Liputan6.com, Jakarta Pilkada Serentak atau Pemilihan Kepala Daerah Serentak merupakan salah satu proses demokrasi di Indonesia yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah. Pada Pilkada Serentak, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih kepala daerah sesuai dengan kehendak mereka melalui proses demokratis yang melibatkan pemungutan suara.
Baca Juga
Advertisement
Pada tahun 2024, Indonesia akan melangsungkan Pilkada Serentak. Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 12 Oktober 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Sebelum dilaksanakannya pemungutan suara, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti penetapan pasangan calon peserta Pilkada, masa kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi suara.
Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia memiliki latar belakang yang menarik. Seiring dengan perubahan yang terjadi setelah era Reformasi tahun 1998, sistem pemilihan kepala daerah mengalami perubahan signifikan. Awalnya, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memperkenalkan desentralisasi.
Namun, perubahan signifikan terjadi dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Undang-Undang ini memperkenalkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Sejak saat itu, masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk memilih kepala daerah sesuai dengan kehendak mereka melalui proses Pilkada yang demokratis.
Melalui Pilkada Serentak, diharapkan tercipta kepala daerah yang memiliki legitimasi dan dukungan langsung dari rakyat. Penting untuk diketahui bahwa Pilkada Serentak 2024 bukan Pilkada Serentak pertama yang akan dilangsungkan. Sebelumnya, sudah ada Pilkada Serentak yang telah dilangsungkan. Lalu Pilkada Serentak tahun berapa saja? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (11/7/2024).
Pilkada Pertama Tahun 2005
Pada tahun 2005, Indonesia melakukan Pilkada pertama sebagai sistem pemilihan langsung untuk memilih kepala daerah. Meskipun bukan pilkada serentak, Pilkada tahun ini merupakan awal dari era baru dalam politik Indonesia. Pada saat itu, sistem pemilihan kepala daerah telah mengalami perbaikan yang signifikan.
Pilkada tahun 2005 dilaksanakan pada bulan Juni, sebagai hasil dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut memberikan hak kepada rakyat untuk memilih kepala daerahnya secara langsung. Calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan pilihannya.
Pelaksanaan Pilkada tahun 2005 pertama kali dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal ini membuka jalan bagi partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan daerah, meningkatkan akuntabilitas pemimpin daerah, dan memperkuat keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik.
Sejak Pilkada pertama kali ini, pemilihan kepala daerah secara langsung telah menjadi bagian integral dari demokrasi di Indonesia. Pilkada memberikan kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk memiliki peran aktif dalam menentukan pemimpin daerahnya dan turut serta dalam pembangunan daerahnya.
Advertisement
Pilkada Serentak Tahun Berapa Saja?
Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada Serentak pada tahun 2024, di mana seluruh daerah di Indonesia akan mengadakan pemilihan kepala daerah secara bersamaan. Namun, ini bukan kali pertama Pilkada Serentak dilangsungkan. Pilkada Serentak sudah dilakukan beberapa kali, antara lain sebagai berikut:
Pilkada Serentak 2015
Pilkada serentak tahun berapa saja, salah satunya Pilkada 2015. Pilkada serentak ini merupakan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. Pilkada serentak ini melibatkan 9 provinsi dan sejumlah kabupaten/kota di Indonesia. Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyetujui pilkada serentak untuk daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2015. Seluruh pemilihan ini dilakukan pada tanggal 9 Desember 2015.
Daftar wilayah yang menggelar Pilkada serentak tahun 2015 adalah provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Selain itu, terdapat juga kabupaten dan kota di daerah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pilkada serentak tahun 2015 ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan proses demokrasi di Indonesia dengan tujuan memilih pemimpin yang terbaik untuk daerah masing-masing.
Pilkada Serentak 2017
Pilkada serentak tahun berapa saja, salah satunya Pilkada 2017. Pilkada Serentak 2017 adalah pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017 di 7 provinsi dan berbagai kabupaten/kota di Indonesia. Pemilihan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah eksekutif dan legislatif untuk memilih kepala daerah dan wakilnya di daerah-daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2015. Pilkada serentak ini bertujuan untuk menghindari pengeluaran yang terlalu besar dan meningkatkan efisiensi pengawasan.
Daftar wilayah yang melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2017 antara lain Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan beberapa kabupaten/kota di provinsi lainnya. Namun, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak melaksanakan pemilihan gubernur karena mengikuti aturan yang berbeda sesuai dengan UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pilkada serentak 2017 menjadi momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin baru yang diharapkan dapat mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Â
Pilkada Serentak 2020
Pilkada serentak tahun berapa saja, salah satunya Pilkada 2020. Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 diadakan secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Ini adalah kali keempat sistem pemilihan kepala daerah secara serentak diselenggarakan di Indonesia.
Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Pada tahun ini, terdapat total 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Pilkada serentak 2020 menjadi yang terbesar dalam sejarah dengan melibatkan lebih dari 100 juta pemilih. Pemilihan ini merupakan momen penting dalam sistem demokrasi Indonesia, karena memungkinkan masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang dianggap paling mampu mewakili kepentingan mereka.
Pilkada serentak juga memberikan kesempatan bagi calon kepala daerah untuk mengajukan program-program dan visi-misi yang dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Dengan adanya Pilkada serentak, diharapkan dapat tercipta kepemimpinan yang berkualitas dan menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan untuk negara ini.
Pilkada Serentak 2024
Pilkada serentak tahun berapa saja, salah satunya Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pilkada serentak merupakan kegiatan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pada Pilakada serentak 2024, akan dipilih Gubernur, Bupati, dan Walikota baru di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Pilkada serentak merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Tujuan dari pilkada serentak adalah untuk mengoptimalkan proses demokrasi di Indonesia dengan menghindari overlapping waktu pemilihan kepala daerah yang dapat mengganggu stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan di daerah.
Dalam Pilkada Serentak 2024, pemilih di seluruh wilayah Indonesia akan memilih kepala daerah baru yang mereka percaya dapat menjadi pemimpin yang berkualitas dan bertanggung jawab. Pemilihan kepala daerah yang baik dan berkualitas sangat penting untuk membangun pemerintahan yang efektif, mensejahterakan rakyat, serta mengatasi berbagai tantangan di wilayah masing-masing.
Pilkada serentak 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan aman, jujur, adil, dan demokratis. Semoga pemilihan kepala daerah yang dilakukan pada tanggal 27 November 2024 dapat menghasilkan pemimpin daerah yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.