6 Cara Mendapatkan NUPTK Secara Resmi, Syarat, dan Cek Statusnya

Cara mendapatkan NUPTK dilakukan secara online oleh lembaga pendidikan melalui operator.

oleh Laudia Tysara diperbarui 02 Nov 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 17:00 WIB
FOTO: Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya
Seorang siswa menjalani pemeriksaan suhu tubuh saat memasuki sekolah sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sebuah sekolah di Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/9/2021). Pemerintah kembali membuka sekolah di tengah pandemi COVID-19. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Cara mendapatkan NUPTK secara resmi bisa dilakukan dengan bantuan satuan pendidikan/sekolah tempat Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) bekerja. NUPTK penting dimiliki untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan, untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK adalah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik yang PNS maupun non-PNS.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang sifatnya unik dan tetap. Angka unik NUPTK tidak akan berubah meskipun tenaga pendidik berpindah tempat mengajar, memiliki perubahan status kepegawaian, dan ada perubahan data lainnya.  

Cara mendapatkan NUPTK dilakukan secara online oleh lembaga pendidikan dengan mengirim dokumen syarat mendapatkan NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. Kemudian, dinas pendidikan setempat akan melakukan verifikasi dan diselesaikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

NUPTK guru dan tenaga pendidik tidak akan berubah. Khusus yang status NUPTK-nya tidak aktif oleh sistem, mengundurkan diri atau lain-lain, data pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan kebudayaan (PDSPK) saat ini, nanti akan muncul kembali. Kemungkinan yang lain, akan dilakukan validasi ulang.

Berikut Liputan6.com ulas cara mendapatkan NUPTK secara resmi, syarat mengajukan, dan cara ceknya, Rabu (2/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Mendapatkan NUPTK Secara Resmi

Ilustrasi dokumen penting
Ilustrasi dokumen. (sumber: Pexel)

Bagaimana cara mendapatkan NUPTK secara resmi yang dimaksudkan?

Guru atau tenaga pendidik yang ingin mendapatkan NUPTK, harus mengajukkannya secara resmi kepada lembaga pendidikan tempatnya bekerja. Verifikasi data hingga penerbitan NUPTK hanya bisa dilakukan dengan bantuan lembaga pendidikan.

1. Cara mendapatkan NUPTK secara resmi, guru atau tenaga pendidik wajib menyiapkan persyaratan berupa dokumen atau file dokumen dalam bentuk PDF.

Ini syarat mendapatkan NUPTK sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019:

Guru Honorer

- Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.

- Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak awal bekerja di sekolah tersebut.

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.

- Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.

- Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.

- Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.

- Scan ijazah S1 pendidikan yang linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019) dalam bentuk pdf.

- Scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas.

CPNS/PNS

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.

- Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.

- Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.

- Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.

- Scan ijazah S1, format pdf.

- Surat Keterangan Pengangkatan CPNS/PNS dalam format pdf.

- Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT), dalam format pdf.

Guru Tetap Yayasan

- Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.

- Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap yayasan.

- Scan KTP dan disimpan dalam format pdf.

- Scan ijazah SD (ijazah dan nilai) dengan format pdf.

- Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai) dengan format pdf.

- Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai) berformat pdf.

- Scan ijazah S1 dalam format pdf, sebaiknya pendidikan linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah.

- SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas dalam bentuk pdf.

Tenaga Kependidikan

- Tenaga Kependidikan tersebut sudah terdata di dapodik.

- Belum memiliki NUPTK sebelumnya.

- Tenaga Kependidikan tersebut bertugas di satuan pendidikan yang telah ber-NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).

- Scan KTP

- Scan ijazah SD, SMP, SMA, S1

- Scan SK Pengangkatan dari Yayasan maupun SK Pengangkatan CPNS (bagi tenaga kependidikan PNS) dan SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah.


Cara Mendapatkan NUPTK Secara Resmi Selanjutnya

Ilustrasi laptop | Burst dari Pexels
Ilustrasi laptop | Burst dari Pexels

2. Dari pihak lembaga pendidikan akan mengirim dokumen syarat mendapatkan NUPTK melalui aplikasi Verval GTK untuk diverifikasi.

- Lembaga pendidikan bisa langsung mengakses laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

- Masuk atau login dengan akun dapodik sekolah.

- Cara mendapatkan NUPTK secara resmi, klik “Pengajuan NUPTK” maka di sana akan muncul nama-nama di daftar calon penerima NUPTK.

- Lanjutkan dengan klik “Ajukan NUPTK” serta memasukkan dan mengunggah file dokumen syarat mendapatkan NUPTK, klik “Ajukan”.

3. Jika sudah selesai mengunggah dokumen syarat cara mendapatkan NUPTK, maka dinas pendidikan setempat akan mengecek dan melakukan verifikasi.

4. Cara mendapatkan NUPTK setelah terverifikasi oleh dinas pendidikan, lalu secara otomatis akan masuk ke sistem verifikasi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

5. Pemantaun hasil cara mendapatkan NUPTK secara resmi ini bisa dilakukan melalui laman yang sama dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK” atau kunjungi laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

6. Pilih menu Status NUPTK di pojok kanan atas, apabila NUPTK telah terbit, maka akan muncul notifikasi “NUPTK TERBIT” dan apabila diklik akan muncul 16 nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya