Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Mafia Tanah

Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara dalam kasus mafia tanah kas desa Wedomartani. Kasus ini membongkar praktik jual beli ilegal tanah desa dan membuka mata tentang pentingnya pengawasan aset publik.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 17 Jan 2025, 14:18 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2025, 14:18 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kasus mafia tanah kembali mencuri perhatian publik setelah Robinson Saalino, pelaku utama dalam kasus tanah kas desa Wedomartani, dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman. Putusan ini diambil setelah serangkaian sidang yang membongkar keterlibatannya dalam jual beli ilegal tanah kas desa. Tak hanya hukuman badan, Robinson juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan selama 2 tahun.

Perkara ini menjadi sorotan karena tanah kas desa merupakan aset penting yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Namun, kasus ini menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi. Robinson Saalino, yang disebut sebagai otak dari kasus ini, terbukti melakukan pengalihan hak atas tanah secara melawan hukum.

Vonis yang dijatuhkan kepada Robinson disambut dengan apresiasi oleh masyarakat setempat, yang berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. Di sisi lain, kasus ini membuka mata banyak pihak tentang lemahnya pengawasan terhadap aset desa.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Jumat (17/1/2024), berikut kronologi hingga hukuman yang didapatkan Robinson Saalino atas kasus mafia tanah di Kabupaten Sleman. 

Kronologi Kasus Mafia Tanah Kas Desa Wedomartani

Kasus ini bermula ketika tanah kas desa Wedomartani, yang seharusnya menjadi milik masyarakat, ditemukan telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa izin resmi. Robinson Saalino, yang dikenal sebagai pelaku utama, dituduh memanipulasi dokumen untuk memuluskan aksinya. Penyelidikan dimulai pada pertengahan 2023, ketika laporan dari warga mengungkap adanya aktivitas mencurigakan terkait tanah tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemanfaatan TKD Wedomartani pada tahun 2017—2023 tanpa izin Gubernur DIY untuk pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo berupa rumah indekos eksklusif dengan 94 kamar.

Meskipun telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman serta Kepala Desa Wedomartani, Robinson tetap melanjutkan proyek tersebut melalui kerja sama dengan investor.

"Dari jumlah investasi yang diperoleh PT Gunung Samudera Tirtomas, terdakwa mengambil Rp1.380.841.997,00 untuk kepentingan pribadinya," ungkap Herwatan, dikutip dari ANTARA pada Jumat (17/1/2025).

Proses Persidangan 

Persidangan kasus ini dimulai pada pertengahan 2024 dan berlangsung selama lebih dari enam bulan. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membeberkan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan terhadap Robinson. Salah satu bukti utama adalah dokumen palsu yang digunakan untuk mengalihkan hak atas tanah kas desa.

Selain itu, saksi-saksi kunci turut dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian. Beberapa perangkat desa mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin atas transaksi yang dilakukan Robinson. Fakta ini semakin memperkuat dakwaan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

Selama persidangan, Robinson sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa sulit untuk dibantah. Pengadilan akhirnya menyatakan bahwa Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen.

Vonis dan Hukuman untuk Robinson Saalino

Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)... Selengkapnya

Pada Kamis (16/1/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Robinson Saalino. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,3 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak mampu membayar, hukuman ini akan diganti dengan kurungan tambahan selama 2 tahun.

Majelis hakim menyebutkan bahwa putusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan Robinson dalam kasus ini. Hakim juga menegaskan bahwa tindakan Robinson telah merugikan masyarakat desa secara signifikan. 

Pelajaran dari Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kasus ini memberikan banyak pelajaran berharga, terutama dalam hal pengelolaan aset desa. Lemahnya pengawasan terhadap tanah kas desa menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan terjadinya praktik mafia tanah seperti ini. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset desa. Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait tanah kas desa. Selain itu, masyarakat perlu lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.

1. Apa itu tanah kas desa dan mengapa penting?

Tanah kas desa adalah aset milik desa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan kegiatan sosial. Penting karena menjadi sumber pendapatan dan mendukung kesejahteraan warga desa.

2. Bagaimana kasus mafia tanah biasanya terungkap?

Kasus mafia tanah sering terungkap melalui laporan masyarakat, audit aset, atau investigasi aparat hukum terhadap aktivitas mencurigakan terkait tanah.

3. Apa langkah pencegahan terhadap mafia tanah?

Langkah pencegahan meliputi pengawasan ketat, transparansi dalam pengelolaan aset desa, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya