NUPTK Adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pengertian dan kegunaan NUPTK, beserta dengan syarat dan cara daftarnya

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 03 Jun 2024, 12:06 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 11:50 WIB
Ilustrasi guru, mengajar, anak sekolah
Ilustrasi guru, mengajar, anak sekolah. (Photo by Husniati Salma on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menjadi perbincangan hangat dalam lingkungan pendidikan di Indonesia. Apa sebenarnya NUPTK itu? Bagi yang belum familiar, NUPTK adalah kode unik yang diberikan kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Fungsinya sangat penting dalam dunia pendidikan, karena NUPTK mencatat data-data penting seperti kualifikasi, pengalaman kerja, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan profesionalisme seorang pendidik. NUPTK adalah salah satu syarat utama dalam proses administrasi dan pengelolaan data di lembaga pendidikan.

Syarat untuk mendapatkan NUPTK tidaklah mudah, melainkan membutuhkan proses verifikasi dan validasi yang ketat. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, seperti memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, pengalaman kerja yang relevan, dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap NUPTK yang diberikan adalah valid dan terpercaya dalam mencatat jejak profesionalisme seorang pendidik.

Bagi mereka yang ingin memeriksa atau login NUPTK, terdapat langkah-langkah khusus yang perlu diikuti. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data NUPTK yang dimiliki selalu terupdate dan akurat. Dengan demikian, pemegang NUPTK dapat terus menjaga kualitas dan integritas dalam menjalankan tugas pendidikan mereka.

Untuk panduan lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi seputar NUPTK, Senin (6/5/2024).

Apa Itu NUPTK?

Ilustrasi guru
Ilustrasi guru. Foto: Pixabay

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang merupakan kode identifikasi yang khusus diberikan kepada setiap guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Sebagai sebuah akronim yang menggabungkan aspek penting dari profesi pendidikan, NUPTK memiliki peran yang sangat vital dalam menstandarisasi identitas para pendidik dan tenaga kependidikan di dalam sistem pendidikan Indonesia. Dengan NUPTK, setiap individu yang terlibat dalam dunia pendidikan memiliki nomor unik yang membedakan mereka dari yang lain, memastikan bahwa data dan informasi terkait dengan profesionalisme mereka dapat diakses dengan mudah dan akurat.

Salah satu perbedaan mendasar antara NUPTK dan NIP (Nomor Induk Pegawai) terletak pada penerimaannya. NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), baik yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang bukan, asalkan mereka memenuhi persyaratan dan syarat yang ditetapkan. NUPTK menjadi bukti formal dari identitas seorang pendidik di dalam sistem pendidikan, digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan pelaksanaan program pembelajaran guna meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK memiliki format nomor yang terdiri dari 16 digit yang bersifat unik bagi setiap guru. Artinya, setiap pendidik memiliki nomor NUPTK yang berbeda satu sama lain, dan nomor ini bersifat tetap tidak berubah meskipun terjadi pemindahan tugas, perubahan status kepegawaian, atau perubahan data lainnya. Sebaliknya, NIP adalah nomor identifikasi yang khusus diberikan kepada PNS dan tidak diberikan kepada GTK non-PNS. NIP mencakup informasi tentang tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin, serta nomor urut sebagai pegawai.

Dengan demikian, NUPTK dan NIP memiliki peran yang berbeda dalam menegakkan identitas dan pengelolaan data para pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK menunjukkan keunikan dan standar identitas seorang pendidik, sementara NIP lebih terfokus pada identitas dan sejarah karir seorang PNS di dalam administrasi kepegawaian.

Manfaat NUPTK

NUPTK, yang merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Bagi para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), khususnya bagi guru honorer, NUPTK menjadi suatu keharusan yang memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan karir dan kehidupan profesional mereka. NUPTK bukan hanya sekadar nomor identifikasi, tetapi juga merupakan gerbang awal yang membuka akses ke berbagai program dan manfaat yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Salah satu kegunaan utama NUPTK adalah berperan dalam proses pendataan pemerintah untuk merencanakan program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan NUPTK, data-data penting mengenai kualifikasi, pengalaman kerja, dan status kepegawaian dapat tersentralisasi dengan baik, memungkinkan pemerintah untuk merancang program yang lebih efektif dan terukur dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Selain itu, NUPTK juga memberikan nomor identifikasi resmi yang diperlukan dalam pelaksanaan program di berbagai daerah. Guru yang telah memiliki NUPTK dapat dengan mudah teridentifikasi dalam berbagai kegiatan pendidikan, memudahkan proses administrasi dan koordinasi antarlembaga.

Manfaat lainnya yang bisa didapatkan dengan memiliki NUPTK termasuk kemungkinan mendapatkan tunjangan, mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), memenuhi persyaratan untuk mencapai manfaat fungsional, dan mendapatkan Beasiswa Pendidikan bagi Guru Honorer. Tanpa NUPTK, seorang Guru/GTK akan kehilangan akses terhadap berbagai manfaat tersebut yang ditawarkan oleh pemerintah.

Jika seorang Guru/GTK tidak memiliki NUPTK, konsekuensinya sangat signifikan. Mereka tidak akan mendapatkan Honor Dana Bos dan tidak bisa mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), karena NUPTK menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan kedua hal tersebut. Oleh karena itu, memiliki NUPTK bukan hanya merupakan kewajiban formal, tetapi juga suatu kebutuhan strategis bagi para pendidik untuk dapat memanfaatkan kesempatan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan dalam dunia pendidikan.

Syarat Mengajukan NUPTK

Sebelum mengajukan NUPTK, penting bagi para guru, terutama guru honorer, untuk mempersiapkan semua berkas yang menjadi persyaratan administrasi dari pengajuan NUPTK. Syarat-syarat pengajuan NUPTK ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan dengan cermat dan teliti guna memastikan proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan NUPTK:

1. Belum memiliki NUPTK: Syarat utama adalah belum memiliki NUPTK sebelumnya, karena NUPTK merupakan nomor unik yang diberikan sekali seumur hidup kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan.

2. Terdaftar dalam pangkalan data dapodik dan memiliki rombel: PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) harus terdaftar secara resmi dalam pangkalan data dapodik yang merupakan basis data pendidikan nasional. Selain itu, memiliki rombel (rombongan belajar) juga menjadi syarat yang penting.

3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN: PTK harus bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), yang merupakan kode unik untuk setiap satuan pendidikan di Indonesia.

4. Dokumen identitas pribadi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai bukti identitas diri yang sah.
  2. Ijazah pendidikan: Ijazah mulai dari pendidikan dasar (SD), menengah (SMP), hingga pendidikan terakhir (SMA atau perguruan tinggi).

5. Bukti kualifikasi akademik bagi pendidik formal: Bagi pendidik di satuan pendidikan formal, diperlukan bukti kualifikasi akademik berupa ijazah D-IV atau S-1 yang sesuai dengan bidang keahlian yang diajarkan.

6. Persyaratan khusus bagi Non-PNS:

  1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
  2. Masa tugas minimal 2 tahun terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
  3. SK penugasan atau pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/yayasan.

Dengan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, para pendidik dapat mengajukan NUPTK dengan lancar dan memastikan bahwa data dan kualifikasi mereka tercatat dengan benar dalam sistem pendidikan nasional.

Car Mengajukan NUPTK

Dilansir dari laman Kemdikbud, berikut langkah-langkah untuk memperoleh NUPTK melibatkan proses administrasi yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak terkait dalam sistem pendidikan di Indonesia. Berikut adalah rincian langkah-langkah mendapatkan NUPTK:

1. Pengajuan oleh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan):

  • PTK mengajukan permohonan penerbitan NUPTK ke satuan pendidikan tempatnya bertugas.
  • Permohonan ini harus disertai dengan persyaratan yang berupa softcopy file atau hasil scan dokumen yang diperlukan.

2. Pengajuan oleh Satuan Pendidikan:

  • Satuan pendidikan mengajukan permohonan penerbitan NUPTK melalui Aplikasi Verval dengan memastikan semua persyaratan yang masih berlaku telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

3. Pengecekan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi:

  • Dinas Pendidikan setempat menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah melalui Aplikasi Verval PTK.
  • Pengecekan dilakukan terhadap berkas persyaratan yang berupa soft file, termasuk keaslian cap, tanda tangan, legalisir dokumen, serta masa berlaku berkas.
  • Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, berkas akan diteruskan. Namun, jika tidak cocok, berkas akan dikembalikan untuk revisi.

4. Pengecekan oleh LPMP dan BPKLN:

  • LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari Dinas Pendidikan setempat melalui Aplikasi Verval PTK.
  • Pengecekan dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan dalam soft file.
  • Begitu pula dengan BPKLN yang menerima pengajuan NUPTK dari Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri.
  • Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, pengajuan akan diteruskan; jika tidak, akan dikembalikan.

5. Pengecekan oleh PDSPK:

  • PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari Satuan Pendidikan yang telah diterima oleh Dinas Pendidikan setempat, LPMP/BPKLN via Verval PTK.
  • Pengecekan dilakukan terhadap kelengkapan dan masa berlaku berkas, serta pastikan kondisi saat ini terdata di dapodik (Database Pendidikan).

6. Penerbitan NUPTK:

  • Jika semua persyaratan terpenuhi, berkas masih berlaku, dan data terdata di dapodik sebagai guru aktif (mempunyai rombel), NUPTK akan diterbitkan melalui situs resmi http://gtk.data.kemdikbud.go.id/.

Proses ini menunjukkan betapa pentingnya pengajuan NUPTK melalui prosedur yang terstruktur, melibatkan berbagai instansi dan sistem yang mengawasi validitas dan keakuratan data para pendidik di Indonesia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya