Liputan6.com, Jakarta - Peserta yang berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK II) perlu memahami apa itu THK II agar dapat lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. THK II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN sesuai kriteria tertentu.
Memahami syarat dan cara pengecekannya menjadi penting bagi yang ingin mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS 2024.
Advertisement
Melansir laman resmi BKN, peserta THK II merupakan tenaga honorer prioritas yang berhak mendaftar PPPK 2024. Selain itu, ada juga non-ASN terdata BKN dan non-ASN aktif di instansi pemerintah minimal 2 tahun. Artinya, pendaftaran PPPK 2024 tidak terbuka untuk umum karena fokus menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer.
Advertisement
Lalu apa saja kriteria THK II? Bagaimana cara cek statusnya? Apa perbedaan THK II dengan eks THK II? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar persiapan seleksi PPPK dan CPNS 2024 semakin matang. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (30/10/2024).
THK II adalah Apa?
THK II adalah singkatan dari Tenaga Honorer Kategori II. Mengutip SE Menpan RB No. 5/2010, THK II merupakan tenaga honorer dengan penghasilan dari sumber selain APBN dan APBD. Mereka diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal setahun per 31 Desember 2005 dan terus bekerja hingga saat ini, serta usianya 19-46 tahun per 1 Januari 2006.
THK II terdaftar dalam database kepegawaian BKN sesuai Keputusan Menpan RB No. 649/2023 tentang Proses Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023. Status THK II memberi prioritas untuk mengikuti seleksi PPPK dibanding pelamar umum. Namun syaratnya, THK II harus aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun saat mendaftar.
Sedikit berbeda dengan THK I yang penghasilannya dari APBN/APBD, THK II menerima penghasilan dari sumber lain di luar anggaran negara/daerah. Meski demikian, keduanya memenuhi kriteria sama yaitu diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal setahun per 31 Desember 2005 dan terus bekerja hingga kini, serta usianya 19-46 tahun per 1 Januari 2006.
THK II merupakan status yang menjadi syarat khusus untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Menurut BKN, formasi PPPK 2024 diprioritaskan bagi eks THK II sesuai database BKN, non-ASN terdata di BKN, dan non-ASN aktif di instansi pemerintah. THK II termasuk dalam kategori eks THK II yang dapat mendaftar seleksi PPPK 2024 asalkan masih aktif bekerja.
Jadi, THK II adalah tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang terdaftar di database BKN. Status ini menjadi syarat dan prioritas untuk mengikuti seleksi PPPK, termasuk di tahun 2024. Memahami apa itu THK II penting bagi tenaga honorer agar bisa mempersiapkan diri mengikuti rekrutmen PPPK maupun CPNS mendatang.
Advertisement
Cara Cek THK II 2024
Bagaimana cara mengecek status THK II di tahun 2024? Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman helpdesk BKN di alamat https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lupa_nomor_thk_II
- Masukkan nama lengkap (tanpa gelar), NIK, Nomor KK, tempat/tanggal lahir, dan instansi saat pendataan THK II
- Isi kronologi aduan maksimal 500 karakter, lalu klik "Submit"
- Status pengaduan bisa dipantau di menu "Cek Status Pengaduan"
Melansir BKN, fasilitas cek THK II ini disediakan bagi peserta THK II yang lupa nomor registrasinya. Data THK II yang valid sesuai database BKN menjadi syarat untuk bisa mendaftar seleksi PPPK 2024. Karena itu, penting bagi THK II untuk mengecek dan memastikan statusnya masih aktif sebelum periode pendaftaran dibuka.
Selain cek status, peserta THK II juga harus melengkapi dokumen pendaftaran seperti pas foto berlatar merah, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya sesuai format yang ditentukan. Kelengkapan dan kevalidan dokumen ini akan diverifikasi pada tahap awal seleksi PPPK.
Â
Eks THK II Apa?
Eks THK II adalah tenaga honorer yang pernah berstatus sebagai THK II dan terdaftar dalam database BKN. Mereka termasuk dalam kriteria pelamar yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK, termasuk di tahun 2024. Syaratnya, eks THK II harus masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar.
Mengutip Keputusan Menpan RB No. 649/2023, eks THK II merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam database THK II pada BKN dan masih aktif bekerja. Artinya, meski pernah berstatus THK II, mereka yang sudah tidak bekerja di instansi pemerintah saat ini tidak termasuk dalam kategori eks THK II.
Eks THK II dibedakan dengan THK II yang saat ini masih berstatus sebagai tenaga honorer kategori II. Meski demikian, keduanya masuk dalam kriteria pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2024 asalkan masih aktif bekerja. Syarat lainnya seperti masa kerja, usia, dan kepemilikan nomor THK II di BKN juga harus dipenuhi.
Dalam buku "100% Lulus Tes CPNS HK2 & Seleksi PPPK" karya Prasetyono (2015), disebutkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi eks THK II saat mendaftar PPPK. Di antaranya pas foto berlatar merah, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lain sesuai format yang ditentukan seperti jpeg/jpg atau pdf.
Jadi, eks THK II adalah tenaga honorer yang pernah berstatus THK II, terdaftar di database BKN, dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Status ini menjadi syarat dan prioritas untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024. Memahami kriteria dan melengkapi dokumen sejak awal penting bagi eks THK II agar sukses mengikuti tahapan seleksi.
Advertisement