Cara Mendirikan CV, Jenis, Syarat, dan Langkahnya

Cara mendirikan CV memerlukan sejumlah tahapan.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 26 Mei 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 14:30 WIB
Tidak Bisa Menjalin Hubungan Baik dengan Karyawan Lain Selama Bekerja
Ilustrasi Bekerja di Perusahaan Credit: pexels.com/fauxels

Liputan6.com, Jakarta Cara mendirikan CV memerlukan sejumlah tahapan. CV atau commaditare vennotschap merupakan persekutuan komaditer. Cara mendirikan CV minimal didirikan oleh dua orang yang mempercayakan modal dengan seorang yang menjalankan usaha.

Ada syarat dan aturan tertentu dalam cara mendirikan CV. Cara mendirikan CV juga berbeda dengan cara mendirikan bentuk usaha lainnya. Bagi Anda yang sedang berencana membuat usaha berbentuk CV, penting memahami cara mendirikan CV.

Dalam cara mendirikan CV, ada data yang harus dipersiapkan. Berikut cara mendirikan CV, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (20/11/2021).

Mengenal CV

Ilustrasi daftar perusahaan dan startup Indonesia yang masuk Forbes Asia
Mengenal CV/dok. Unsplash Socialcut

CV merupakan singkatan dari Commanditaire vennootschap yang diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai Persekutuan Komanditer. CV merupakan badan usaha yang didirkan dua atau lebih pihak. Di sini para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Secara umum, CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang menjalankan bisnis. Sementara sekutu pasif adalah orang yang member modal pada CV.

Jenis CV

Menyalahgunakan Fasilitas Kantor
Ilustrasi Bekerja di Perusahaan Credit: pexels.com/fauxels

Persekutuan komanditer murni

Persekutuan komanditer murni merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

Persekutuan komanditer campuran

Persekutuan komanditer campuran berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

 

Data yang harus disiapkan

Mendirikan Usaha di Usia Muda, 3 Pemuda Indonesia ini Sukses Membuat Bisnisnya Mendunia
Ilustrasi pengusaha muda/Credit: freepik.com

Berikut data yang harus disiapkan dalam cara membuat CV:

1. Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;

2. Penetapan nama CV;

3. Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);

4. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;

5. Saat mulai dan berlakunya CV;

6. Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;

7. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;

8. Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;

9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Cara mendirikan CV

Bekerja di Perusahaan Besar
Ilustrasi Bekerja di Perusahaan Credit: pexels.com/pixabay

Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris

Cara mendirikan CV yang pertama adalah mendaftarkan akta pendirian CV di hadapan notrasi. Notaris di sini bertugas menandatangani akta pendirian CV. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif. Sekutu aktif dan sekutu pasif kemudian melakukan penandatanganan akta pendirian CV tersebut di hadapan notaris.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Pendiri CV kemudian harus mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). SKDP ini penting karena dokumen ini akan diminta saat membuat NPWP atau izin usaha. Pihak yang mengeluarkan SKDP adalah kelurahan tempat CV didirikan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah memiliki SKDP, cara mendirikan CV selanjutnya adalah mengurus NPWP badan usaha. Pengajuan NPWP badan usaha dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sesuai dengan domisili CV. Dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus NPWP adalah akta pendirian, peraturan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan. Setelah terdaftar, Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai wajib Pajak.

 

Cara mendirikan CV

Sering Membolos dan Berbohong
Ilustrasi Bekerja di Perusahaan Credit: pexels.com/Christinna

Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Cara mendirikan CV selanjutnya adalah mendaftarkan CV ke pengadilan negeri. Proses ini bisa memakan waktu kurang lebih dua bulan untuk mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri. Proses ke pengadilan negeri dilakukan setelah mendapat akta notaris.

Pendaftaran akta notaris di wilayah hukum tempat CV melalui Sekretaris Pengadilan Negeri setempat. Dokumen yang harus disiapkan adalah nama CV, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika akta pendirian sudah terdaftar di Pengadilan Negeri, cara mendirikan CV selanjutnya adalah mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor, dan Akses Kepabeanan. Pengajuan NIB dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

Dari NIB inilah pemilik usaha akan mendapat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Pengumuman Ikhtisar Resmi

Cara mendirikan CV selajutnya adalah mempublikasikan ringkasan resmi CV. Ini dilakukan setelah akta pendirian CV disetujui oleh Pengadilan Negeri. Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya