.

6. Menutup aurat sebagai wujud perlindungan tubuh dari kontak langsung dari suhu panas sinar matahari dan hawa dingin.

7. Menutup aurat sebagai wujud perlindungan tubuh dari lawan jenis.


Batas Aurat Laki-Laki adalah Menurut Imam Empat Mazhab

Niat Zakat Untuk Keluarga
Ilustrasi Keluarga Muslim Credit: freepik.com

Kali ini akan diulas lebih mendalam tentang batas aurat laki-laki. Rasulullah SAW sangat melarang umatnya untuk telanjang, termasuk berpakaian tetapi seperti telanjang. Itu artinya berpakaian dengan aurat yang terlihat. Batas aurat laki-laki adalah tidak sama dengan batas aurat perempuan.

Dalam Kitab Fikih Manhaji oleh Imam Syafii, dijelaskan batas aurat laki-laki adalah anggota badan antara pusar dan lutut, sehingga tidak boleh ada bagian itu yang terlihat. Sementara batas aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Ada pula pendapat yang mengatakan batas aurat laki-laki adalah sesuai dengan siapa yang berada dihadapannya. Jika itu seseorang yang bukan mahramnya atau boleh dinikahi, maka batas aurat laki-laki adalah seluruh badannya. Jika seorang diri, maka batas aurat laki-laki adalah kemaluannya sendiri.

Islam mengatur batas aurat laki-laki dengan ketelitian. Hukum syariat Islam mengatur batas aurat laki-laki adalah berdasarkan imam empat mazhab. Apa perbedaan pendapat mengenai batas aurat laki-laki dalam Islam ini?

Dalam buku berjudul Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu oleh Tim Pembukuan Mahad Al Jamiah Al Aly UIN Malang, ini penjelasan tentang batas aurat laki-laki adalah menurut imam empat mazhab tersebut:

1. Imam Mazhab Hanafi

Batas aurat laki-laki menurut imam mazhab Hanafi adalah antara pusar dan lutut. Itu artinya anggota badan yang boleh dilihat juga boleh untuk disentuh.

2. Imam Mazhab Hambali

Batas aurat laki-laki menurut imam mazhab Hambali adalah pusar dan lutut laki-laki bukanlah bagian dari aurat. Sementara batas aurat laki-laki yang sebenarnya adalah bagian tubuh di antara keduanya.

3. Imam Mazhab Syafii

Batas aurat laki-laki menurut imam mazhab Syafii adalah pusar dan lutut laki-laki bukanlah bagian dari aurat. Sementara batas aurat laki-laki yang sebenarnya adalah bagian tubuh di antara keduanya.

4. Imam Mazhab Maliki

Batas aurat laki-laki menurut imam mazhab Maliki adalah aurat sesama laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Maka dari itu, paha menjadi batas aurat laki-laki dalam Islam atau aurat yang tidak boleh dilihat.

Rasulullah SAW melewati Ma'mar, waktu itu kedua paha Ma'mar dalam keadaan terbuka. Lalu, Nabi SAW bersabda:

"Hai Ma'mar, tutuplah kedua pahamu itu. Sungguh kedua paha itu aurat." (HR. Ahmad dan Bukhari)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya