Syahrul Yasin Limpo Partai Apa? Simak Profil dan Perjalanan Kariernya

Syahrul Yasin Limpo adalah Menteri Pertanian Indonesia ke-28 yang menjabat sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 02 Okt 2024, 21:14 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 21:14 WIB
Syahrul Yasin Limpo Partai Apa? Simak Pula Profil dan Perjalanan Kariernya
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Syahrul Yasin Limpo adalah politikus senior Indonesia yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 16 Maret 1955. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh berpengaruh di Sulawesi Selatan dan memiliki karier politik yang panjang di tingkat lokal maupun nasional. Syahrul berasal dari keluarga yang memiliki latar belakang politik kuat di Sulawesi Selatan.

Dari latar belakangnya tersebut Syahrul Yasin Limpo partai apa? Pertanyaan ini sering dipertanyakan oleh masyarat. Kini, Syahrul Yasin Limpo tergabung dalam Partai Nasdem dan dipercaya menjadi menjadi Ketua DPP periode 2018-2023.

Perjalanan karier politik Syahrul Yasin Limpo dimulai sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan pada tahun 1995. Ia kemudian menjabat sebagai Bupati Gowa selama dua periode (2005-2015) sebelum terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Selatan untuk dua periode (2008-2018). Puncak kariernya di tingkat nasional adalah ketika ia diangkat sebagai Menteri Pertanian dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Agar lebih paham, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai Syahrul Yasin Limpo di partai apa dan kariernya di dunia politik yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (2/10/2024).


Profil Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo Partai Apa? Simak Pula Profil dan Perjalanan Kariernya
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H. yang lahir pada 16 Maret 1955 adalah Menteri Pertanian Indonesia ke-28 yang menjabat sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023. Ia merupakan seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sejak tanggal 8 April 2008 hingga 8 April 2018. Ia memenangi pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2007 dan 2013 bersama pasangannya Agus Arifin Nu'mang.

Di keluarga, Syahrul Yasin Limpo dikenal dengan nama Daeng Kawang. Ia menikah dengan Ayunsri Harahap dan memiliki tiga anak; Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Kemal Redindo Syahrul Putra, dan (mendiang) Rinra Sujiwa Syahrul Putra.

Syahrul sendiri mengenyam pendidikan SD di SD Negeri Mangkura Makassar yang masuk pada tahun 1961 dan lulus pada tahun 1967. Sedangkan untuk SMPnya, ia melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 6 Makassar. Setelah lulus, Syahrul melanjut pendidikan SMA di SMA Katolik Cenderawasih Ujung Pandang. Ia mengenyam pendidikan hingga tahun 1973.

Setelah lulus SMA, Syahrul Yasin Limpo melanjutkan pendidikannya dengan memilih kuliah di Universitas Hasanuddin Makassar di Fakultas Hukum. Ia mendapatkan gelar sarjana hukumnya pada 1983. Ia kemudian mengambil pendidikan masternya di Pasca Sarjana LAN (Lembaga Administrasi Negara) tahun 1999. Selain itu, ia juga melanjutkan pendidikan master ilmu hukumnya di Universitas Hasanuddin serta pendidikan doktor di kampus yang sama.


Syahrul Yasin Limpo Partai Apa?

Syahrul Yasin Limpo Partai Apa? Simak Pula Profil dan Perjalanan Kariernya
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Seperti yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, Berdasarkan rekam jejaknya, Syahrul Yasin Limpo memulai karier sebagai kader Partai Golkar. Di partai berlambang pohon beringin tersebut, SYL pernah menduduki posisi penting sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk wilayah Sulawesi Selatan dari tahun 1993 hingga 1998. Selama periode ini, ia aktif membangun jaringan politik dan memperkuat basis dukungannya di Sulawesi Selatan.

Namun, setelah hampir dua dekade berkarier di Partai Golkar, langkah politik SYL mengambil arah baru pada tahun 2018. Ia memutuskan untuk meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan Partai Nasdem, sebuah langkah yang mengejutkan banyak pengamat politik. Di Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo langsung dipercaya untuk memegang jabatan strategis sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk periode 2018-2023.


Perjalanan Kariernya di Dunia Politik

Syahrul Yasin Limpo Partai Apa? Simak Pula Profil dan Perjalanan Kariernya
Syahrul Yasin Limpo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Karier Syahrul Yasin Limpo dalam birokrasi pemerintahan dimulai pada 1987 ketika ia diangkat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda Tk. I Sulawesi Selatan. Setahun kemudian, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan di institusi yang sama. Kariernya terus menanjak dengan penunjukannya sebagai Kepala Bagian Urusan Generasi Muda & OR Setwilda Tk. I Sulsel pada 1989, sebelum akhirnya mendapat promosi signifikan menjadi Sekretaris Wilayah Daerah Tk. II Kabupaten Gowa pada 1991.

Perjalanan kariernya berlanjut dengan menjabat sebagai Kepala Biro Humas Setwilda Tk. I pada 1993. Tak lama setelah itu, tepatnya pada 1994, Syahrul mencapai tonggak penting dalam kariernya dengan terpilih sebagai Bupati Kabupaten Gowa, posisi yang dipegangnya hingga 2002. Pengalaman kepemimpinannya di tingkat kabupaten ini menjadi landasan kuat untuk peran-peran yang lebih besar di masa depan.

Pada 2003, Syahrul terpilih sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, mendampingi Amin Syam hingga 2008. Ambisinya untuk memimpin provinsi terwujud pada Pilkada Sulawesi Selatan 2008, di mana ia berhasil memenangkan kursi Gubernur berpasangan dengan Agus Arifin Nu'mang sebagai wakil. Kemenangannya didukung oleh koalisi partai yang terdiri dari PDIP, PAN, PDK, dan PDS, dengan perolehan suara mencapai 39,53 persen. Selain karier politiknya, Syahrul juga aktif di berbagai organisasi, termasuk menjabat sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka dan Ketua Kosgoro 57. Puncak kariernya di tingkat nasional terjadi pada 2019 ketika Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Pertanian dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.


Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Syahrul Yasin Limpo Partai Apa? Simak Pula Profil dan Perjalanan Kariernya
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan keterangan di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Sebelumnya, Syahrul telah menghadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh setibanya dia dari luar negeri pada petang kemarin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada tahun 2024, karier politik Syahrul Yasin Limpo mengalami guncangan besar ketika ia tersangkut dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Mantan Menteri Pertanian ini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar dan pemerasan. Dalam persidangan, terungkap bahwa selama menjabat sebagai menteri, SYL diduga menyalahgunakan anggaran kementerian dan dana patungan dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Kasus ini menyoroti berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, mulai dari pembelian emas untuk acara kondangan, akuisisi kendaraan, penyelenggaraan acara sunatan anak, hingga pengeluaran untuk perawatan wajah dan pembayaran penyanyi dangdut untuk hiburan. Skandal ini mengguncang tidak hanya karier politik SYL, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas pejabat pemerintah. Kasus ini juga memicu diskusi nasional tentang pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran negara oleh pejabat tinggi.

Pada 11 Juli 2024, pengadilan menjatuhkan vonis kepada Syahrul Yasin Limpo. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus pemerasan, disertai denda 300 juta rupiah. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya