Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Situbondo, Karna Suswandi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
Bersamaan dengan Karna, KPK juga memanggil Eko Prionggo Jati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo. Kedua pejabat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait alokasi dana PEN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama KS dan EP," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengutip ANTARA. Proses ini diharapkan dapat memperjelas alur dugaan tindak pidana yang terjadi.
Advertisement
Kasus Bermula: Dugaan Korupsi Dana PEN
Kasus ini pertama kali terungkap pada pertengahan tahun 2024 ketika KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo. Dana PEN yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi diduga telah disalahgunakan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Pada 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyelidikan kasus tersebut. "KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu KS dan EP, yang keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo," ungkap Tessa Mahardhika. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana tersebut.
Langkah penyelidikan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penggunaan dana publik dalam jumlah besar. Meski begitu, KPK belum mengungkap detail tentang bagaimana dana tersebut diselewengkan.
Advertisement
Peran Karna Suswandi dan Eko Prionggo
Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo Jati diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini. Menurut KPK, keduanya terlibat dalam proses pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo selama periode 2021-2024.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup penerimaan hadiah atau janji sebagai imbalan atas pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Selain Karna dan Eko, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan aliran dana yang melibatkan kedua tersangka. Proses pemeriksaan ini terus berlanjut hingga awal tahun 2025.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Karna Suswandi sempat mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama diajukan pada September 2024, diikuti dengan gugatan kedua beberapa bulan kemudian.
Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal. Penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku menurut putusan hakim dalam perkara nomor 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Keputusan ini semakin memperkuat langkah KPK dalam melanjutkan penyidikan.
Advertisement
Proses Pemeriksaan Berlanjut
Pada Januari 2025, KPK kembali memanggil Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.
Selain itu, penyidik juga akan mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Hingga kini, KPK belum memberikan informasi detail mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan. Namun, langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus.
Menanti Pengumuman Resmi KPK
Meski proses penyidikan telah berlangsung cukup lama, KPK belum mengungkap detail konstruksi perkara secara lengkap. Hal ini dilakukan demi menjaga kerahasiaan penyelidikan dan memastikan kelancaran proses hukum.
Sementara itu, publik terus menantikan hasil penyelidikan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan.
Advertisement
1. Apa itu dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)?
Dana PEN adalah alokasi dana pemerintah yang bertujuan untuk membantu pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19, termasuk sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi.
2. Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini?
Tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo Jati.
Advertisement
3. Mengapa gugatan praperadilan Karna Suswandi ditolak?
Gugatan tersebut ditolak karena hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
4. Apa langkah selanjutnya dalam kasus ini?
KPK akan melanjutkan proses penyidikan hingga seluruh fakta terungkap dan kasus dapat dibawa ke tahap penuntutan.
Advertisement