DP4 Pemilu Adalah Singkatan dari Data Penduduk Potensial Pemilih, Ini Penjelasannya

DP4 pemilu adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 16 Jan 2024, 16:20 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2024, 16:20 WIB
DP4 Pemilu Adalah Singkatan dari Data Penduduk Potensial Pemilih, Ini Penjelasannya
ilustrasi pemilu.

Liputan6.com, Jakarta DP4 pemilu adalah akronim dari data penduduk potensial pemilih pemilu. Secara umum DP4 pemilu adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

DP4 pemilu ini telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Nantinya setelah melalui DP4, maka data pemilih akan disusun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Umum.

Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian DP4 pemilu dan syarat-syaratnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (16/1/2024).

Mengenal DP4 Pemilu

DP4 Pemilu Adalah Singkatan dari Data Penduduk Potensial Pemilih, Ini Penjelasannya
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Dalam Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), menjelaskan bahwa DP4 pemilu adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

Nantinya setelah melalui DP4, maka data pemilih akan disusun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Umum. atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.

Dikutip dari laman KPU, DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester 1 tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik. Kemudian juga telah diupdate dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik yang terjadi sampai dengan bulan Desember 2022.

Syarat Pemilih di DP4 Pemilu

DP4 Pemilu Adalah Singkatan dari Data Penduduk Potensial Pemilih, Ini Penjelasannya
Ilustrasi pemilih surat suara.

Dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah tercantum terkait syarat-syarat pemilih di DP4 pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Pemilih yang berada di dalam negeri yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih
  2. Sudah kawin atau sudah pernah kawin secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain.

Sedangkan untuk data-data yang tercantum di DP4 pemilu telah diatur dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), antara lain:

  1. Nomor urut
  2. NIK
  3. Nomor KK
  4. Nama lengkap
  5. Tempat lahir
  6. Tanggal lahir
  7. Jenis kelamin
  8. Status perkawinan
  9. Alamat jalan/dukuh atau sebutan lain
  10. RT
  11. RW
  12. Ragam disabilitas
  13. Status perekaman KTP elektronik.

Mekanisme Pindah Memilih di Pemilu 2024

DP4 Pemilu Adalah Singkatan dari Data Penduduk Potensial Pemilih, Ini Penjelasannya
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Foto oleh Edmond Dantès: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-laki-laki-perempuan-kelompok-7103110/)

Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.  Cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024 prosesnya dilakukan dengan menyiapkan:

  1. Menunjukkan KTP-el atau KK;
  2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Berikut cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Adapun beberapa keadaan tertentu pemilih dapat mengajukan pindah memilih dalam Pemilu 2024, antara lain sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan.
  4. Di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  5. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  8. Pindah domisili.
  9. Tertimpa bencana alam.
  10. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

DP4 Pemilu Adalah Singkatan dari Data Penduduk Potensial Pemilih, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Setelah mengetahui pelaksanaan Pemilu 2024 digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, berikut ini informasi lengkap terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2024 adalah:

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  5. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  7. Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  10. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  11. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  12. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  14. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya