Liputan6.com, Jakarta - Mengetahui cara cek status Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan langkah penting bagi keluarga yang mengandalkan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ditujukan untuk memberikan akses pendidikan formal kepada siswa usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Cek KJP dilakukan melalui situs website resminya di kjp.jakarta.go.id. Ketika menghadapi kendala seperti situs error atau tidak bisa diakses, penting untuk memahami solusi yang tepat.
Advertisement
Baca Juga
Solusi yang dapat diambil, yakni mencoba kembali setelah beberapa waktu atau melakukan pengecekan secara berkala. Jika kendala tetap berlanjut, alternatifnya adalah mencari informasi melalui sumber resmi lain, seperti akun media sosial resmi KJP Jakarta atau menghubungi layanan dukungan pelanggan yang tersedia.
Cek di akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op. Lalu, melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki.
Berapa besaran nominal bantuan KJP Plus tersebut? Mengetahui besaran nominal bantuan ini membantu keluarga merencanakan dan mengelola biaya pendidikan anak-anak mereka dengan lebih efektif. Simak penjelasan lengkapnya.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara cek status KJP, solusi saat error, dan besaran nominal bantuan KJP tersebut, Kamis (30/11/2023).
Cara Cek KJP Plus
1. Akses kjp.jakarta.go.id
Pertama, akses laman resmi KJP Plus melalui situs web resmi KJP Jakarta, yang alamatnya dapat ditemukan di kjp.jakarta.go.id. Setelah berhasil masuk ke laman tersebut, temukan dan pilih menu yang berjudul "Periksa Status Penerimaan KJP."
2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kemudian, pada halaman periksa status, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sekolah pada kolom yang tersedia. Pastikan NIK yang dimasukkan adalah yang terdaftar di sekolah yang bersangkutan.
3. Pilih sesuai tahun dan tahap penyaluran
Setelah memasukkan NIK, langkah selanjutnya adalah memilih opsi "Tahun dan Tahap Penyaluran" yang ingin Anda periksa statusnya. Pilihan ini memungkinkan Anda untuk menyesuaikan periode penyaluran tertentu sesuai dengan kebutuhan Anda.
Misalnya cek KJP Plus November 2023, maka pilih tahun 2023 dan tahap penyaluran I atau II.
4. Klik tombol "cek" untuk verifikasi
Setelah menentukan Tahun dan Tahap Penyaluran, langkah terakhir adalah menekan tombol "Cek" yang akan memulai proses verifikasi dan pengambilan informasi.
5. Tunggu hasilnya "diterima" atau "tidak"
Tunggu sejenak hingga hasil pengumuman muncul di layar. Hasil tersebut akan memberikan informasi terkait status penerimaan KJP Plus, apakah diterima atau tidak, serta rincian lainnya yang berkaitan dengan penyaluran Kartu Jakarta Pintar.
Mengikuti langkah-langkah tersebut, maka masyarakat di Jakarta dapat dengan mudah dan cepat memeriksa status penerimaan KJP Plus mereka secara online.
Advertisement
Solusi Situs KJP Error
Jika terjadi kendala saat mengakses laman resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah tersebut.
1. Tunggu beberapa saat
Pertama-tama, hal yang bisa dilakukan adalah menunggu beberapa saat dan mencoba mengakses laman tersebut kembali. Kadang-kadang, laman tersebut sedang mengalami gangguan jaringan atau perawatan teknis, sehingga menunggu beberapa waktu bisa menjadi solusi sementara.
2. Lakukan pengecekan berkala
Pengecekan secara berkala dalam interval waktu tertentu juga dapat membantu mengidentifikasi kapan laman kembali beroperasi.
3. Cari informasi dari sumber resmi lain
Jika masalah terus berlanjut dan laman tersebut tetap tidak dapat diakses, alternatif lainnya adalah mencari informasi melalui sumber resmi lain yang terkait dengan program Kartu Jakarta Pintar.
Misalnya, Anda dapat mencari informasi melalui akun media sosial resmi KJP Jakarta atau menghubungi layanan dukungan pelanggan yang tersedia.
Bisa juga cek di akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op. Lalu, melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki.
4. Sampaikan ke pihak terkait
Menyampaikan masalah Anda kepada pihak terkait bisa membantu Anda mendapatkan informasi terbaru terkait status penerimaan KJP Plus.
5. Ganti perangkat dan koneksi
Selain itu, untuk memastikan kelancaran proses pengecekan status penerimaan KJP Plus, Anda juga dapat mencoba menggunakan perangkat atau koneksi internet yang berbeda. Terkadang, masalah terletak pada perangkat atau jaringan yang digunakan.
Mencoba menggunakan perangkat lain atau koneksi internet yang berbeda dapat membantu mengetahui apakah masalahnya terletak pada perangkat atau sumber masalah lainnya.
Nominal Bantuan KJP
KJP Plus memberikan bantuan keuangan yang bagi para pelajar di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari SD/MI hingga PKBM. Rincian besaran penerimaan KJP Plus, mencakup biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk siswa di sekolah swasta.
Untuk tingkat SD/MI, besaran penerimaan KJP Plus adalah sebagai berikut:
- Biaya rutin sejumlah Rp 135 ribu.
- Biaya berkala senilai Rp 115 ribu.
- Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan.
Sementara untuk tingkat SMP/MTs, penerimaan KJP Plus adalah:
- Biaya rutin sebesar Rp 185 ribu.
- Biaya berkala senilai Rp 115 ribu.
- Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta sejumlah Rp 170 ribu per bulan.
Pada tingkat SMA/MA, penerimaan KJP Plus mencakup:
- Biaya rutin sejumlah Rp 235 ribu.
- Biaya berkala sebesar Rp 185 ribu.
- Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta senilai Rp 290 ribu per bulan.
Untuk tingkat SMK, penerimaan KJP Plus adalah:
- Biaya rutin sebesar Rp 235 ribu.
- Biaya berkala senilai Rp 215 ribu.
- Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta sejumlah Rp 240 ribu per bulan.
Sedangkan bagi peserta PKBM, penerimaan KJP Plus melibatkan:
- Biaya rutin sejumlah Rp 185 ribu.
- Biaya berkala senilai Rp 115 ribu.
Penting untuk dicatat bahwa bagi para penerima KJP Plus, biaya rutin yang diterima hanya dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 setiap bulannya. Sementara itu, sisa biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulannya untuk membeli kebutuhan siswa.
Â
Advertisement