Keutamaan Mengantar Jenazah Hingga ke Kubur, Pahami Adabnya Dalam Islam

Sebagai amalan yang diajarkan langsung oleh Rasulullah, mengantar jenazah memiliki nilai ibadah. Keutamaan mengantar jenazah juga dijelaskan sebagai ganjaran yang akan didapatkan bagi Muslim yang melakukannya.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 06 Mar 2024, 18:40 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2024, 18:40 WIB
[Bintang] Pemakaman Yana Zein
Ilustrasi salat jenazah (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Keutamaan mengantar jenazah sampai ke kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai pemenuhan hak mayit. Seorang muslim yang mendapatkan kabar duka dari kerabat atau saudaranya yang meninggal dunia memiliki tanggung jawab untuk mengurus jenazah tersebut dan ikut mengiringinya sampai ke tempat pemakaman.

Sebagai amalan yang diajarkan langsung oleh Rasulullah, mengantar jenazah memiliki nilai ibadah. Keutamaan mengantar jenazah juga dijelaskan sebagai ganjaran yang akan didapatkan bagi Muslim yang melakukannya. Mengurus jenazah dalam Islam merupakan kewajiban bersama (fardhu kifayah). Hal ini menunjukkan bahwa memandikan, mengkafani, menyolati, dan memakamkan jenazah merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh masyarakat muslim secara kolektif.

Meskipun mengiringi jenazah tidak secara eksplisit termasuk dalam hak yang harus dipenuhi bagi jenazah, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk melakukan hal ini. Berikut ulasan lebih lanjut tentang keutamaan mengantar jenazah yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/3/2024).

Ganjaran Mengantar Jenazah Sampai Kubur

Foto: Selamat Jalan Sekjen Abadi PSSI, Nugraha Besoes
Ganjaran Mengantar Jenazah Sampai Kubur. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Kematian akan terjadi pada apa saja yang hidup. Dalam ajaran Islam, ketika seseorang meninggal dunia, ada tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang masih hidup, yaitu memenuhi hak mayit. 

Tanggung jawab ini termasuk dalam kategori fardhu kifayah atau kewajiban kolektif, yang artinya jika ada satu individu yang telah melaksanakannya, maka kewajiban bagi individu lainnya menjadi gugur. Bagi seorang muslim yang meninggal dunia, kewajiban bagi yang masih hidup terdiri dari empat macam, yaitu memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkannya.

Mengantar jenazah ke kubur memang tidak secara eksplisit termasuk dalam hak jenazah yang harus dipenuhi. Namun, Rasulullah Muhammad SAW bersabda,

مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ. 

Artinya: Barangsiapa yang mengiring janazah seoran muslim dengan sebuah keimanan dan mencari ridha Allah, orang itu mengiringi janazah sampai shalat selesai dan sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap qirath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath. (HR Bukhari: 47) 

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari menyatakan bahwa pahala dua qirath itu didapat apabila seseorang mengiringi dengan membersamai janazah, tidak berangkat sendiri-sendiri.

 وَمُقْتَضَى هَذَا أَنَّ الْقِيرَاطَيْنِ إِنَّمَا يَحْصُلَانِ لِمَنْ كَانَ مَعَهَا فِي جَمِيعِ الطَّرِيقِ حَتَّى تُدْفَنَ فَإِنْ صَلَّى مَثَلًا وَذَهَبَ إِلَى الْقَبْرِ وَحْدَهُ فَحَضَرَ الدَّفْنَ لَمْ يَحْصُلْ لَهُ إِلَّا قِيرَاطٌ وَاحِدٌ انْتَهَى 

Artinya: “Konteks mendapatkan dua qirath di sini dihasilkan bagi orang yang membersamai janazah sepanjang jalan sampai dikebumikan. Kalau melaksanakan shalat lalu pergi ke kuburan sendiri, maka hanya mendapatkan satu qirath saja” (Ahmad bin Ali ibn Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1379 H], juz 3, hal. 197). 

Ibnu Hajar juga menekankan pentingnya niat. Hadits di atas memberikan aturan dalam mengiring janazah atas dasar iman dan mencari ridha Allah, maka orang yang mengiring janazah supaya mendapat hadiah atau imbalan dari seorang mahluk, tidak akan mendapatkan pahala dua qirath. 

Adab Mengantar Jenazah

Oddie Agam Meninggal Dunia, Ini 7 Potret Chintami Atmanegara Saat Antarkan Jenazah
Adab Mengantar Jenazah (Sumber: Bayu Herdianto © KapanLagi.com)

1. Mempercepat Perjalanan

Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya untuk mempercepat perjalanan ketika mengantar jenazah, sebagai bentuk penghormatan dan tanda kepedulian terhadap mayit. Namun, hal ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kesopanan, tanpa berlari karena dapat dianggap tidak menghormati jenazah.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, 

"Percepatlah (dalam membawa) jenaza, jika jenazahnya orang baik maka alangkah baiknya kalian mempercepatnya, sedang jika tidak maka kejelekanlah yang kalian letakkan di atas pundak kalian." (HR Bukhari)

2. Mengiringi Jenazah

Sunnah mengiringi jenazah merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ini tidak hanya mencakup kegiatan fisik mengantar jenazah dari tempat shalat hingga ke kuburan, tetapi juga termasuk doa-doa dan zikir yang dianjurkan untuk dibaca selama prosesi penguburan. Mengiringi jenazah merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada sesama muslim yang telah meninggal dunia, serta kesempatan untuk merenungkan akan kehidupan akhirat.

Diriwayatkan oleh al-Barra' ia berkata,

"Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, mendoakan orang yang bersin, memenuhi undangan, dan menolong orang yang terzalimi." (HR Jamaah ahli hadits)

Mengiringi jenazah mengacu pada 3 hal, yaitu mulai dari menyalatkannya, mengiringinya sampai kubur dan diam sejenak usai proses penguburan meminta ampunan untuk mayat.

3. Khusyuk dan Memikirkan tentang Kematian

Saat mengiringi jenazah, umat Islam diajak untuk berada dalam keadaan khusyuk dan merenungkan tentang kematian. Hal ini merupakan pengingat akan kefanaan dunia dan pentingnya mempersiapkan diri untuk akhirat. Dengan merenungkan kematian, umat Islam diharapkan dapat memperbaiki amal ibadahnya dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Dalam beberapa mazhab Islam, seperti Maliki, Syafi'i, dan Hambali, disunnahkan untuk menutup keranda mayat wanita dengan kubah yang menutupi bagian atasnya. Hal ini merupakan bentuk penghormatan dan perlindungan terhadap kehormatan wanita, serta menunjukkan adanya perbedaan perlakuan antara jenazah pria dan wanita dalam Islam.

5. Berjalan di Depan Jenazah

Menurut beberapa ulama hadits, disunnahkan bagi orang yang mengiringi jenazah untuk berjalan di depan dan dekat dengannya. Hal ini memungkinkan pengiring untuk memantau jenazah dengan baik, serta menunjukkan kesungguhan dan penghormatan terhadap prosesi pemakaman.

6. Berdiri untuk Jenazah

Sunnah untuk berdiri ketika melihat jenazah melewati kita adalah tindakan penghormatan yang sangat dianjurkan. Dengan berdiri, umat Islam menunjukkan rasa hormat dan kesadaran akan kebesaran Allah SWT serta memperingatkan akan akhirat.

Imam An Nawawi dan jamaah menyebut bahwa seorang muslim diperbolehkan memilih antara berdiri dan duduk ketika melihat jenazah. Ibnu Umar meriwayatkan dari Amir bin Rabi'ah dari Nabi SAW beliau bersabda,

"Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah sampai ia melewatimu atau diletakkan." (HR jamaah ahli hadits)

7. Pengiring Jenazah Tidak Duduk Sampai Jenazah Diletakkan

Orang yang mengiringi jenazah dianjurkan untuk tetap berdiri hingga jenazah diletakkan pada pundak orang yang membawa. Hal ini menunjukkan kesiapan untuk membantu jika diperlukan, serta menghormati prosesi pemakaman yang sedang berlangsung.

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, Nabi SAW bersabda,

"Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah dan bagi orang yang mengiringinya janganlah duduk sampai jenazah itu diletakkan."

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya