Liputan6.com, Jawa Barat Puluhan anggota Satpol PP Depok menyisir Jalan Protokol Kota Depok. Mereka melakukan razia alat peraga kampanye di 11 kecamatan, di antaranya adalah Jalan Margonda Raya dan Jalan Arif Rahman Hakim.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (3/3/2014), bendera partai, spanduk, hingga baliho partai dan caleg ditertibkan Satpol PP.
Ratusan alat peraga kampanye itu dirazia karena melanggar peraturan KPU dan merusak pemandangan kota. Pemasangan alat peraga kampanye itu di tiang listrik dan pohon. Umumnya, semua caleg dari semua parpol melakukan pelanggaran.
Advertisement
Ratusan alat peraga kampanye yang disita nantinya didata dan akan diserahkan ke KPUD Depok.
Sementara itu, di Sleman, Yogyakarta, sosialisasi pemilu dilakukan untuk penyandang tunanetra. Sayangnya, sosialisasi itu tidak bisa dilakukan secara maksimal. Hal itu karena tidak adanya template khusus untuk tunanetra dari KPU Pusat.
Akibatnya, para penyandang tunanetra itu terpaksa menggunakan template lama yang sangat berbeda dengan kondisi Pemilu 2014.
Apalagi hingga kini, masih lebih dari 40% penyandang tunanetra di Sleman belum bisa membaca huruf braille.
Para pemilih otomatis akan kesulitan untuk menentukan pilihan dalam bilik suara. Dan tidak semua penyandang tunanetra juga mau didampingi petugas saat melakukan pencoblosan. Hal itu dikarenakan khawatir akan terjadi penyimpangan dalam pemberian hak suara atau tidak sesuai dengan pilihannya. (Raden Trimutia Hatta)
Baca Juga:
KPU Minta Masyarakat Laporkan Kejanggalan Dana Kampanye Parpol