Liputan6.com, Jakarta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah menerapkan aturan baru yang akan mengontrol perlintasan barang penumpang dari luar negeri. Aturan ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, yang menetapkan pembatasan terhadap lima jenis barang bawaan yang dibawa oleh para pelancong.Â
Mulai berlaku sejak 10 Maret 2024, kebijakan ini mengundang perhatian para traveler dan jastiper (jasa titip beli) yang terbiasa dengan impor barang melalui perlintasan penumpang. Para traveler dan jastiper perlu memperhatikan secara seksama ketentuan yang tercantum dalam Permendag tersebut. Pembatasan terhadap lima jenis barang import ini dapat mengubah lanskap perjalanan dan aktivitas belanja luar negeri mereka.Â
Dengan kebijakan baru ini, KPUBC TMP C Soekarno-Hatta memberikan sinyal bahwa pemerintah bertekad untuk mengontrol arus barang impor secara lebih ketat, terutama melalui perlintasan penumpang. Sementara kebijakan ini menetapkan batasan pada lima kategori barang tertentu, para pelancong dan jastiper harus mempersiapkan diri untuk menyesuaikan strategi impor mereka.
Advertisement
Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum informasi seputar barang-barang impor yang dibatasi jumlahnya, Rabu (13/3/2024).
Apa Saja Barang yang Dibatasi?
Kebijakan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, telah menjadi sorotan utama bagi masyarakat yang kembali dari luar negeri. Terutama, kebijakan ini menarik perhatian para pengusaha jasa titip (jastip) yang semakin menjamur di tengah-tengah masyarakat. Dengan peraturan ini, para pelancong harus memberikan perhatian khusus pada barang bawaan mereka saat memasuki wilayah bea cukai, mengingat adanya pembatasan yang diterapkan.
Permendag ini, yang telah ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Maret 2024, memberikan kewenangan kepada Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mengelola implementasinya. Salah satu pokok pengaturan yang ditekankan adalah penataan ulang kebijakan impor dengan mengalihkan pengawasan impor beberapa komoditas barang dari Post-Border menjadi Border. Hal ini terutama berdampak pada sektor elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu, yang sebelumnya diawasi pasca melewati batas negara, namun kini akan diperketat di wilayah perbatasan.
Terkait pembatasan barang bawaan penumpang, terdapat lima kategori barang yang menjadi fokus utama. Yaitu:
1. Alas kaki, setiap penumpang dibatasi hanya boleh membawa maksimal 2 pasang.Â
2. Tas, pembatasan sebanyak 2 buah tas per penumpang diberlakukan.Â
3. Barang tekstil jadi lainnya, setiap penumpang hanya diizinkan membawa 5 buah.
4. Barang elektronik, pembatasan diterapkan dengan maksimal 5 unit dan total nilai maksimal FOB sebesar 1.500 per penumpang.Â
5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi sebanyak 2 buah per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.
Dengan implementasi kebijakan ini, para pelancong, terutama para pengusaha jasa titip, diharapkan dapat memahami dengan jelas aturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan penundaan atau masalah bea cukai yang tidak diinginkan. Selain itu, kesadaran akan kewajiban mematuhi regulasi yang ada juga diharapkan dapat meningkat, sehingga memberikan kontribusi positif terhadap upaya pemerintah dalam mengatur arus impor barang ke dalam negeri.
Advertisement
Larangan dan Pembatasan Barang Kiriman Lainnya
Setiap barang kiriman yang masuk ke Indonesia akan disubjek pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai, baik secara dokumen maupun fisiknya. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menetapkan jumlah pungutan yang dikenakan atas barang tersebut dan memastikan bahwa barang tersebut bukan termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor atau telah dipenuhi persyaratan izin impornya.
Berikut adalah daftar barang yang dilarang masuk ke Indonesia:
- Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor tanpa izin: Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini tidak diizinkan masuk ke Indonesia tanpa izin khusus.
- Kosmetika tanpa izin edar: Meskipun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjualbelikan, kosmetika tanpa izin edar tidak boleh diimpor.
- Obat Tradisional, Suplemen, dan Produk Pangan Olahan: Kecuali untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit, impor obat tradisional, suplemen, dan produk pangan olahan lainnya harus memenuhi persyaratan tertentu.
- Buku, Majalah, Barang Cetakan Lainnya yang Mengandung Unsur Pornografi atau Melanggar Kesusilaan: Barang-barang yang mengandung materi pornografi atau melanggar kesusilaan tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
Selain itu, terdapat juga jenis barang yang diperbolehkan masuk ke Indonesia namun dengan pembatasan dan memerlukan izin dari instansi teknis terkait:
- Produk Makanan, Minuman, dan Obat-obatan: Harus memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Produk Kosmetika: Harus memperoleh persetujuan dari BPOM dalam bentuk Surat Keterangan Impor (SKI).
- Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet: Hanya diperbolehkan maksimal 2 buah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan.
- Pakaian Jadi: Hanya diperbolehkan maksimal 10 buah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan.
- Produk Elektronik: Hanya diperbolehkan maksimal 2 buah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan.
- Produk Hewan, Tumbuhan, dan Ikan: Harus memperoleh izin pemasukan dari Badan Karantina.
- Senjata Api, Air Softgun, dan Peralatan Sejenis: Harus mendapatkan izin dari Kepolisian.
Selain itu, untuk barang kiriman berupa Barang Kena Cukai (BKC), terdapat batasan jumlah maksimal yang diperbolehkan, antara lain:
- MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol): 350 ml
- Hasil Tembakau: Sigaret 40 batang, cerutu 5 batang, tembakau iris 40 gram
- Hasil Tembakau Lainnya: Batang 20, kapsul 5, cair 30 ml, cartride 4, bentuk lainnya 50 gram atau 50 ml.
Apabila barang kiriman berupa BKC melebihi batasan tersebut, maka barang tersebut harus dimusnahkan.
Â
Â