Liputan6.com, Jakarta Saat menjalankan ibadah Puasa, umat Muslim sering menghadapi berbagai pertanyaan seputar puasa dan hal-hal yang dapat membatalkannya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah mimpi basah membatalkan puasa? Fenomena ini mungkin tampak sederhana, tetapi bisa membingungkan bagi banyak orang yang berusaha menjaga kesucian puasa mereka.
Mimpi basah adalah proses alamiah yang bisa dialami oleh pria dewasa, terutama saat tidur. Namun, dalam konteks ibadah puasa, muncul kekhawatiran mengenai apakah hal ini dapat mempengaruhi keabsahan puasa. Apakah mimpi basah membatalkan puasa? adalah pertanyaan yang seringkali memicu keraguan dan kebingungan.
Advertisement
Baca Juga
Untuk menjawab pertanyaan ini dengan tepat dan menghindari kesalahpahaman, penting untuk memahami bagaimana mimpi basah berhubungan dengan puasa. Jadi, jika Anda pernah bertanya, apakah mimpi basah membatalkan puasa? Anda tidak sendirian.
Simak penjelasan berikut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai apakah mimpi basah membatalkan puasa dalam rangkuman yang telah Liputan6.com susun, pada Jumat (9/8/2024).
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa atau Tidak?
Mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa. Mimpi basah adalah kondisi di mana air mani keluar tanpa disengaja saat tidur, seringkali sebagai akibat dari mimpi yang bersifat erotis. Dalam konteks puasa Ramadan, fenomena ini dianggap sebagai hal yang tidak disengaja dan tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, seorang pria yang mengalami mimpi basah selama berpuasa dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka.
Namun, meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Sesuai dengan hukum Islam, seseorang yang mengalami mimpi basah diwajibkan untuk melakukan mandi wajib atau mandi junub. Mandi ini bertujuan untuk mensucikan tubuh dari hadas besar sehingga seseorang dapat melanjutkan ibadah lainnya, seperti sholat dan membaca Al-Qur'an, dengan bersih dan sah.
Penjelasan ini didasarkan pada kitab Mughnil Muhtaj karya Al-Khatib As-Syirbini, yang menyatakan bahwa:
“Dan wajib (menahan diri) dari onani, jika orang puasa melakukannya maka batal puasanya. Hal yang sama jika mani keluar akibat menyentuh, mencium, dan tidur bersamaan (dengan adanya sentuhan). Adapun hanya sebatas berpikir atau melihat dengan gairah maka (hukumnya) serupa dengan mimpi basah, (yaitu tidak membatalkan puasa).”
(Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, jilid I, halaman 630).
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa hanya tindakan yang disengaja seperti onani, atau keluarnya air mani akibat sentuhan atau ciuman yang dapat membatalkan puasa. Sebaliknya, mimpi basah yang terjadi tanpa disengaja tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Jadi, meskipun mengalami mimpi basah, puasa tetap sah asalkan kewajiban mandi wajib dilakukan untuk menjaga kesucian ibadah lainnya.
Advertisement
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Puasa adalah ibadah menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan puasa, dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa beserta penjelasan dan dasar hukum terkait:
1. Makan dan Minum
Makan dan minum adalah hal yang paling jelas membatalkan puasa. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa atau tidak sengaja, puasanya tetap sah. Hal ini dijelaskan dalam hadits muttafaqun alaih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله - صلي الله عليه وسلم . مَنْ نَسِي وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ - مُتَّفَقٌ عليه
Artinya: "Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum."
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang dilakukan dengan sengaja membatalkan puasa. Namun, muntah yang tidak disengaja, seperti karena mabuk perjalanan atau gangguan kesehatan, tidak membatalkan puasa. Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:
مَنْ دَرَعَهُ في وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Artinya: "Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho."
3. Haid atau Nifas
Perempuan yang mengalami haid atau nifas saat puasa, puasanya batal dan harus menggantinya di luar bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ مُعَادَةَ، قَالَتْ: سَأَلَتْ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ، تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Artinya: "Dan telah menceritakan kepada kami 'Abd ibn Humaid telah mengkhabarkan kepada kami 'Abdurrazzaq telah mengkhabarkan kepada kami Ma'mar dari 'Ashim dari Mu'aadzah dia berkata: 'Saya bertanya kepada 'Aisyah, kenapa wanita haid mengganti puasa tetapi tidak shalat? Aisyah menjawab bahwa dulu mereka mengalami hal itu dan diperintahkan untuk mengganti puasa tetapi tidak shalat.'"
4. Melakukan Jima'
Melakukan hubungan seksual atau jima' selama puasa membatalkan puasa. Hal ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآىٰكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ آيَاتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya."
5. Murtad atau Keluar dari Agama Islam
Orang yang keluar dari agama Islam atau murtad saat berpuasa membuat puasanya batal karena ia dianggap sebagai orang kafir. Hal ini berdasarkan Surah Al-Maidah ayat 5:
وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥۖ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya: "Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."
6. Keluar Air Mani
Keluar air mani yang disebabkan oleh onani atau bersentuhan kulit tanpa hubungan seksual juga membatalkan puasa. Ini merupakan hal yang harus dihindari selama berpuasa.
7. Masuknya Sesuatu ke Dalam Dua Lubang
Masuknya benda atau obat ke dalam qubul (lubang depan) atau dubur (lubang belakang) selama puasa juga membatalkan puasa. Hal ini termasuk dalam tindakan medis seperti pemasangan kateter atau pengobatan ambeien.
8. Gangguan Jiwa
Orang yang mengalami gangguan jiwa atau gila saat puasa, puasanya dianggap batal. Setelah sembuh, ia diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Dengan memahami hal-hal yang membatalkan puasa ini, umat Muslim dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa dan memastikan bahwa puasa mereka sah dan diterima di sisi Allah SWT.