Liputan6.com, Jakarta Bank syariah sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Bahkan bank syariah ini juga banyak tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat Indonesia memeluk agama Islam.
Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam ajaran Islam. Dengan mengimplementasikan syariat Islam inilah yang menjadi pembeda antara bank konvensional dengan bank syariah.
Baca Juga
Bank syariah sendiri mengacu pada Al-Quran dan Hadis dalam setiap operasionalnya. Bahkan bank syariah ini juga tidak mengandalkan riba maupun bunga dalam transaksinya. Selain itu juga melarang untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat haram.
Advertisement
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian bank syariah beserta fungsi dan prinsip-prinsipnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (20/1/2023).
Mengenal Bank Syariah
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam ajaran Islam. Pada intinya prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadis.
Hal yang sama juga ditulis dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Dalam operasionalnya, prinsip-prinsip bank syariah ini  berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan suku bunga yang bersifat riba, serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat haram.
Advertisement
Fungsi dan Peran Bank Syariah
Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) adalah sebagai berikut ini:
1. Manajemen Investasi, dalam hal ini bank syariah berperan sebagai mudharib, yaitu pihak yang mengelola investasi dana dari nasabah.
2. Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya yang sesuai dengan prinsip syariah.
3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
4. Pelayanan jasa sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dana mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana sosial lainnya.
Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Berikut ini terdapat beberapa prinsip-prinsip bank syariah, antara lain:
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Sementara, prinsip-prinsip bank syariah yang dilarang dalam operasional perbankan syariah adalah kegiatan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Maisir
Menurut bahasa maisir berarti gampang atau mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Pelarangan maisir oleh Allah SWT dikarenakan efek negatif dari maisir. Perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam sistem keuangan Islam.
Sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut ini,
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."Â (QS Al-Maaidah : 90)
2. Gharar
Menurut bahasa, kata gharar berarti pertaruhan. Menurut istilah. kata gharar berarti seduatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar. Pelarangan gharar karena memberikan efek negatif dalam kehidupan karena gharar merupakan praktik pengambilan keuntungan secara bathil.
Sebagaimana pada ayat dalam surat Al-Quran yang melarang melakukan gharar,
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (Al-Baqarah : 188)
3. Riba
Secara umum, pengertian riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memakan harta riba secara berlipat ganda.
Advertisement