Sistem Contract Farming dan Manfaat yang Bisa Dirasakan Petani, Pahami Juga Risikonya

Contract farming sendiri merupakan bentuk kemitraan antara petani dengan perusahaan atau pihak lain dalam hal produksi dan pemasaran hasil pertanian.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 28 Feb 2024, 14:40 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2024, 14:40 WIB
Ilustrasi – Petani di Cingebul, Lumbir, Banyumas sedang panen padi. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Petani di Cingebul, Lumbir, Banyumas sedang panen padi. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Ketika berbicara tentang isu ketahanan pangan, kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa stok makanan pokok dalam negeri yang menipis, sehingga terpaksa impor. Gagal panen yang disebabkan oleh perubahan iklim dan faktor-faktor lainnya turut memengaruhi ketersediaan pangan. Hal ini juga berdampak pada meningkatnya harga makanan pokok yang berbanding terbalik dengan pendapatan petani, yang sering kali masih terjebak dalam kemiskinan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mencoba mencari solusi dengan melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah melalui program food estate dan konsep contract farming. 

Contract farming sendiri merupakan bentuk kemitraan antara petani dengan perusahaan atau pihak lain dalam hal produksi dan pemasaran hasil pertanian. Dalam konsep ini, petani biasanya akan mendapatkan bantuan teknis, modal, serta jaminan pembelian hasil panen dari pihak perusahaan. Dengan demikian, petani diharapkan mendapatkan manfaat berupa peningkatan produktivitas, pendapatan, dan keamanan dalam menjalankan usaha pertaniannya.

Contract farming sebenarnya bukan konsep kemitraan yang baru. Sebelumnya sudah banyak negara yang berhasil menerapkan contract farming untuk mengatasi masalah ketahanan pangan. Untuk memahami contract farming dan potensi manfaat apa saja yang bisa dirasakan petani, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (28/2/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Konsep Contract Farming

Contract farming adalah praktik di mana petani bekerja sama dengan perusahaan atau pembeli lainnya untuk menanam dan memproduksi tanaman atau hewan tertentu sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Sistem ini melibatkan perjanjian kontrak antara petani dan perusahaan, yang mengatur berbagai aspek produksi seperti harga, kuantitas, kualitas, dan jadwal pengiriman.

Konsep contract farming memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Bagi petani, mereka mendapatkan akses ke pasar yang stabil dan pembeli yang terjamin, serta dukungan teknis dan pasokan input seperti benih, pupuk, dan pestisida. Di sisi lain, perusahaan atau pembeli mendapatkan pasokan yang terjamin dan kontrol lebih besar terhadap kualitas dan kuantitas produksi.

Namun, sistem contract farming juga memiliki tantangan, seperti ketidakseimbangan kekuatan negosiasi antara petani dan perusahaan, risiko harga dan kualitas yang ditanggung petani, serta ketidakpastian kondisi pasar. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa perjanjian kontrak adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

 


Perkembangan Contract Farming

Panen Raya.
Petani melakukan panen di Ngawi. (Foto: Istimewa)

Contract farming pertama kali muncul pada awal abad ke-20 di Amerika Utara dan Eropa, ketika perusahaan pabrik makanan mulai mendapatkan keuntungan dari kontrak jangka panjang dengan petani untuk memasok produk pertanian tertentu. Praktik ini berkembang pesat selama periode pasca-perang, terutama di negara-negara berkembang, sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan produk pertanian yang terkelola dengan baik.

Seiring dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, praktik contract farming mengalami perubahan besar. Di era globalisasi, perusahaan multinasional memanfaatkan praktik ini untuk memperluas rantai pasokan mereka ke berbagai negara. Seiring dengan itu, regulasi untuk melindungi petani semakin diperketat untuk memastikan mereka mendapatkan bagian yang adil dari kerja sama ini.

Perkembangan teknologi juga memainkan peran penting dalam mempermudah manajemen contract farming, termasuk dalam hal pemantauan pertanian, manajemen risiko, dan komunikasi antara perusahaan dan petani. Perkembangan sejarah contract farming mencerminkan perubahan besar dalam ekonomi global dan peningkatan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dalam produksi pertanian.


Aspek Hukum dan Regulasi dalam Contract Farming

Panen Raya
Petani Maros sedang panen. (Foto: Istimewa)

Contract farming atau pertanian kontrak adalah sebuah sistem kerjasama antara petani dengan perusahaan-perusahaan dalam hal produksi pertanian. Sistem ini umumnya diatur oleh kerangka hukum yang berbeda-beda di setiap negara atau wilayah.

Di Indonesia, sistem contract farming diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menetapkan bahwa perjanjian kontrak antara petani dengan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti keseimbangan kekuatan negosiasi dan kejelasan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Namun, di beberapa negara lain, regulasi terkait contract farming mungkin lebih kompleks atau seringkali kurang jelas. Hal ini dapat menjadi isu penting dalam hal perlindungan hak petani, terutama dalam hal penentuan harga, pemenuhan kontrak, dan penyelesaian sengketa.

Oleh karena itu, penting untuk terus memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak petani dalam perjanjian kontrak, serta untuk terus melakukan advokasi terhadap perbaikan regulasi terkait contract farming di setiap negara atau wilayah.


Manfaat dan Risiko bagi Petani

Memanfaatkan Lahan Pertanian dengan Berinovasi di Masa Pandemi
Petani menyiapkan lahan persawahan sebelum ditanami bibit padi di Tangerang Selatan, Jumat (15/10/2020). Lahan pertanian yang terbatas bisa dimanfaatkan dengan menanam tanaman pangan yang berusia pendek dan memiliki nilai ekonomis. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Contract farming memberikan berbagai manfaat bagi petani. Pertama, sistem ini memberikan akses kepada pasar yang lebih luas dan stabil, karena petani telah memiliki kontrak dengan pembeli untuk membeli hasil panen mereka. Hal ini memberikan jaminan harga yang lebih stabil bagi petani, sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang fluktuasi harga pasar yang tidak terduga.

Selain itu, petani juga mendapatkan akses terhadap teknologi dan pelatihan yang diberikan oleh pembeli atau mitra, sehingga mereka dapat meningkatkan keahlian dan pengetahuan dalam bertani. Aspek keamanan pasokan juga menjadi manfaat lainnya karena petani telah memiliki pembeli yang akan membeli hasil panen mereka, sehingga mereka tidak perlu khawatir tidak dapat menjual hasil panen mereka.

Di sisi lain, ada beberapa tantangan dan risiko yang dihadapi oleh petani dalam sistem contract farming. Kurangnya negosiasi yang seimbang dengan pembeli dapat membuat petani menjadi rentan terhadap eksploitasi. Selain itu, risiko harga dan ketergantungan pada satu pembeli juga menjadi masalah bagi petani. Masalah hukum juga menjadi risiko lainnya karena petani rentan terhadap kontrak yang tidak menguntungkan mereka. Oleh karena itu, penting bagi petani untuk memahami implikasi kontrak dengan baik sebelum terlibat dalam sistem contract farming.


Dampak Contract Farming terhadap Keberlanjutan Lingkungan dan Sosial

Ilustrasi penggunaan pupuk pada pertanian
Ilustrasi penggunaan pupuk pada pertanian. (Gambar oleh pixel1 dari Pixabay)

Sistem contract farming memiliki dampak yang kompleks terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial di wilayah tempatnya diterapkan. Di satu sisi, sistem ini dapat memberikan manfaat dengan memperbaiki praktik pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, di sisi lain, contract farming juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.

Dari segi keberlanjutan lingkungan, contract farming dapat membantu dalam penggunaan yang lebih efisien dari sumber daya seperti air dan tanah, serta mengurangi penggunaan pestisida dan menggunakan praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan. Namun, kontrak pertanian juga dapat mendorong praktik pertanian intensif yang merusak lingkungan, seperti deforestasi dan degradasi tanah.

Dari segi keberlanjutan sosial, kontrak pertanian dapat meningkatkan kesejahteraan petani melalui akses ke pasar yang lebih stabil dan teknologi pertanian yang lebih baik. Namun, seringkali sistem ini juga dapat menyebabkan ketidakadilan bagi petani, terutama terkait dengan pembagian risiko dan keuntungan.

Dengan demikian, penting untuk mengevaluasi dampak sistem contract farming secara holistik dan melakukan perubahan yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial.


Studi Kasus dan Contoh

Ilustrasi bongkar muat beras impor (Istimewa)
Ilustrasi bongkar muat beras impor (Istimewa)

Contract farming atau pertanian kontrak merupakan sebuah sistem di mana petani bekerja sama dengan perusahaan atau organisasi yang memiliki keahlian dan modal untuk memproduksi hasil pertanian. Contoh nyata dari sistem contract farming ini dapat ditemukan di India, di mana petani memproduksi berbagai komoditas seperti beras, tebu, dan, kedelai di bawah kontrak dengan perusahaan-perusahaan besar seperti PepsiCo dan ITC.

Di Afrika, contract farming telah berhasil meningkatkan produksi pangan dan membantu petani kecil untuk terlibat dalam rantai pasok pangan global. Studi kasus di Zambia menunjukkan bagaimana kontrak pertanian dapat membantu petani untuk meningkatkan hasil pertanian dan mengatasi tantangan seperti akses modal, pengetahuan teknis, dan akses pasar.

Negara-negara seperti Thailand dan Vietnam telah berhasil mengatasi masalah ketahanan pangan melalui penerapan sistem contract farming. Mereka mampu mencapai surplus pangan dan bahkan melakukan ekspor hasil pertanian. Misalnya, Thailand dikenal sebagai salah satu eksportir utama beras di dunia berkat sistem contract farming yang sukses.

Dengan adanya kerjasama antara petani dan perusahaan, sistem contract farming dapat menjadi solusi bagi permasalahan ketahanan pangan di berbagai negara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya