Cara Membuat Sertifikat Tanah, Simak Syarat-Syarat yang Diperlukan

Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN yang ada di wilayah lokasi tanah.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 23 Nov 2022, 17:40 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2022, 17:40 WIB
Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah

Liputan6.com, Jakarta Sertifikat tanah merupakan dokumen yang membuktikan kepemilikan sebuah lahan. Dokumen ini sangat penting untuk segera diurus setelah terjadi transaksi jual beli atau penyerahan lahan sebagai warisan atau hibah. Sertifikat tanah menjadi bukti legal atas kepemilikan sebuah lahan yang dapat menghindarkan masalah di masa depan. Maka penting bagi pemilik lahan mengetahui cara membuat sertifikat tanah.

Beberapa pemilik lahan memilih untuk meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah miliknya. Namun sebenarnya, cara membuat sertifikat tanah sangat mudah dan dapat dilakukan sendiri. Cukup dengn datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan membawa syarat serta dokumen yang dibutuhkan.

Seseorang yang memiliki sertifikat tanah berarti memegang bukti terkuat atas kepemilikan lahan. Oleh sebab itu mengurus sertifikat tanah harus segera dilakukan setelah kepemilikan tanah berubah. Berikut cara membuat sertifikat tanah yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (23/11/2022).

Cara Membuat Sertifikat Tanah: Syarat

Kantor Pertanahan Kota Bekasi Terendam Banjir, ANRI Siap Bantu
Sertifikat tanah dan arsip lainnya penting untuk diselamatkan.

Sebelum pergi ke Kantor BPN untuk mengurus surat sertifikat tanah, sebaiknya anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk cara membuat sertifikat tanah.

- Bawa fotokopi dan dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Bawa fotokopi dan dokumen asli Kartu keluarga (KK) pemohon sertifikat 

- Bawa fotokopi dan dokumen asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

Selain dokumen pribadi, pemohon sertifikat tanah juga perlu membawa data properti. Berikut data properti yang dibutuhkan pada cara membuat sertifikat tanah.

- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya 

- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli. 

- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 

- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Tahap Cara Membuat Sertifikat Tanah

Lapas Penuh, Pemkab Muratara Hibahkan Tanah ke Kemhumham Sumsel
Bupati Muratara Devi Suhartoni saat menyerahkan sertifikat tanah hibah ke Kepala Kanwil Kemhumham Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Setelah melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan, cara membuat sertifikat tanah selanjutnya adalah mengikuti tahapan pengajuan sertifikat. Berikut alur dalam mengurus sertifikat tanah.

1. Mengunjungi Kantor BPN 

Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN yang ada di wilayah lokasi tanah. Kemudian kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah.

Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen, pemohon akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur lahan yang dibuatkan sertifikat tanah.

Setelah itu pemohon akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar 50.000 rupiah.

2. Pengukuran Lokasi

Cara membuat sertifikat tanah selanjutnya adalah melakukan pengukuran tanah. Pengukuran lokasi dilaksanakan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari Kantor BPN. 

Pengukuran dilakukan oleh petugas BPN dengan didampingi oleh pemohon yang akan bertindak sebagai saksi. Petugas akan memberi patok pada lahan yang diukur sesuai dengan data yang tercantum pada berkas pendaftaran. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN. 

Dalam proses pengukuran lokasi ini pemohon akan dikenakan tarif pengukuran yang jumlahnya bergantung pada luas tanah yang diukur. Tarif pengukuran tanah yang harus dibayarkan oleh pemohon biasanya  akan disampaikan oleh kantor BPN melalui sms.

Berikut adalah rumus yang untuk menghitung tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.

Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000 

Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000 

Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000 

Keterangan: 

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas. 

L: luas tanah. 

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik 

Setelah proses pengukuran tanah selesai, pemohon akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Surat tersebut digunakan untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan. 

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) 

Setelah surat putusan keluar, pemohon akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit. Penerbitan sertifikat tanah  biasanya memakan waktu kurang lebih setengah sampai satu tahun. Pemohon juga dapat memastikan kapan sertifikat tanah yang diajukan jadi dan dapat diambil kepada petugas BPN.

Biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi. 

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya