Cara Mengurus Akte Kelahiran untuk Penuhi Hak Sipil Anak, Ketahui Jenis dan Manfaatnya

Akte kelahiran merupakan sesuatu yang sangat penting bagi seorang anak agar dapat terpenuhi hak sipilnya dan memudahkannya dalam berbagai program pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2022, 10:00 WIB
Xiaomi
Akta lahir anak perempuan asal Lampung dengan nama Xiaomi (Foto: Ist)

Liputan6.com, Jakarta Cara mengurus akte kelahiran merupakan sesuatu yang harus diketahui, terutama oleh setiap orang tua. Hal ini karena akte kelahiran merupakan salah satu wujud upaya pemenuhan hak sipil anak. Hak sipil anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang membuatnya wajib dipenuhi. Akte kelahiran menjadi bukti yang sah tentang status kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan bukti otentik identitas.

Akte kelahiran menjadi lebih penting lagi karena tanpa adanya akte kelahiran, seorang anak mungkin akan kesulitan mengakses program-program pemerintah dan pelayanan masyarakat lainnya. Anak yang dilaporkan akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK.

Pentingnya sebuah akte kelahiran tersebut, nyatanya belum dipahami betul oleh semua orang, terutama para orang tua. Tidak jarang ditemui orang tua yang menunda-nunda pembuatan akte kelahiran anak mereka. Bahkan ada yang menyebutkan jika seorang anak tidak memiliki akte kelahiran sama saja dengan tidak dianggap keberadaannya.

Bukankah hal demikian merupakan mimpi buruk bagi orang tua dan anak itu sendiri? Semua pelayanan masyarakat atau program pemerintah juga bukan tidak mungkin akan dipersulit. Cara mengurus akte kelahiran cukup mudah. Berikut liputan6.com rangkum tentang cara mengurus akte kelahiran dari jakarta.go.id yang merupakan website resmi DKI Jakarta, Jum’at (4/11/22) 

Jenis Akte Kelahiran dan Pelaporan Kelahiran

Ilustrasi bayi laki-laki
Ilustrasi bayi laki-laki. (Photo created by freepic.diller on www.freepik.com)

1. Jenis Akte Kelahiran

Sebelum memahami tentang cara mengurus akte kelahiran, terdapat dua jenis akta kelahiran yang perlu Anda ketahui. Akte kelahiran dikelompokkan berdasarkan jarak waktu pelaporan dengan kelahiran, sebagai berikut :

a. Akte Kelahiran Umum

Akte kelahiran umum merupakan akte yang dibuat berdasarkan dari laporan kelahiran paling lambat 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari bagi WNA setelah bayi lahir.

b. Akte dengan Rekomendasi

Akte dengan rekomendasi dibuat atas rekomendasi dari kepala disdukcapil atas kelahiran bayi yang sudah lebih dari 60 hari kerja.

2. Pelaporan Kelahiran

Cara mengurus akte kelahiran yang pertama adallah dengan memenuhi persyaratan pelaporan kelahiran. Hal ini juga mungkin berbeda untuk masing-masing wilayah. Berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan pelaporan kelahiran:

a. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakir/dokter/bidan/pilot/nahkoda.

b. Dokumen asli dan fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk nonpermanen.

c. Dokumen asli dan fotokopi KTP orang tua/SKDS/Surat keterangan pelaporan tamu.

d. Dokumen asli dan fotokopi surat nikah atau akte perkawinan orang tua.

e. Dokumen asli dan fotokopii paspor bagi orang asing.

f. Surat keterangan kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.

g. Surat keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

3. Lokasi Pelaporan Kelahiran

Permohonan  pelayanan pencatatan akte kelahiran tersebut dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Seksi Kecamatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, puskesmas kecamatan, rumah sakit dan loket pelayanan lainnya.  

Cara Mengurus Akte Kelahiran

Ilustrasi bayi laki-laki
Ilustrasi bayi laki-laki. (Photo created by freepic.diller on www.freepik.com)

4. Pembuatan Akte Kelahiran

Setelah mengurus pelaporan kelahiran. Cara mengurus akte kelahiran yang selanjutnya adalah dengan menyiapkan beberapa syarat untuk dibawa ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Admnistratif. Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus akte kelahiran :

- Surat keterangan kelahiran dari kelurahan atau desa

-Dokumentasi asli dan fotokopi surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/nahkoda/pilot.

- Surat nikah atau akte perkawinan orang tua.

- Fotokopi KK dan KTP orang tua.

- Fotokopi KTP dua orang saksi.

- Persetujuan dari kepala dinas atau suku dinas jika pelaporan lebih dari 60 lahir sejak bayi lahir.  

5. Mobile Service

Selain datang ke kelurahan atau dukcapil, cara mengurus akte kelahiran di DKI Jakarta dapat melalui mobile service. Mobil service merupakan pelayanan yang dilakukan Dukcapil DKI Jakarta menggunakan mobil keliling agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dengan lebih mudah. Salah satu yang bisa Anda urus melalui mobile service adalah akte kelahiran. Berikut persyaratan yang perlu Anda siapkan :

- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/dokter/bidan/nahkoda/pilot.

- Surat tanda pernikahan orang tua.

- Dokumen fotokopi KK da KTP orang tua yang dilegalisir lurah.

- Nama bayi.

Cara Mengurus Akte Kelahiran yang Hilang atau Rusak dan Manfaat Akte Kelahiran

Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. (Photo by Freepik)

6. Cara Mengurus Akte Kelahiran yang Hilang atau Rusak

Jika akte kelahiran Anda atau keluarga Anda hilang atau rusak, Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa dengan segera mengurus hal tersebut. Cara mengurus akte kelahiran yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan menghubungi Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesegera mungkin dan membawa dokumen berikut :

a. Surat pernyataan rusak atau hilang dari bersangkutan.

b. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.

c. Fotokopi KK Nasional dan KTP.

d. Penetapan pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin.

e. Dokumen imigrasi bagi orang asing. 

7. Manfaat Akte Kelahiran

Anda perlu mengeri cara mengurus akte kelahiran karena akte kelahiran begitu penting dan memiliki banyak manfaat atau kegunaan. Selain sebagai bentuk pemenuhan hak sipil anak, berikut manfaat akte kelahiran dialnsir dari Dinas Registrasi Kependudukan Kota Aceh:

a. Pengakuan negara atas status seseorang.

b. Kemudahan dalam menerima program dan pelayanan pemerintah.

c. Perdatakewarganegaraan seseorang.

d. Bahan rujukan identitas dalam dokumen lainnya, termasuk ijazah.

e. Syarat mendaftar sekolah.

f. Syarat melamar pekerjaan.

g. Syarat pencatatan perkawinan.

h. Syarat pengangkatan dan pengesahan anak.

i. Syarat mungkin ketika mengurus beasiswa dst.

 

Reporter magang : Friska Nur Cahyani

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya