Liputan6.com, Jakarta - Bulan Ramadan dan Lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Kabar gembira bagi para pekerja, namun ada sedikit catatan penting bahwa THR juga dikenakan pajak.
Baca Juga
Advertisement
Perubahan metode perhitungan pajak THR tahun ini, menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), sempat menimbulkan kebingungan. Lalu, berapa sebenarnya pajak THR yang harus dibayar? Bagaimana cara menghitungnya? Artikel ini akan membahasnya secara rinci dan lebih mudah dipahami.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Senin (27/1/2025).
Pajak THR Berapa Persen?
Tidak ada persentase tetap untuk pajak THR. Besarannya bergantung pada beberapa faktor kunci, yakni penghasilan bruto (gaji pokok + THR), status perkawinan, jumlah tanggungan, dan metode perhitungan yang digunakan, yaitu Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai diterapkan sejak Januari 2024.
Metode TER sendiri terdiri dari dua jenis, yakni Tarif Efektif Bulanan (TER Bulanan) untuk penghasilan bulanan, dan Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh untuk perhitungan di bulan Desember (atau masa pajak terakhir jika karyawan berhenti kerja sebelum Desember).
Penerapan TER Bulanan dari Januari hingga November mempermudah perhitungan pajak. Gaji dan THR dijumlahkan, kemudian dikalikan dengan TER Bulanan sesuai status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak. Sementara di bulan Desember, perhitungan kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, memperhitungkan penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP.
Perlu dipahami bahwa besaran TER bervariasi tergantung penghasilan bruto dan status PTKP. Wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki tanggungan akan memiliki PTKP yang lebih tinggi daripada yang lajang dan tanpa tanggungan. Hal ini akan berpengaruh pada besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Perlu diingat, metode perhitungan ini telah disesuaikan dengan praktik internasional terbaik. Tujuannya untuk menyederhanakan proses pemotongan pajak bagi pemberi kerja, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan mudah.
Informasi lebih detail mengenai besaran TER untuk berbagai kategori PTKP dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, pajak.go.id. Situs ini menyediakan panduan dan kalkulator pajak online yang membantu perhitungan pajak secara akurat.
Advertisement
Cara Menghitung Pajak THR Terbaru
Berikut langkah-langkah menghitung pajak THR dengan metode TER, melansir dari informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak RI:
- Hitung Penghasilan Bruto: Jumlahkan gaji pokok dan THR yang diterima.
- Tentukan PTKP: Tentukan kategori PTKP Anda berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Informasi ini bisa Anda temukan di situs pajak.go.id.
- Cari TER Bulanan: Temukan tarif efektif rata-rata bulanan (TER Bulanan) yang sesuai dengan PTKP Anda pada tabel yang tersedia di situs pajak.go.id. Tarif ini berbeda-beda untuk setiap kategori PTKP.
- Kalikan Penghasilan Bruto dengan TER Bulanan: Kalikan penghasilan bruto Anda (dari poin 1) dengan TER Bulanan (poin 3). Hasilnya adalah pajak yang harus dipotong dari THR Anda untuk bulan Januari sampai November.
- Perhitungan di Bulan Desember: Pada bulan Desember (atau masa pajak terakhir), perhitungan pajak menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Pajak yang sudah dibayarkan dari Januari-November akan dikurangkan dari total pajak terutang tahunan.
Perlu diingat bahwa penjelasan di atas merupakan penyederhanaan. Untuk perhitungan yang paling akurat, konsultasikan dengan konsultan pajak atau gunakan kalkulator pajak online resmi dari DJP RI.
Contoh Simulasi Perhitungan Pajak THR
Berikut dua contoh simulasi perhitungan pajak THR untuk memudahkan pemahaman:
Contoh 1
Karyawan A berstatus lajang tanpa tanggungan, menerima gaji pokok Rp 8.000.000 per bulan dan THR Rp 8.000.000. Misalnya, TER bulanan untuk kategori PTKP-nya adalah 5%. Maka, pajak THR yang dipotong untuk bulan tersebut adalah Rp 8.000.000 x 5% = Rp 400.000.
Contoh 2
Karyawan B sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Gaji pokok Rp 15.000.000 dan THR Rp 15.000.000. Misalnya, TER bulanan untuk kategori PTKP-nya adalah 7%. Pajak THR yang dipotong adalah Rp 15.000.000 x 7% = Rp 1.050.000.
Mengapa THR dikenakan pajak?
THR merupakan penghasilan tambahan yang sifatnya tidak tetap. Oleh karena itu, THR termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, seperti diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pembayaran pajak THR berkontribusi pada penerimaan negara, yang kemudian digunakan untuk berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ingat, contoh di atas adalah ilustrasi. Besaran pajak THR Anda bisa berbeda tergantung penghasilan, status, dan jumlah tanggungan. Untuk perhitungan yang akurat, selalu rujuk pada situs resmi DJP RI dan konsultasikan dengan ahlinya jika diperlukan.
Â
Advertisement