Cara Cetak Kartu NPWP, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya

Berikut pembahasan lebih lanjut tentang cara cetak kartu NPWP.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 12 Sep 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2024, 12:00 WIB
Pemadanan data NIK menjadi NPWP
Segera validasi data NIK kamu menjadi NPWP/copyright Fimela

Liputan6.com, Jakarta Apakah Anda kehilangan kartu NPWP fisik Anda? Jangan khawatir, karena dalam artikel ini kami akan membahas cara cetak kartu NPWP dengan mudah dan cepat. Meskipun saat ini sudah ada NPWP elektronik, namun kartu NPWP fisik tetap penting sebagai alat utama dalam memanfaatkan layanan perpajakan dari Ditjen Pajak. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara cetak kartu NPWP yang hilang atau rusak.

Cara cetak kartu NPWP dapat dilakukan melalui dua metode: secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Dalam artikel ini, kami akan membahas kedua cara cetak kartu NPWP tersebut secara detail, sehingga Anda dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Selain membahas cara cetak kartu NPWP, kami juga akan memberikan informasi penting lainnya seputar NPWP, termasuk syarat pembuatan NPWP, cara membuat NPWP online, dan pentingnya memiliki kartu NPWP fisik. Dengan memahami cara cetak kartu NPWP dan informasi terkait lainnya, Anda akan lebih siap dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda. 

Mari kita mulai dengan pembahasan lebih lanjut mengenai topik ini, yang telah Liputan6.com rangkum pada Kamis (12/9/2024).

Pengertian dan Pentingnya NPWP

NPWP
Cara melakukan validasi NIK menjadi NPWP/copyright Fimela

Sebelum kita membahas cara cetak kartu NPWP, penting untuk memahami apa itu NPWP dan mengapa dokumen ini sangat penting. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP wajib dimiliki oleh masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Jika penghasilan Anda melebihi jumlah tersebut, Anda termasuk golongan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan dan harus memiliki NPWP.

Memiliki NPWP tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga memberikan berbagai manfaat dalam urusan administrasi dan keuangan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kartu NPWP Anda dan mengetahui cara mencetak ulang jika terjadi kehilangan atau kerusakan.

 

Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online

Salah satu cara termudah untuk mencetak ulang kartu NPWP yang hilang adalah melalui metode online. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mencetak kartu NPWP secara online:

  1. Kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan NIK atau NPWP, password, dan kode Captcha
  3. Setelah berhasil login, Anda akan melihat gambar kartu NPWP Anda
  4. Klik tombol "Kirim Email" yang berada di sebelah gambar kartu NPWP
  5. NPWP dalam bentuk PDF akan dikirimkan ke alamat email terdaftar
  6. Buka email Anda dan unduh file PDF yang berisi kartu NPWP
  7. Cetak file PDF tersebut untuk mendapatkan kartu NPWP fisik Anda

Metode ini sangat praktis dan dapat dilakukan kapan saja tanpa perlu mengunjungi KPP. Namun, pastikan Anda memiliki akses ke email yang terdaftar pada akun pajak Anda.

Cara Cetak Kartu NPWP di KPP Terdekat

Jika Anda lebih memilih metode tatap muka atau mengalami kesulitan dengan metode online, Anda dapat mencetak kartu NPWP dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi KPP terdekat dengan domisili Anda
  2. Bawa KTP asli sebagai identitas
  3. Isi formulir permohonan cetak ulang NPWP yang disediakan
  4. Serahkan formulir dan tunggu proses pencetakan
  5. Anda akan menerima kartu NPWP fisik yang baru

Metode ini mungkin memakan waktu lebih lama dibandingkan metode online, namun Anda bisa langsung mendapatkan kartu fisik dan berkonsultasi dengan petugas pajak jika ada pertanyaan.

 

Informasi Penting Seputar NPWP

 

Meskipun sudah ada NPWP elektronik, kartu NPWP fisik tetap diperlukan sebagai alat utama dalam memanfaatkan layanan perpajakan.

Untuk membuat NPWP online, Anda memerlukan KTP dan KK bagi WNI, atau paspor dan KITAS bagi WNA. Proses pembuatan NPWP online dapat dilakukan melalui situs https://ereg.pajak.go.id/daftar dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. NPWP yang telah Anda miliki dapat digunakan sebagai syarat pembuatan EFIN dan pelaporan SPT.

Dengan memahami informasi-informasi penting ini, Anda akan lebih siap dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda dan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Memiliki kartu NPWP fisik tetap penting meskipun sudah ada NPWP elektronik. Dengan mengetahui cara cetak kartu NPWP, baik secara online maupun melalui KPP, Anda dapat dengan mudah mengganti kartu NPWP yang hilang atau rusak. 

Ingatlah untuk menjaga kartu NPWP Anda dengan baik dan selalu update informasi perpajakan terbaru untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Semoga artikel ini bermanfaat dalam membantu Anda mengelola dokumen perpajakan dengan lebih efisien.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya