Liputan6.com, Jakarta Pada periode 2024-2029, Puan Maharani kembali dipercaya untuk memimpin lembaga legislatif tertinggi di Indonesia, selaku Ketua DPR RI 2024 terpilih. Ditetapkannya Puan dalam sidang paripurna menjadi salah satu momen penting dalam perpolitikan nasional, mengingat peran strategisnya dalam mengarahkan kebijakan legislatif yang akan berdampak pada berbagai sektor di Indonesia.
Dalam proses pemilihan Ketua DPR RI 2024 terpilih, Puan Maharani mendapatkan dukungan penuh dari partai PDIP, serta beberapa partai koalisi yang mendominasi kursi parlemen. Pemilihan ini diadakan dalam suasana sidang paripurna yang penuh dengan harapan baru, di mana anggota dewan menyatakan kesepakatan bulat untuk memberikan amanat kepada Puan.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai Ketua DPR RI 2024 terpilih, Puan Maharani akan menghadapi berbagai tantangan besar, termasuk perumusan undang-undang strategis yang mencakup sektor ekonomi, sosial dan politik. Tantangan global yang semakin kompleks, seperti perubahan iklim dan geopolitik dunia, juga menambah tanggung jawab DPR RI dalam merumuskan kebijakan yang tanggap terhadap perubahan zaman.
Kepemimpinan Ketua DPR RI 2024 terpilih ini tidak hanya akan diuji dalam hal pengambilan keputusan legislatif, tetapi juga dalam menjalin sinergi yang kuat dengan pemerintah serta semua fraksi di parlemen. Berikut ini penetapan Ketua DPR RI 2024 dan sejumlah fraksi yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (2/10/2024).
Siapa Ketua DPR RI 2024 Terpilih?
Sidang paripurna kedua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029 digelar dengan sejumlah agenda penting 1 Oktober 2014. Salah satu agenda utamanya adalah pemilihan dan penetapan pimpinan DPR untuk periode lima tahun ke depan. Sidang ini berlangsung di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Guntur Santoso dan Wakil Ketua Sementara dari Fraksi Partai Gerindra, Annisa Mahesa. Sidang ini menjadi perhatian publik, karena menetapkan tokoh-tokoh yang akan memimpin lembaga legislatif paling berpengaruh di Indonesia.
Dalam proses tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) berhasil menentukan para pemimpin yang akan memegang kendali lembaga ini untuk periode 2024-2029. Hasilnya, Puan Maharani kembali dipercaya sebagai Ketua DPR RI, sementara Sultan Baktiar Najamudin dipilih sebagai Ketua DPD RI. Pemilihan pimpinan DPR ini disetujui oleh sebanyak 580 anggota dewan yang hadir dan berasal dari lima partai politik terbesar yang memiliki kursi terbanyak di parlemen.
Untuk DPR RI, kelima partai politik yang memegang kursi terbanyak ini mencalonkan tokoh-tokoh mereka, yang kemudian disetujui secara bulat oleh para anggota dewan. Sementara itu, pemilihan pimpinan DPD RI sedikit berbeda karena dilakukan melalui voting oleh 151 anggota dewan yang hadir. Mereka memilih di antara dua paket calon pimpinan DPD yang diajukan dalam proses pemilihan. Pemilihan ini mencerminkan mekanisme demokrasi yang berlaku di parlemen dalam menentukan siapa yang akan menjadi penentu kebijakan nasional di tahun-tahun mendatang.
Puan Maharani, putri dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, kembali menempati posisi sebagai Ketua DPR RI setelah sebelumnya memimpin lembaga tersebut pada periode 2019-2024. Selain perannya di parlemen, Puan juga memiliki posisi penting dalam struktur partai sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Keberlanjutannya sebagai pemimpin DPR mencerminkan dukungan yang kuat dari partainya, serta kepercayaan yang diberikan oleh para anggota dewan untuk meneruskan kinerjanya selama lima tahun ke depan.
Advertisement
Penetapan dan Daftar Sejumlah Fraksi
Penetapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 didasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 427D ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Proses pemilihan tersebut merupakan langkah penting dalam menentukan arah kebijakan legislatif Indonesia selama lima tahun ke depan. Adapun susunan pimpinan yang ditetapkan dalam sidang tersebut meliputi Ketua DPR Puan Maharani dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dengan wakil-wakilnya yang terdiri dari Adies Kadir dari Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Saat Guntur Santoso mengajukan pertanyaan apakah susunan pimpinan tersebut dapat disetujui, seluruh peserta sidang dengan suara bulat menyatakan persetujuan. Setelah disepakati, kelima pimpinan DPR tersebut diambil sumpah dan janji oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, sebagai simbolisasi formal atas tanggung jawab besar yang akan mereka emban. Selain menetapkan pimpinan DPR, sidang tersebut juga membahas dan mengesahkan daftar fraksi beserta susunan pengurusnya. Masing-masing fraksi dari partai-partai politik di DPR ditunjuk untuk memimpin jalannya fraksi mereka. Untuk Fraksi PDIP, sementara ini belum ada penunjukan resmi mengenai Ketua, Bendahara, dan Sekretaris. Namun, untuk fraksi lainnya seperti Golkar, Gerindra, NasDem dan PKB, para pengurus fraksi telah ditetapkan. Golkar dipimpin oleh Muhammad Sarmuji sebagai Ketua, Gerindra oleh Budisatrio Djiwandono, NasDem oleh Viktor Laiskodat, dan PKB oleh Jazilul Fawaid.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyusun pengurusnya dengan Ketua Jazuli Juwaini dan beberapa wakil ketua lainnya, termasuk Sukamta dan Amin AK. Fraksi PKS ini juga memiliki struktur yang kuat dengan dukungan dari bendahara, wakil bendahara, dan sekretaris fraksi. Adapun Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dipimpin oleh Saleh Daulay, dengan Eko Hendro Purnomo sebagai sekretaris dan Nazaruddin Dek Gam sebagai bendahara. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dipimpin oleh Edhie Baskoro Yudhoyono, yang merupakan salah satu figur muda terkemuka di partai tersebut. Dengan penetapan ini, setiap fraksi di DPR diharapkan dapat memainkan peran strategis dalam proses legislasi dan pengawasan selama masa jabatan lima tahun mendatang